MENDEKONSTRUKSI HAK EKSKLUSIF TERPIDANA ATAU AHLI WARISNYA DALAM PENINJAUAN KEMBALI

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini mengkaji secara mendalam mengenai Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum acara pidana, dengan fokus pokok pada landasan mengapa hak mengajukan PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. Kajian ini dimulai dengan menelaah peran penuntut umum sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana, untuk memahami apakah esensi dominus litis relevan dengan hak mengajukan PK oleh penuntut umum, serta implikasi yang mungkin timbul jika hak tersebut diberikan kepadanya.

Selanjutnya, buku ini mengupas konsep Fair Trial dan Equality of Arms Principle dalam sistem peradilan pidana, yang merupakan basis dasar pemahaman tentang keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan pidana, serta bagaimana prinsip-prinsip ini berhubungan dengan eksklusivitas hak PK bagi terpidana atau ahli warisnya. Selain itu, buku ini juga menyajikan tinjauan komprehensif mengenai sejarah dan pengaturan PK dalam hukum acara pidana Indonesia, memberikan pemahaman yang mendalam tentang evolusi dan mekanisme pelaksanaannya.

Pada bagian penutup, kajian ini mengintegrasikan seluruh pembahasan sebelumnya untuk meluruskan pemahaman tentang prinsip equality of arms, sekaligus menganalisis konsekuensi hukum dan praktis apabila jaksa diberikan hak mengajukan PK, yang selama ini menjadi perdebatan penting dalam sistem peradilan pidana. Dengan pendekatan yang sistematis dan kritis, buku ini menawarkan wawasan baru yang kaya dan relevan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami dinamika PK di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

104

Pengarang

Erwin Susilo, S H., M.H., Dr. Dharma Setiawan Negara, S.H., M.H. dan Tessa Wulandari, S.H.

Tahun Terbit

2025

Ukuran

13,5 x 20,5

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MENDEKONSTRUKSI HAK EKSKLUSIF TERPIDANA ATAU AHLI WARISNYA DALAM PENINJAUAN KEMBALI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *