MENDEKONSTRUKSI HAK EKSKLUSIF TERPIDANA ATAU AHLI WARISNYA DALAM PENINJAUAN KEMBALI
WhatsApp
Deskripsi
Buku ini mengkaji secara mendalam mengenai Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum acara pidana, dengan fokus pokok pada landasan mengapa hak mengajukan PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. Kajian ini dimulai dengan menelaah peran penuntut umum sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana, untuk memahami apakah esensi dominus litis relevan dengan hak mengajukan PK oleh penuntut umum, serta implikasi yang mungkin timbul jika hak tersebut diberikan kepadanya.
Selanjutnya, buku ini mengupas konsep Fair Trial dan Equality of Arms Principle dalam sistem peradilan pidana, yang merupakan basis dasar pemahaman tentang keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan pidana, serta bagaimana prinsip-prinsip ini berhubungan dengan eksklusivitas hak PK bagi terpidana atau ahli warisnya. Selain itu, buku ini juga menyajikan tinjauan komprehensif mengenai sejarah dan pengaturan PK dalam hukum acara pidana Indonesia, memberikan pemahaman yang mendalam tentang evolusi dan mekanisme pelaksanaannya.
Pada bagian penutup, kajian ini mengintegrasikan seluruh pembahasan sebelumnya untuk meluruskan pemahaman tentang prinsip equality of arms, sekaligus menganalisis konsekuensi hukum dan praktis apabila jaksa diberikan hak mengajukan PK, yang selama ini menjadi perdebatan penting dalam sistem peradilan pidana. Dengan pendekatan yang sistematis dan kritis, buku ini menawarkan wawasan baru yang kaya dan relevan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami dinamika PK di Indonesia.
Ulasan
Belum ada ulasan.