MEMBANGUN MODEL IDEAL PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS KEADILAN

Rp 130.000

Buku ini membahas bagaimana membangun model ideal pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi berbasis keadilan dengan titik berat pengembalian aset (asset recovery) korporasi dari perspektif kekinian, masa mendatang, dan kajian perbandingan.

WhatsApp

Deskripsi

Buku berjudul Membangun Model Ideal Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan ini, ingin memberi gagasan bagaimana membangun model ideal pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi berbasis keadilan di tengah paradigma tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime), bersifat primum remedium, dan kejahatan yang paling serius (the most serious crime).

Dalam konteks penanganan tindak pidana korporasi berpuncak pada “pemidanaan” atau “pemberian pidana”. Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai “anak tiri dari hukum pidana”. Pada perkara korporasi pelaku tindak pidana korupsi selain berpuncak pada pemidanaan, juga bagaimana aset korporasi dapat dikembalikan kepada negara. Aspek ini perlu diketengahkan sesuai filosofi naturae aequum est, neminem cum alterius detrimento et injuria, fieri locupletiorem, yakni tidak ada seorang pun yang dapat memperkaya dirinya di atas kerugian dan penderitaan orang lain. Filosofi tersebut menjadi sumber prinsip crime does not pay atau crime shall not pay, yang merupakan ungkapan perlawanan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak dapat menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Karenanya, buku ini membahas bagaimana membangun model ideal pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi berbasis keadilan dengan titik berat pengembalian aset (asset recovery) korporasi dari perspektif kekinian, masa mendatang, dan kajian perbandingan. Model ideal tersebut dibangun sesuai kultur, filosofi, dan jiwa pluralistik masyarakat Indonesia melalui lima perspektif: Pertama, rekonstruksi dan harmonisasi regulasi terkait perumusan formulasi norma pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi. Kedua, pembaruan formulasi double track system sanksi pidana denda dan/atau sanksi pidana tambahan berupa tindakan pembubaran korporasi. Ketiga, konstruksi norma dan modifikasi penerapan konsep deferred prosecution agreement sesuai kultur filosofis indonesia. Keempat, perampasan aset kekayaan korporasi melalui non conviction-based asset forteiture. Kelima, pendekatan keadilan restoratif melalui modifikasi penerapan mediasi sesuai kultur dan filosofis indonesia terhadap korporasi pelaku tindak pidana korupsi.

TENTANG PENULIS

Dr. LILIK MULYADI, S.H., M.H., sekarang sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dengan Pangkat Hakim Utama/Hakim Pembina Utama (Gol. IV/E) dan Lektor Program Doktor (S-3) Universitas Jayabaya (Jakarta).

Informasi Tambahan

Berat 380 g
Berat Buku (gram)

380

Cetakan

1

Halaman

350

ISBN

978-623-218-837-2

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Maret 2021

Ukuran

15,5 x 23

DAFTAR ISI

BAB 1 SERAUT WAJAH PARADIGMA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI INDONESIA DALAM BINGKAI DIORAMA TINDAK PIDANA KORUPSI 1

  1. Tindak Pidana Korupsi Dari Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence Meir Friedman dan Tujuan Hukum Gustav Radbruch………..1
  2. Karakteristik Kejahatan Korporasi Dalam Panorama White Collar Crime, Transnational Organized Crime Dan Business Crime …………12
  3. Arah Kebijakan Legislasi Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi………….29
  4. Perlindungan Korban Kejahatan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia………….47

BAB 2 PENGERTIAN, SEJARAH PERKEMBANGAN, LINTASAN PENGATURAN DAN DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN, MASA MENDATANG DAN KAJIAN PERBANDINGAN 61

  1. Pengertian dan Tipologi Tindak Pidana Korporasi. ………………..61
  2. Sejarah dan Teori Perkembangan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pelaku Tindak Pidana ………79
  3. Lintasan Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Beberapa Negara…90
  4. Doktrin dan Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. ……..105

BAB 3 SISTEM PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DARI KAJIAN NORMATIF, TEORETIS DAN PRAKTIK DALAM BINGKAI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 129

  1. Paradigma Sistem Pemidanaan Terhadap Korporasi. …………..129
  2. Sistem Perumusan Sanksi Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Kebijakan Legislasi

Indonesia. ……………………………………………………………………………………154

  1. Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktik Sistem Peradilan Pidana Indonesia. .166

BAB 4 MEMBANGUN MODEL IDEAL PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

MASA MENDATANG BERBASIS KEADILAN 193

  1. Alas Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. ………..193
  2. Filsafat Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi………………..199
  3. Model Ideal Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan. ……208

BAB 5 REKAPITULASI DAN REKOMENDASI 291

DAFTAR RUJUKAN 307

INDEKS 327

TENTANG PENULIS 335

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “MEMBANGUN MODEL IDEAL PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS KEADILAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…