Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum

Rp 76.000

Stok 10

Ebook WhatsApp

SKU: 29508916005 Kategori:

Deskripsi

Dalam Amandemen Pasal 281 (1) UUD 1945, prinsip legalitas diadopsi, dan ini menjadi momen kebangkitan kembali gagasan legalitas dalam pemikiran hukum di Indonesia, setelah sekian lama gagasan ini ditampung dalam KUH Pidana. Prinsip yang dahulu lazim dikenal dalam ranah hukum pidana, kini telah keluar hingga ke ranah ketatanegaraan. Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legisme. Legisme sendiri menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemidanaan yang tidak yang berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. Legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria. Buku ini berupaya menelusuri pemikiran ketiga filsuf tersebut, dan menemukan adanya simplikasi, untuk tidak dikatakan secara kasar sebagai manipulasi, yang dilakukan oleh para yuris masa lalu mengenai klaim legisme dan legalitas yang dapat memberikan kepastian hukum.

Buku ini berusaha mengingatkan kembali hukum itu tidak akan sempurna, jikalau hanya bersandar secara kaku dengan slogan corong undang-undang dan menyempitkan ide legalitas ke dalarn dimensi metodologis semata, padahal di balik ide legisme (kontrak sosial) dan legalitas itu sesungguhnya terdapat dimensi moralitas dan politis, yang justru memanusiakan kembali hakikat gagasan kepastian hukum.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

260

Cetakan

3

Halaman

224

ISBN

978-623-218-066-6

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

E. Fernando M. Maullang

Tahun Terbit

Juni 2019

Ukuran

13,5 x 20,5

DAFTAR ISI

Pengantar Penulis vii
Daftar Isi xiii
Panduan Bacaan xv

Bab 1 Pendahuluan: Bangkitnya Gagasan Legalitas 1
Bab 2 Apakah Itu Legalitas? 9
Bab 3 Interpretasi Kritis: Sebuah Proposal 17
A. Hermeneutika Kritis: Sebuah Metode 17
B. Teori Hukum Kritis: Pisau Analisis
dan Refleksi 29
C. Rangkuman 53
Bab 4 Legisme (1): Kontrak Sosial dan
Kekuasaan Yudikatif 57
A. Kontrak Sosial di Inggris 58
B. Kontrak Sosial di Perancis 74
C. Rangkuman 95
Bab 5 Legisme (2): Sang Corong Undang-Undang
dan Metode Legalitas 97
A. Hakim sebagai Corong Undang-undang 97

B. Metode Legalitas 100
C. Rangkuman 112
Bab 6 Legisme dan Legalitas: Reinterpretasi Kritis 113
A. Legisme Mereduksi Kehendak Umum 114
B. Penegakan Hukum Tanpa Moralitas 125
C. Krisis Epistemologis dalam Legisme
dan Legalitas 136
C. Rangkuman 149
Bab 7 Adakah Kepastian Hukum? 153
A. Adakah Hukum (Undang-Undang)
yang Pasti? 154
B. Apakah Pembatasan Kekuasaan akan
Memberikan Kepastian Hukum? 161
C. Membaca Ulang Gagasan Kepastian Hukum 166
D. Rangkuman 179
Bab 8 Penutup: Rapuhnya Klaim Legisme
dan Legalitas Mengenai Kepastian Hukum 181
Daftar Rujukan 189
Tentang Penulis 207