Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum Edisi Kedua

Rp 76.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Legalitas diklaim oleh para yuris sebagai turunan dari paham legisme. Legisme menghendaki hakim menjadi corong undang-undang saja, sementara legalitas mensyaratkan pemidanaan yang tidak berlaku surut. Tak hanya itu, legalitas pun membatasi peran hakim untuk tidak melakukan analogi. Legisme sendiri disebut oleh para yuris sebagai fondasi dari ide legalitas, disusun di atas pemikiran filsafat Rousseau, Montesquieu dan Cesare Beccaria. Buku ini berupaya menelusuri pemikiran ketiga filsuf tersebut dan menemukan adanya simplikasi, untuk tidak dikatakan secara kasar sebagai manipulasi, yang dilakukan oleh para yuris masa lalu mengenai klaim legisme dan legalitas yang dapat memberikan kepastian hukum.

Dalam edisi kedua ini, terdapat perubahan dan penambahan yang kaya dibandingkan dengan edisi sebelumnya, terutama di Bab 6 dan 7 berkenaan dengan krisis penegakan hukum tanpa moralitas dalam legisme dan legalitas, serta memikirkan kembali gagasan kepastian hukum. Melalui buku ini penulis berusaha menemukan titik temu dua perspektif yang berbeda dalam memandang filsafat dan hukum; dari sudut pandang yuridis dan sudut pandang filosofis. Perbedaan itu disebabkan terutama pandangan yuridis itu berada dalam sistem yang positif dan mengenal yurisdiksi, sementara pandangan filosofis, bila perlu, dapat melampaui sistem yang positif dan yurisdiksi. Titik temu tersebut dibutuhkan guna menghasilkan ide kritis, tidak terbelenggu pada sistem hukum yang positif saja. Namun di lain sisi, tidak pula menghasilkan ide yang spekulatif, karena aroma filosofisnya terlalu kuat, membuatnya seperti melayang ke angkasa tanpa kompas

Informasi Tambahan

Berat 310 gram
Cetakan

3

Halaman

263

ISBN

978-623-218-066-6

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

E. Fernando M. Maullang

Tahun Terbit

Juni 2019

Ukuran

13, 5 X 20, 5

DAFTAR ISI

Bab 1 Bangkitnya Gagasan Legalitas Pasca-Reformasi 1

Bab 2 Apakah itu Legalitas Menurut Para Yuris? 9

Bab 3 Memandang secara Kritis Legalitas, Legisme dan Kepastian Hukum 17
A. Memandang dengan Hermeneutika Kritis 24
B. Menggunakan Teori Hukum Kritis 30
C. Rangkuman 54

Bab 4 Legisme, Kontrak Sosial, dan Kekuasaan Yudikatif 57
A. Kontrak Sosial di Inggris 58
B. Kontrak Sosial di Perancis 74
C. Apa yang diambil Legisme dari Kontrak Sosial? 95

Bab 5 Legisme, Sang Corong Undang-Undang dan Metode Legalitas 99
A. Hakim sebagai Corong Undang-Undang 99
B. Metode Legalitas 102
C. Legisme Mereduksi Hakikat Peradilan dan Hakim 114

Bab 6 Krisis dalam Legisme dan Legalitas 117
A. Simplifikasi Legisme terhadap Ide Kehendak Umum 118
B. Legisme Menegakkan Hukum Tanpa Moralitas 132
C. Krisis Epistemologis dalam Legalitas 145

Bab 7 Adakah Kepastian Hukum? 177
A. Adakah Hukum (Undang-Undang) yang Pasti? 179
B. Apakah Pembatasan Kekuasaan akan Memberikan Kepastian Hukum? 190
C. Membaca Ulang Gagasan Kepastian Hukum 196

Bab 8 Ironi dan Tantangan Legisme dan Legalitas 205
Daftar Rujukan 217
Tentang Penulis 241

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum Edisi Kedua”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…