Deskripsi
LEGAL ISSUES PADA PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA-REFORMASI
Ada dua perubahan besar yang terjadi di Indonesia pasca-Reformasi yang berimplikasi secara langsung terhadap Peradilan Tata Usaha Negara: pertama, pada bidang ketatanegaraan, terwujudnya tatanan demokrasi yang lebih baik, sehingga dimungkinkan pengejawantahan aspirasi-suara rakyat, antara lain melalui legislasi berbagai undang-undang yang berimplikasi langsung terhadap Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua, perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, yang mengakibatkan makin besarnya harapan (sekaligus kontrol) oleh publik terhadap kinerja Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan access to justice melalui penanganan perkara yang lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Senada dengan kedua perubahan besar tersebut, buku ini terdiri atas tulisan hukum yang berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi dan tulisan yang berkaitan dengan Peradilan Elektronik (e-Court) pada Peradilan Tata Usaha Negara. Setiap tulisan pada buku ini terdiri atas beberapa isu hukum, yang kesemuanya akan dibahas dan selanjutnya dipreskripsikan pada setiap akhir tulisan.
Daftar Isi
Daftar Isi
Kata Sambutan Ketua Kamar TUN MA RI YM Dr. Supandi, S.H., M.H. v
Kata Pengantar Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. vii
Prakata Penulis ix
Pendahuluan: Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi xv
BAGIAN PERTAMA:
Hukum Acara Peradilan TUN Pasca-Reformasi
1. Sengketa Tata Usaha Negara Pasca-Berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 6
2. Tindakan Pemerintahan dan Tindakan Faktual Sebagai Objek Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara 30
3. Pembaruan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi 50
4. Mewujudkan Peradilan yang Adil dengan Pengutamaan Pemeriksaan Perkara oleh Hakim Tunggal 74
5. Harmonisasi Penyelesaian Sengketa Merek di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Niaga 92
6. Transplantasi Ketentuan Sanksi Administratif pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 dalam Proses Eksekusi oleh Ketua PTUN 115
7. Hak Uji Materiil oleh Mahkamah Agung 132
8. Produk Kebijakan di Lingkungan Mahkamah Agung 149
9. Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Menerbitkan Perizinan 171
BAGIAN KEDUA:
Peradilan Elektronik
10. Penerapan Peradilan Elektronik di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara 182
11. Peradilan Elektronik di Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Diundangkannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 201
12. Urgensi Tata Kelola IT Mahkamah Agung 222
13. Digitalisasi Buku Register Perkara, Laporan, dan Arsip Perkara 238
Daftar Kepustakaan 251
Tentang Penulis 259
Ulasan
Belum ada ulasan.