Deskripsi
Salah satu sumber hukum positif dalam hukum acara perdata Indonesia ialah yurisprudensi atau keputusan hukum. Sekalipun Indonesia sebagai negara yang sistem hukumnya didasarkan pada sistem hukum Eropa Kontinental menganut asas bebas (vrijs) dalam pemberlakuan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang berbeda dengan negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada sistem hukum Anglo-Saxon yang menganut asas preseden. Namun dalam praktik peradilan perdata, pemberlakuan dan peranan yurisprudensi sangat dominan digunakan oleh aparat penegak hukum; tidak saja para hakim dalam putusannya, melainkan juga oleh para advokat sebagai praktisi hukum untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya. Termasuk juga di dalamnya digunakan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani proses perkara pidana.
Didasarkan pada pemikiran, peran atas pemberlakuan berbagai yurisprudensi dalam praktik peradlan di Indonesia, buku referensi hukum ini mengumpulkan berbagai kaidah putusan hakim dari berbagai sumber yang dikompilasi berdasarkan bagian tertentu (penggolongan) sesuai kategori kasus, didukung dengan latar belakang penulis buku ini sebagai praktisi hukum dan akademisi.
Dari segi konten dan substansi materinya, buku ini sangat bermanfaat tidak saja bagi kalangan praktisi hukum advokat dan hakim sebagai pedoman dalam menguatkan dalil-dalil keputusan hukum, tetapi juga untuk kepentingan dunia akademik bagi perkuliahan di Fakultas Hukum.