KONSOLIDASI PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Rp 85.000

WhatsApp

Deskripsi

Transformasi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak lagi sekadar soal prosedur, melainkan strategi penting dalam membangun tata kelola yang lebih adaptif, cepat, dan akuntabel.

Buku ini menyatukan tiga regulasi utama—Perpres 16/2018, 12/2021, dan 46/2025—dalam satu naskah konsolidasi yang rapi dan mudah dibaca. Tak hanya menampilkan batang tubuh peraturan yang telah diperbarui, buku ini juga menyuguhkan matriks perubahan dan catatan penting untuk memahami setiap pembaruan regulasi.

Dirancang untuk praktisi pengadaan, auditor, akademisi, hingga aparat penegak hukum, buku ini adalah panduan wajib di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang. Baik untuk digunakan sebagai acuan kerja, bahan ajar, maupun sumber rujukan dalam penyusunan kebijakan dan telaah hukum.

Pengadaan cerdas dimulai dari pemahaman regulasi yang utuh, dimulai dari buku ini.

Khalid Mustafa adalah praktisi Pengadaan Barang/Jasa dan Direktur Firma KM & Partners serta KMP Training Institute. Aktif membagikan wawasan pengadaan melalui seminar, pelatihan, publikasi, dan pendampingan teknis di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

198

Pengarang

Khalid Mustafa

Ukuran

15,5 x 23

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-884-8

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Mei 2025

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

BUKU 1 KONSOLIDASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 1

BAB I KETENTUAN UMUM 1

– Pasal 1 1

– Pasal 2 8

– Pasal 3 8

BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA

PENGADAAN BARANG/JASA 9

  • Bagian Kesatu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa 9

– Pasal 4 9

  • Bagian Kedua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 9

– Pasal 5 9

  • Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa 10

– Pasal 6 10

  • Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa 10

– Pasal 7 10

BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA 12

  • Bagian Kesatu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa 12

– Pasal 8 12

  • Bagian Kedua Pengguna Anggaran 12

– Pasal 9 12

  • Bagian Ketiga Kuasa Pengguna Anggaran 14

– Pasal 10 14

  • Bagian Keempat Pejabat Pembuat Komitmen 14

– Pasal 11 14

  • Bagian Kelima Pejabat Pengadaan 16

– Pasal 12 16

  • Bagian Keenam Kelompok Kerja Pemilihan 16

– Pasal 13 16

  • Bagian Ketujuh Agen Pengadaan 17

– Pasal 14 17

  • Bagian Kedelapan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan 17

– Pasal 15 17

  • Bagian Kesembilan Penyelenggara Swakelola 18

– Pasal 16 18

  • Bagian Kesepuluh Penyedia 18

– Pasal 17 18

BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN 19

  • Bagian Kesatu Perencanaan Pengadaan 19

– Pasal 18 19

  • Bagian Kedua Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja 20

– Pasal 19 20

  • Bagian Ketiga Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa 21

– Pasal 20 21

– Pasal 20A 22

– Pasal 20B 22

  • Bagian Keempat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa 22

– Pasal 21 22

  • Bagian Kelima Pengumuman Rencana Umum Pengadaan 23

– Pasal 22 23

BAB V PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA 23

  • Bagian Kesatu Persiapan Swakelola 23

– Pasal 23 23

– Pasal 24 24

  • Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia 25

– Pasal 25 25

– Pasal 26 25

– Pasal 27 26

– Pasal 27A 28

– Pasal 28 29

– Pasal 29 30

– Pasal 30 30

– Pasal 31 32

– Pasal 32 32

– Pasal 33 32

– Pasal 34 33

– Pasal 35 33

– Pasal 36 33

– Pasal 37 34

– Pasal 38 35

– Pasal 39 37

– Pasal 40 37

– Pasal 41 38

– Pasal 41A 39

– Pasal 42 40

– Pasal 43 41

– Pasal 44 41

– Pasal 45 42

– Pasal 46 42

BAB VI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

MELALUI SWAKELOLA 43

  • Bagian Kesatu Pelaksanaan 43

– Pasal 47 43

  • Bagian Kedua Pembayaran Swakelola 44

– Pasal 48 44

  • Bagian Ketiga Pengawasan dan Pertanggungjawaban 44

– Pasal 49 44

BAB VII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

MELALUI PENYEDIA 45

  • Bagian Kesatu Pelaksanaan Pemilihan Penyedia 45

– Pasal 50 45

  • Bagian Kedua Tender/Seleksi Gagal 46

– Pasal 51 46

  • Bagian Ketiga Pelaksanaan Kontrak 49

– Pasal 52 49

  • Bagian Keempat Pembayaran Prestasi Pekerjaan 49

– Pasal 53 49

  • Bagian Kelima Perubahan Kontrak 50

– Pasal 54 50

  • Bagian Keenam Keadaan Kahar 51

– Pasal 55 51

  • Bagian Ketujuh Penyelesaian Kontrak 51

– Pasal 56 51

  • Bagian Kedelapan Serah Terima Hasil Pekerjaan 52

– Pasal 57 52

– Pasal 58 52

BAB VIII PENGADAAN KHUSUS 52

  • Bagian Kesatu Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat 52

– Pasal 59 52

  • Bagian Kedua Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri 53

– Pasal 60 53

  • Bagian Ketiga Pengecualian 54

– Pasal 61 54

  • Bagian Keempat Penelitian 55

– Pasal 62 55

  • Bagian Kelima Pengadaan Barang/Jasa Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri 56

– Pasal 63 56

– Pasal 64 57

  • Bagian Keenam Pengadaan Barang/Jasa Desa 58

– Pasal 64A 58

– Pasal 64B 58

– Pasal 64C 59

BAB IX USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN 59

  • Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil 59

– Pasal 65 59

  • Bagian Kedua Penggunaan Produk Dalam Negeri 60

– Pasal 66 60

– Pasal 67 62

  • Bagian Ketiga Pengadaan Berkelanjutan 64

– Pasal 68 64

 BAB X PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK 65

  • Bagian Kesatu Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik 65

– Pasal 69 65

– Pasal 70 65

– Pasal 71 66

– Pasal 72 66

– Pasal 72A 67

– Pasal 72B 67

  • Bagian Kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik 67

– Pasal 73 67

 BAB XI SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN 68

  • Bagian Kesatu Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa 68

– Pasal 74 68

– Pasal 74A 69

– Pasal 74B 70

  • Bagian Kedua Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa 72

– Pasal 75 72

BAB XII PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM 74

  • Bagian Kesatu Pengawasan Internal 74

– Pasal 76 74

– Pasal 76A 74

  • Bagian Kedua Pengaduan oleh Masyarakat 75

– Pasal 77 75

  • Bagian Ketiga Sanksi 76

– Pasal 78 76

– Pasal 79 77

– Pasal 80 78

– Pasal 80A 79

– Pasal 81 79

– Pasal 81A 79

– Pasal 82 80

  • Bagian Keempat Daftar Hitam Nasional 81

– Pasal 83 81

  • Bagian Kelima Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa 81

– Pasal 84 81

  • Bagian Keenam Penyelesaian Sengketa Kontrak 82

– Pasal 85 82

BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN 82

– Pasal 86 82

– Pasal 86A 82

– Pasal 87 82

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN 83

– Pasal 88 83

– Pasal 89 83

– Pasal 90 84

BAB XV KETENTUAN PENUTUP 84

– Pasal 91 84

– Pasal 92 86

– Pasal 93 86

– Pasal 94 86

PASAL II 87

BUKU 2 MATRIKS PERBEDAAN ANTARA PERATURAN PRESIDEN

NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN PERATURAN PRESIDEN

NOMOR 12 TAHUN 2021 DENGAN PERATURAN

PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 89

TENTANG PENULIS 187

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KONSOLIDASI PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…