Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi: Menuju Hukum Pidana yang Berkeadilan, Berkepastian,Memberi Daya Jera, dan Mengikuti Perkembangan Ekonomi

Rp 90.000

WhatsApp

SKU: 12b1e42dc074 Kategori: ,

Deskripsi

Berbicara tentang sistem hukum pidana, setelah menentukan seorang tersangka memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan dan faktor criminal liability, yang terpenting adalah penentuan besar sanksi pidana maupun yang lain. Sayangnya, sampai saat ini belum ada satu teori pun yang melandasi putusan hakim secara rasional dan adil yang bisa menjelaskan beban sanksi pidana yang dijatuhkan.

Buku ini mengajukan konsep yang memberikan landasan teori baru mengenai perhitungan beban sanksi pidana penjara, menawarkan suatu konsep yang menekankan penggunaan sistematika yang akurat, terukur dengan pasti, dan dapat dihitung oleh semua orang, serta menggunakan parameter ekonomi untuk mengajukan suatu konsep pemidanaan berbasis nilai  kerugian  ekonomi yang mana memperhatikan nilai kerugian korban, penerapan keadilan restoratif, dan memastikan pemenuhan crime does not pay. Konsep ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas  kebutuhan  hukum pidana yang lebih berkeadilan, memberi berdaya jera, berkepastian, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi. Pada akhirnya, buku ini mengajukan model yang mengukur keadilan dengan rasio ekonomi; dan bukan efisiensi, yang menghilangkan subjektivitas dan memberi kepastian dalam penegakan hukum pidana.

Selain itu, buku ini juga berisi masukan-masukan rekonstruksi konsep-konsep dalam ilmu hukum, serta mencoba memasukkan konsep pemidanaan yang berbasis Pancasila dan Ketuhanan yang menekankan mufakat nilai serta meniru hukum karma. Pada Edisi Revisi ini, ditambahkan pendalaman tentang teori keadilan yang menyeluruh dan restoratif, pendalaman teori gabungan tujuan pemidanaan, konsep reactive definite sentencing, contoh model penerapan konsep pemidanaan ini, dan berisi tanya-jawab dengan para senior pada saat acara bedah buku Edisi Pertama.

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

420

Cetakan

1

Halaman

405

ISBN

978-602-422-629-9

Jenis Cover

art cover

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

M.H., MIMS., S.T., T.J. Gunawan

Tahun Terbit

November 2018

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

KATA SAMBUTAN vii
■ Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. ................................................... vii
■ Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.h., M. Hum.........................................ix
■ Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.h., M.h..............................................xi
Hakim Agung Mahkamah Agung Ri (2011-2018)
■ Dr. Gazalba Saleh, S.h., M.H. ...........................................................xiii
Hakim Agung Mahkamah Agung RI
■ Kodrat Wibowo, S.e., Ph.d. ............................................................. xvii
FEB Universitas Padjadjaran Bandung
■ Dr. Maria G.S. Soetopo Conboy, B.Sc., MBA. ....................................xix
PRAKATA EDISI REVISI xxi
PRAKATA Edisi Pertama xxxi
Daftar isi xxxvii
bab I PENDAHULUAN 1

bab 2 HUKUM DAN EKONOMI 15
2.1. Landasan Teori Hubungan Ekonomi dan Hukum.............................. 16
2.2. Teori Economic Analysis of Law.........................................................22
2.3. Sociological Jurisprudence sebagai Landasan Berpikir dalam Pembentukan Sistem Hukum yang Memperhatikan Variabel Ekonomi......24

bab 3 F ILSAFAT DAN TEORI TENTANG HUKUM DAN KEADILAN 27
3.1. Tentang Hakikat Hukum.....................................................................27
3.2. Tentang Keadilan.................................................................................48
3.3. Kondisi Asali Manusia Menurut Kepercayaan Tiongkok..................67

bab 4 PEMIDANAAN DAN SISTEM SANKSI 71
4.1. Perkembangan Tujuan Pemidanaan.................................................... 71
4.2. Teori Pemidanaan................................................................................95
4.3. Eksistensi Pemidanaan atau Hukuman..............................................101
4.4. Restorative Justice..............................................................................105
4.5. Double Track System: Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan...............112
4.6. Pemidanaan Berbasis Pancasila.........................................................116
4.7. Rangkuman Penjelajahan Teori dan Filsafat.....................................119

bab 5 HUKUM PIDANA SAAT INI: KELEMAHAN DAN PERBAIKANNYA 127
5.1. Hukum Pidana Saat Ini Tidak Memberi Rasa Keadilan pada Korban dan Tidak Memiliki Faktor Deteren yang Menjerakan Pelaku... 128
5.2. Kelemahan Sistem Indefinite Sentence dalam Kebijakan Kriminal Saat Ini......... 129
5.3. Belum Adanya Pedoman Pemidanaan yang Menampilkan Perhitungan Pembebanan Pidana.... 135
5.4. Potensi Ketidakadilan Bagi Terpidana atau Tersangka.....................141
5.5. Perbandingan Pemidanaan Saat ini dengan Konsep Pemidanaan Berbasis Kerugian Ekonomi... 156
5.6. Pembatasan Maksimum Hukuman Pidana Adalah Pembatasan Hukum Pidana dalam Memberi Perlindungan...........157
5.7. Beban Pemidanaan Atas Kerugian Ekonomis Korban Tindak Pidana dan Atas Kerugian Sosial Tindak Pidana....160
5.8. Urgensi Perubahan Hukum Pidana yang Mengadopsi Model Restorative Justice yang Tepat...... 165

bab 6 KONSEP PEMIDANAAN BERBASIS NILAI KERUGIAN EKONOMI PADA HUKUM PIDANA INDONESIA 171
6.1. Konsepsi-konsepsi Dasar dalam Konsep Pemidanaan Berbasis Kerugian Ekonomi....... 173
6.2. Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial Menjadi Landasan Konstruksi Pembentukan Sistem Pidana yang Memberi Rasa Deteren dan Keadilan.....181
6.3. Beban Nilai Ekonomi untuk Tindak Pidana yang Tidak BermotifKeuntungan Finansial....... 184
6.4. Rekomendasi Perubahan Sistem Pemidanaan RUU KUHP ke Sistem Menurut Konsep Pemidanaan Berbasis Kerugian Ekonomi ... 186
6.5. Konsep Pemiskinan Terpidana Korupsi Vs. Konsep Pemidanaan Berbasis Kerugian Ekonomi...................191
6.6. Ketidakpastian Hukum Adalah Sumber Dari ‘Sistem Bayangan’..... 194
6.7. Pemidanaan Adalah Esensi Hukum Pidana...................................... 197
6.8. Konsep Pemidanaan yang Memperhatikan Aspek Moralitas Hukum Terutama untuk Pihak-pihak Ekonomi Lemah.......... 198
6.9. Konsep Pemidanaan Dalam Model Perhitungan Pidana dan Beberapa Contoh...................201
6.10. Ringkasan: Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi.................... 207

bab 7 PENGEMBANGAN 215
7.1. Keadilan Restoratif Berbasis Mufakat Nilai..................................... 216
7.2. Analisi Terhadap “Analisis Ekonomi tentang Hukum Pidana”......... 241
7.3. Ratio-legis Pemidanaan: Pemenuhan Crime Does Not Pay.............255
7.4. Reactive Definite Sentencing..............................................................258
7.5. Perbandingan Dengan Pedoman Pemidanaan Amerika Serikat..... 260
7.6. Perbandingan Singkat Dengan Hukum Pidana Belanda................. 266
7.7. Rancang Bangun Hukum Pidana Indonesia yang Berkeadilan, Berdaya Jera, Restoratif, dan Responsif.............. 268
7.8. Problema Infiniti dan Pembatasan Maksimum Sanksi Pidana Penjara................273
7.9. Insentif Aparat Penegak Hukum.......................................................274
7.10. Daya Tangkal dan Daya Cegah dalam Kebijakan Kriminal .............277
7.11. Penutup Pengembangan.................................................................... 281

bab 8 PENUTUP 285
DAFTAR PUSTAKA 293
LAMPIRAN TANYA JAWAB BEDAH BUKU 299
Indeks 351
TENTANG PENULIS

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi: Menuju Hukum Pidana yang Berkeadilan, Berkepastian,Memberi Daya Jera, dan Mengikuti Perkembangan Ekonomi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *