KOMPILASI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara Fiskus & WP Jilid 2

Rp 145.000

WhatsApp

Deskripsi

Adanya hak negara memperoleh dana pajak, melahirkan kewajiban membentuk Peraturan Perundang-undangan Perpajakan sebagai landasan hukum (legalitas) dan landasan kewenangan untuk mengenakan pajak dan menagih utang pajak kepada warga negaranya (yuridikitas) serta menetapkan prosedur administratif dan mekanisme yuridis dalam pelaksanaan dan penyelesaian sengketa yang ditimbulkannya. Ditunjuknya Fiskus dan WP selaku subjek hukum pajak, berimplikasi pada pola hubungan hukum keduanya bersifat timbal-balik (resiprokal) sebagai sesama petugas pelaksana Undang-Undang Perpajakan.

Penunjukkan WP yang bertugas sebagai pemungut pajak berdasarkan self assesment & withholding tax system, merupakan bentuk penggeseran (delegasi) sebagian kecil tugas administrasi negara ke pihak swasta, menjadikan tugas delegasian kepada Fiskus dikonsentrasikan pada fungsi pengawasan (counter check & balance) terhadap pelaksanaan tugas yang didelegasikan WP. Berdasarkan official assessment system, Fiskus dalam kapasitas jabatannya (ex-officio) berwenang untuk menghitung dan menetapkan kembali jumlah utang yang sebenarnya, menurut kondisi faktual atau mencerminkan kegiatan WP secara aktual di lapangan, dan melakukan tindakan penetapan dan penagihan utang pajak sesuai mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku dalam pengenaan, pemungutan, dan pelunasan utang pajak.

Adanya kewenangan Fiskus dalam melakukan koreksi fiskal dan menetapkan kembali jumlah utang pajak melalui penerbitan SKP, STP atau SK pajak (fungsi pengawasan) dan melakukan tindakan penagihannya (fungsi penegakan hukum), melahirkan hak-hak bagi WP untuk mengetahui keabsahan dasar hukum dan validitas perhitungan koreksi pajak serta legitimasi dalam proses penagihannya. Bila terdapat kesalahan administratif atau mengandung cacat hukum, WP berhak mengajukan perlawanan berupa upaya administrasi dan upaya hukum guna menyelesaikan dispute atau sengketa perpajakannya. Sebaliknya, Fiskus berkewajiban secara resiprokal untuk menerima, menghadapi, dan menyelesaikan masalah dan sengketa tersebut baik dalam ranah administrasi di internal instansinya (KPP, Kanwil, dan DJP) ataupun dalam ranah hukum di institusi eksternalnya (Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung).

Intinya, Fiskus dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap WP, terikat dengan prosedur administratif dan mekanisme hukum yang diatur dalam hukum pajak, bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan yang lebih substantif di bidang perpajakan, di samping pula untuk mengakomadasi larangan terjadinya tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan jumlah dan menagih utang pajak secara melawan hukum oleh Fiskus (onrechtmatige overheidsdaad) mengingat kapasitasnya selaku penguasa di bidang perpajakan (tax authority). Sebagai penyeimbangnya, terhadap WP, pegawai/karyawan WP, konsultan pajak dan pihak ketiga terkait dan dalam kapasitasnya masing-masing, juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum baik dalam bentuk mal-administrasi maupun delik pidana perpajakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada potensi pendapatan negara.

Buku ini didedikasikan bagi khazanah ilmu administrasi dan hukum fiskal, khususnya bagi para praktisi; WP Profesional (Staf, Supervisor, Manajer dan Direktur Perusahaan, Konsultan/Kuasa Hukum Pajak, Akuntan dan Advokat); Pelaku/Pemilik Usaha; bagi para akademisi (Dosen, Mahasiswa, dan Instruktur Perpajakan); dan bagi stakeholder (Fiskus di tingkat pusat & daerah, Hakim dan Panitera Pengadilan Pajak/Mahkamah Agung); sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan.

Informasi Tambahan

Berat 480 g
Berat Buku (gram)

480

Cetakan

1

Halaman

434

ISBN

978-623-384-052-1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

M. Farouq S.

Tahun Terbit

Des-21

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

KONSEPSI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK 1

  1. Ruang Lingkup Kajian Hukum Administrasi Pajak.. 1
  2. Distribusi Tugas Fiskus & WP selaku Petugas Pelaksana UU Perpajakan.. 27
  3. Kedudukan Hukum Fiskus & WP yang Setara dan Seimbang……..44
  4. Mekanisme Pelaksanaan Hak & Kewajiban Resiprokal antara Fiskus dan WP…….. 45
  5. Pengawasan & Pertanggungjawaban Tugas Fiskus & WP.61

 

KOMPILASI JENIS; TUGAS, KEWENANGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN FISKUS DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN 75

HAK-HAK FISKUS 83

  1. Hak Insentif Prestasi……… 83
  2. Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum…..84
  3. Bentuk Jaminan Perlindungan Hukum…..86
  4. Pengecualian terhadap Jaminan Perlindungan Hukum… 87

 

TUGAS & KEWAJIBAN ADMINISTRATIF FISKUS 91

  1. Memberikan Pelayanan, Bimbingan, dan Penyuluhan Perpajakan…91
  2. Layanan Informasi Perpajakan 92
  3. Layanan Administrasi Perpajakan………….94
  4. Layanan Pengaduan Perpajakan..96
  5. Menjalankan Kewajiban Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya…..101
  6. Menaati Kode Etik dan Disiplin Pegawai101
  7. Menetapkan dan Menagih Utang Pajak Sesuai Hukum 102
  8. Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi WP . 105
  9. Membuat Strategi dan Optimasi Penerimaan Pajak …….. 108
  10. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Perpajakan…….. 108
  11. Optimalisasi Penerimaan Pajak (Tax Ratio)………110
  12. Maksimalisasi Tingkat Kepatuhan WP (Tax Compliance Ratio)………….112
  13. Menyusun Organisasi, Birokrasi, dan Administrasi Perpajakan. 115
  14. Struktur Organisasi……. 115
  15. Melaksanakan Birokrasi Perpajakan……. 120
  16. Menetapkan SOP dan Kualifikasi SDM.. 123
  17. Digitalisasi Administrasi dan Database Perpajakan …….131
  18. Membuat Laporan Kinerja & Realisasi Penerimaan Pajak ………….132
  19. Melaksanakan Tugas dan Mencapai Target Penerimaan Pajak….. 132
  20. Membuat Laporan Realisasi Penerimaan Pajak. 133
  21. Menghapusbukukan Piutang Pajak yang Tak Tertagih.. 134
  22. Menghadapi Pemeriksaan Keuangan Negara……137
  23. Menjalin Hubungan dan Melakukan Pengembangan Hukum Pajak…….. 140
  24. Bekerja Sama dengan Sesama Badan Pemerintahan…… 142
  25. Bekerja Sama dengan Otoritas Pajak di Negara Lain….. 148
  26. Bekerja Sama dengan Lembaga Keuangan……….. 151
  27. Bekerja Sama dengan Pihak Swasta…….. 154
  28. Bekerja Sama dengan Penegak Hukum Lain……..157
  29. Melakukan Pengembangan Hukum Administrasi Perpajakan…. 162

 

TUGAS & KEWENANGAN YURIDIS FISKUS 165

  1. Membuat Peraturan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan ……. 165
  2. Peraturan Teknis Administrasi Pajak (Pergub/Bupati/Walikota)…….. 170
  3. Peraturan Teknis Administrasi Perpajakan (PMK)………..172
  4. Kedudukan dan Kekuatan Hukum PMK..175
  5. Pedoman Teknis Administratif Perpajakan (PER)………… 184
  6. Penafsiran Hukum & Penegasan Perlakuan Pajak (SE).. 185
  7. Melakukan Pengawasan Administratif Perpajakan……….. 188
  8. Pengumpulan Data dan Kegiatan Usaha WP….. 189
  9. Melakukan Analisis Kegiatan dan Tempat Usaha WP… 190
  10. Melakukan Analisis Kewajaran Nilai Transaksi WP…….203
  11. Meminta Penjelasan (Keterangan, Data, dan Bukti) dan Menyampaikan Pemberitahuan (Imbauan dan Konseling)……… 208
  12. Melakukan Pengujian Tingkat Kepatuhan WP…… 211
  13. Menguji Validitas Perhitungan dan Keabsahan Pengenaan Pajak…. 212
  14. Melakukan Tindakan Evaluatif dan Korektif Pajak……… 215
  15. Melakukan Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak……….242
  16. Melakukan Perbuatan (Penegakan) Hukum Pajak………….244
  17. Menghitung dan Menetapkan Kembali Jumlah Utang Pajak……245
  18. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)……….245
  19. Mengembalikan Jumlah Pajak yang Lebih Bayar (SKPLB)……….246
  20. Menetapkan Imbalan Bunga atas Pajak yang Lebih Bayar………247
  21. Menetapkan Jumlah Pajak yang Nihil (SKPN)….247
  22. Menetapkan Pajak yang Kurang Bayar (SKPKB-SKPKBT)………248
  23. Mengenakan Sanksi atas Pajak yang Kurang Bayar ……250
  24. Memberikan Kebijakan (Diskresi) Perpajakan…..264
  25. Memberikan Kebijakan (Dispensasi) Pajak……….269
  26. Menerbitkan Surat Perbaikan (Rightifikasi) Pajak…………271
  27. Konsekuensi Hukum Tidak Menerbitkan Surat Keputusan Pajak…. 280
  28. Melakukan Tindakan (Penegakan Hukum) Penagihan Pajak ……286
  29. Penagihan Pajak Secara Pasif.286
  30. Antisipasi Terhadap Upaya Menghindari Penagihan Utang Pajak…..287
  31. Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus…………. 300
  32. Penagihan Pajak Secara Aktif.302
  33. Penagihan & Alokasi Pembayaran Utang Pajak pada WP Insolvensi ………320
  34. Menyelesaikan Masalah dan Sengketa Perpajakan…………324
  35. Menyelesaikan Masalah (Dispute) Perpajakan ..324
  36. Menghadapi Sidang Sengketa (Perkara) Perpajakan ……325
  37. Menghentikan Perbuatan dan Tindakan Hukum………….337
  38. Melaksanakan Keputusan dan Putusan yang Inkracht….. 341

 

LARANGAN BAGI FISKUS, WAJIB PAJAK, KONSULTAN PAJAK, DAN PIHAK KETIGA DALAM HUKUM PAJAK 343

  1. Larangan Bagi Fiskus …..343
  2. Dilarang Bertindak Sewenang-wenang (a bus de droit).. 351
  3. Menetapkan Koreksi Pajak Secara Sewenang-wenang…354
  4. Menetapkan Utang Pajak Tidak Sesuai UU………356
  5. Menagih Utang Pajak Tidak Sesuai UU..357
  6. Pemeriksaan Tindak Pidana Pajak secara Melawan Hukum……358
  7. Dilarang Bertindak Menyalahgunakan Wewenang (detournement de pouvoir)359
  8. Melakukan Korupsi……366
  9. Melakukan Pemerasan368
  10. Turut Serta dalam Tindak Pidana (Delneming) Perpajakan……..368
  11. Membocorkan Rahasia Data dan Informasi WP.370
  12. Melanggar Kode Etik Pegawai370
  13. Dilarang Bertindak Melampaui Batas Wewenang (Ultra Vires)372
  14. Dilarang Mencampuradukkan Wewenang…………. 376

LARANGAN BAGI WAJIB PAJAK (WP) 378

  1. Melakukan Karena Alpa (Culpa) Tindak Pidana Perpajakan……… 379
  2. Melakukan dengan Sengaja (Dolus) Tindak Pidana Perpajakan380
  3. Melakukan Pengulangan (Residiv) Tindak Pidana

Perpajakan383

  1. Melakukan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Perpajakan……….383

DAFTAR PUSTAKA 387

TENTANG PENULIS 419

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KOMPILASI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara Fiskus & WP Jilid 2”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…