KOMPILASI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara Fiskus & WP Jilid 2
Rp 145.000
Kategori: Baru Terbit, Bisnis Ekonomi dan Manajemen, Divisi Kencana
Informasi Tambahan
Berat | 480 g |
---|---|
Berat Buku (gram) | 480 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 434 |
ISBN | 978-623-384-052-1 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | M. Farouq S. |
Tahun Terbit | Des-21 |
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR v
KONSEPSI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK 1
- Ruang Lingkup Kajian Hukum Administrasi Pajak.. 1
- Distribusi Tugas Fiskus & WP selaku Petugas Pelaksana UU Perpajakan.. 27
- Kedudukan Hukum Fiskus & WP yang Setara dan Seimbang……..44
- Mekanisme Pelaksanaan Hak & Kewajiban Resiprokal antara Fiskus dan WP…….. 45
- Pengawasan & Pertanggungjawaban Tugas Fiskus & WP.61
KOMPILASI JENIS; TUGAS, KEWENANGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN FISKUS DALAM MELAKSANAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN 75
HAK-HAK FISKUS 83
- Hak Insentif Prestasi……… 83
- Hak Jaminan dan Perlindungan Hukum…..84
- Bentuk Jaminan Perlindungan Hukum…..86
- Pengecualian terhadap Jaminan Perlindungan Hukum… 87
TUGAS & KEWAJIBAN ADMINISTRATIF FISKUS 91
- Memberikan Pelayanan, Bimbingan, dan Penyuluhan Perpajakan…91
- Layanan Informasi Perpajakan 92
- Layanan Administrasi Perpajakan………….94
- Layanan Pengaduan Perpajakan..96
- Menjalankan Kewajiban Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya…..101
- Menaati Kode Etik dan Disiplin Pegawai101
- Menetapkan dan Menagih Utang Pajak Sesuai Hukum 102
- Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi WP . 105
- Membuat Strategi dan Optimasi Penerimaan Pajak …….. 108
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi Perpajakan…….. 108
- Optimalisasi Penerimaan Pajak (Tax Ratio)………110
- Maksimalisasi Tingkat Kepatuhan WP (Tax Compliance Ratio)………….112
- Menyusun Organisasi, Birokrasi, dan Administrasi Perpajakan. 115
- Struktur Organisasi……. 115
- Melaksanakan Birokrasi Perpajakan……. 120
- Menetapkan SOP dan Kualifikasi SDM.. 123
- Digitalisasi Administrasi dan Database Perpajakan …….131
- Membuat Laporan Kinerja & Realisasi Penerimaan Pajak ………….132
- Melaksanakan Tugas dan Mencapai Target Penerimaan Pajak….. 132
- Membuat Laporan Realisasi Penerimaan Pajak. 133
- Menghapusbukukan Piutang Pajak yang Tak Tertagih.. 134
- Menghadapi Pemeriksaan Keuangan Negara……137
- Menjalin Hubungan dan Melakukan Pengembangan Hukum Pajak…….. 140
- Bekerja Sama dengan Sesama Badan Pemerintahan…… 142
- Bekerja Sama dengan Otoritas Pajak di Negara Lain….. 148
- Bekerja Sama dengan Lembaga Keuangan……….. 151
- Bekerja Sama dengan Pihak Swasta…….. 154
- Bekerja Sama dengan Penegak Hukum Lain……..157
- Melakukan Pengembangan Hukum Administrasi Perpajakan…. 162
TUGAS & KEWENANGAN YURIDIS FISKUS 165
- Membuat Peraturan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan ……. 165
- Peraturan Teknis Administrasi Pajak (Pergub/Bupati/Walikota)…….. 170
- Peraturan Teknis Administrasi Perpajakan (PMK)………..172
- Kedudukan dan Kekuatan Hukum PMK..175
- Pedoman Teknis Administratif Perpajakan (PER)………… 184
- Penafsiran Hukum & Penegasan Perlakuan Pajak (SE).. 185
- Melakukan Pengawasan Administratif Perpajakan……….. 188
- Pengumpulan Data dan Kegiatan Usaha WP….. 189
- Melakukan Analisis Kegiatan dan Tempat Usaha WP… 190
- Melakukan Analisis Kewajaran Nilai Transaksi WP…….203
- Meminta Penjelasan (Keterangan, Data, dan Bukti) dan Menyampaikan Pemberitahuan (Imbauan dan Konseling)……… 208
- Melakukan Pengujian Tingkat Kepatuhan WP…… 211
- Menguji Validitas Perhitungan dan Keabsahan Pengenaan Pajak…. 212
- Melakukan Tindakan Evaluatif dan Korektif Pajak……… 215
- Melakukan Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak……….242
- Melakukan Perbuatan (Penegakan) Hukum Pajak………….244
- Menghitung dan Menetapkan Kembali Jumlah Utang Pajak……245
- Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)……….245
- Mengembalikan Jumlah Pajak yang Lebih Bayar (SKPLB)……….246
- Menetapkan Imbalan Bunga atas Pajak yang Lebih Bayar………247
- Menetapkan Jumlah Pajak yang Nihil (SKPN)….247
- Menetapkan Pajak yang Kurang Bayar (SKPKB-SKPKBT)………248
- Mengenakan Sanksi atas Pajak yang Kurang Bayar ……250
- Memberikan Kebijakan (Diskresi) Perpajakan…..264
- Memberikan Kebijakan (Dispensasi) Pajak……….269
- Menerbitkan Surat Perbaikan (Rightifikasi) Pajak…………271
- Konsekuensi Hukum Tidak Menerbitkan Surat Keputusan Pajak…. 280
- Melakukan Tindakan (Penegakan Hukum) Penagihan Pajak ……286
- Penagihan Pajak Secara Pasif.286
- Antisipasi Terhadap Upaya Menghindari Penagihan Utang Pajak…..287
- Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus…………. 300
- Penagihan Pajak Secara Aktif.302
- Penagihan & Alokasi Pembayaran Utang Pajak pada WP Insolvensi ………320
- Menyelesaikan Masalah dan Sengketa Perpajakan…………324
- Menyelesaikan Masalah (Dispute) Perpajakan ..324
- Menghadapi Sidang Sengketa (Perkara) Perpajakan ……325
- Menghentikan Perbuatan dan Tindakan Hukum………….337
- Melaksanakan Keputusan dan Putusan yang Inkracht….. 341
LARANGAN BAGI FISKUS, WAJIB PAJAK, KONSULTAN PAJAK, DAN PIHAK KETIGA DALAM HUKUM PAJAK 343
- Larangan Bagi Fiskus …..343
- Dilarang Bertindak Sewenang-wenang (a bus de droit).. 351
- Menetapkan Koreksi Pajak Secara Sewenang-wenang…354
- Menetapkan Utang Pajak Tidak Sesuai UU………356
- Menagih Utang Pajak Tidak Sesuai UU..357
- Pemeriksaan Tindak Pidana Pajak secara Melawan Hukum……358
- Dilarang Bertindak Menyalahgunakan Wewenang (detournement de pouvoir)359
- Melakukan Korupsi……366
- Melakukan Pemerasan368
- Turut Serta dalam Tindak Pidana (Delneming) Perpajakan……..368
- Membocorkan Rahasia Data dan Informasi WP.370
- Melanggar Kode Etik Pegawai370
- Dilarang Bertindak Melampaui Batas Wewenang (Ultra Vires)372
- Dilarang Mencampuradukkan Wewenang…………. 376
LARANGAN BAGI WAJIB PAJAK (WP) 378
- Melakukan Karena Alpa (Culpa) Tindak Pidana Perpajakan……… 379
- Melakukan dengan Sengaja (Dolus) Tindak Pidana Perpajakan380
- Melakukan Pengulangan (Residiv) Tindak Pidana
Perpajakan383
- Melakukan Percobaan (Poging) Tindak Pidana Perpajakan……….383
DAFTAR PUSTAKA 387
TENTANG PENULIS 419
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KOMPILASI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara Fiskus & WP Jilid 2” Batalkan balasan
Anda mungkin juga suka…
-
Hukum Pajak Indonesia
Rp 115.000 Tambah ke keranjang -
Hakikat Sengketa Pajak
Rp 76.000 Tambah ke keranjang -
Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1
Rp 210.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan Edisi Pertama
Rp 120.000 Tambah ke keranjang -
POTRET PAJAK DAERAH DI INDONESIA
Rp 115.000 Tambah ke keranjang
Produk Terkait
-
ETIKA JURNALIS: ANALISIS KRITIS TERHADAP PEMBERITAAN MEDIA
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADMINISTRASI
Rp 95.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Perbankan Nasional Indonesia
Rp 90.000 Tambah ke keranjang -
Fiqh Mawaris: Problematika dan Solusi
Rp 53.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.