Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1
Rp 210.000
Informasi Tambahan
Berat | 730 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 730 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 658 |
ISBN | 978-623-384-051-4 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | M. Farouq S. |
Tahun Terbit | Des-21 |
Ukuran | 15,5 x 23 |
DAFTAR ISI
KOMPILASI TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN WP SERTA PERTANGUNGJAWABANYA DALAM MELAKSANAKAN Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 1
Hak-Hak Wajib Pajak (WP)….. 4
- Hak Pelayanan Administrasi Perpajakan6
- Hak Bimbingan dan Pembinaan Perpajakan9
- Hak Menyatakan Non-Efektif……………….10
- Hak Menunjuk Wakil dan Kuasa Perpajakan………………………………….12
- Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Dapat Dikuasakan……..16
- Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Tidak Dapat Dikuasakan……………………….18
- Hak Perpanjangan & Pembetulan Laporan Pajak …………………………20
- Hak Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT…………………………………..20
- Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan Pajak……………………………. 22
- Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Pajak………………………………….. 25
- Pembetulan Setelah Pemeriksaan Bukper……………………………………28
- Pembetulan Akibat Diterbitkan Surat Ketetapan, Keputusan dan Putusan Pajak……..29
- Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Laporan Pajak …………………… 32
- Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Delik Pelanggaran)………………… 33
- Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan WP (Delik Kejahatan)…………. 35
- Hak Membebankan Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih…. 43
- Hak Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap (PPh Pasal 19)………………..46
- Hak Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak …………………….48
- Hak Memperhitungkan Kredit Pajak…..50
- Kredit Pajak dari Lawan Transaksi (PPh Pasal 21, 22 Impor dan 23)……51
- Kredit Pajak dari Luar Negeri (PPh Pasal 24)……………………………… 52
- Kredit Cicilan Pajak Tahun Berjalan (PPh Pasal 25)……………………58
- Kredit PPN………………………….60
- Hak dan Kewajiban Resiprokal dalam Pemeriksaan Pajak…………..64
- Pemeriksaan Pajak (Umum)………………64
- Pemeriksaan Bukper (Penyelidikan) Pajak ………………………………….. 72
- Pemeriksaan Delik Pidana (Penyidikan Pajak)……………………………. 79
- Hak Memperoleh Fasilitas dan Insentif Perpajakan…………………….. 85
- Fasilitas PPh…………………….91
- Fasilitas PPh dengan SKB94
- Fasilitas PPN………………… 105
- Fasilitas Pajak dengan SKB PPN……. 109
- Fasilitas Pajak Tanpa SKB PPN………113
- Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)…………………………….116
- Stimulus dan Fasilitas Pajak Akibat Dampak Covid-19……………..119
- Fasilitas dan Insentif Pajak Daerah.. 122
- Hak Kompensasi Pajak (PPh dan PPN) 124
- Kompensasi LB PPh Akibat Rugi Fiskal. 124
- Kompensasi Pajak Akibat LB PPN…..127
- Hak Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak … 129
- Restitusi Akibat Permohonan WP via SPT ……………………………….. 132
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak…………………………… 138
- Restitusi Akibat Penerbitan Surat Keputusan dan Putusan Pajak………. 147
- Restitusi Akibat Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang………… 148
- Pengembalian PPN (Vat Refund) bagi SPLN……………………………… 151
- Hak Memperoleh Imbalan Bunga……….153
- Hak Pemindahbukuan (Pbk) atas Kesalahan Pembayaran Pajak.159
- Hak Memperoleh Penyelesaian Masalah – Sengketa Pajak………….163
- Mengadakan Mediasi (Arbitrase) Pajak..167
- Mengajukan Upaya Administrasi ke DJP………………………………….. 174
- Mengajukan Upaya Hukum ke Pengadilan Pajak……………………… 193
- Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke MA………………………… 206
- Hak Mengakhiri Masalah/Sengketa Pajak…………………………………… 212
- Menyetujui Hasil Koreksi Pajak …….. 213
- Mencabut Upaya Administrasi dan Upaya Hukum …………………. 213
- Mencabut Permohanan Pengurangan/Penghapusan SKP/STP.214
- Mencabut Permohonan Keberatan…. 215
- Mencabut Pengajuan Banding/Gugatan Pajak………………………….217
- Mencabut Pengajuan PK ………………..220
- Menyetujui Hasil Arbitrase MAP…….220
- Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Pajak ………………………223
- Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak…………………………..226
- Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Pajak…………………………230
- Hak Mengadukan Agar Diberikan Sanksi pada Petugas Pajak…. 233
- Hak Rehabilitasi dan Ganti Rugi………..236
- Hak Meminta/Menerima Data dan Dokumen Perpajakan…………238
- Hak Jaminan Kerahasiaan Data, Informasi dan Dokumen Perpajakan………. 241
- Hak Pengampunan Pajak Terutang (Tax Amnesty)……………………..243
- Hak dalam Aksi Korporasi, Restrukturisasi dan Kepailitan……….251
- Pembagian Dividen dan Setaranya…252
- Penempatan Modal atau Saham dan Perubahannya………………..254
- Merger, Akuisisi dan Bentuk Restrukturisasi Usaha ………………..256
- Rights Issue dan Transaksi Produk Securitas Lainnya……………. 260
- Kepailitan dan Insolvensi………………..262
- Hak Daluwarsa Perpajakan (Tax Verjaring)…………………………………..266
- Daluwarsa Pembetulan SPT…………….271
- Daluwarsa Pemeriksaan Pajak………..273
- Daluwarsa Penetapan Utang Pajak..274
- Daluwarsa Penagihan Utang Pajak .279
- Daluwarsa Penagihan Hak Preferen Negara……………………………..283
- Daluwarsa Penyimpanan Dokumen Pajak…………………………………284
- Daluwarsa Tindak Pidana Perpajakan…284
- Daluwarsa Penyelidikan dan Penyidikan Pajak…………………………285
- Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan…………………..288
- Hak Mengelola dan Mengendalikan Beban Pajak (Tax Management)… 291
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WP300
- Kewajiban Memiliki NPWP dan PKP… 301
- Mendaftarkan Diri dan Memperoleh NPWP……………………………… 301
- Penerbitan NPWP Secara Jabatan… 308
- Fungsi dan Manfaat NPWP…………… 308
- Kewajiban Menjadi PKP. 312
- Batasan Pengusaha sebagai PKP…….317
- Pengukuhan PKP Secara Jabatan…..320
- Pengukuhan PKP Berdasarkan Kriteria Tertentu………………………322
- Kewajiban Membuat E-Fin dan Sertifikat Elektronik…………………325
- Kewajiban Membuat Pembukuan atau Pencatatan Transaksi…..328
- WP yang Wajib Membuat Pembukuan.. 331
- WP yang Wajib Membuat Pencatatan…333
- Prinsip, Siklus dan Metode Pembukuan.334
- Metode Pembukuan dan Perubahannya337
- Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Asing…………………….337
- Pembatalan dan Pencabutan Izin Pembukuan dalam Bahasa Asing………..339
- Sanksi Tidak Membuat Pembukuan atau Pencatatan…………….. 340
- Kewajiban Menyimpan Data dan Dokumen Transaksi………………. 341
- Kewajiban Melakukan Transaksi yang Wajar………………………………343
- Menentukan Transaksi dengan Harga/Laba yang Wajar…………344
- Menentukan Tingkat Bunga Pinjaman yang Wajar………………….363
- Kewajiban Menghitung PPh Terutang atas Diri WP Sendiri………371
- Menghitung PPh Terutang bagi WP Badan (PPh Pasal 29, 28A dan 25)…….383
- Menghitung PPh Terutang bagi WP BUT………………………………… 405
- Menghitung PPh Terutang bagi WPOP. 417
- Menghitung PPh Warisan yang Belum Terbagi…………………………426
- Membayar Fiscal Luar Negeri…………428
- Kewajiban Menghitung Pajak Terutang dengan Cara Lain……….433
- Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PPh Pasal 14)……….434
- Menggunakan Norma Penghitungan Khusus (PPh Pasal 15)……436
- Menggunakan Perhitungan PPh Secara Proporsional (PP 94/2010)….442
- Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% bagi WP UMKM (PP 23/2018)……….445
- Menggunakan Pedoman Pengkreditan PPN Masukan…………….. 448
- Kewenangan WP Terhadap Lawan Transaksinya………………………. 451
- Memotong PPh Pasal 21..459
- Memotong PPh Pasal 23.476
- Memotong PPh Final (Pasal 4 Ayat (2)).487
- Memotong PPh Pasal 26 atau Tax Treaty …………………………………496
- Memungut PPh Pasal 22.506
- Memungut PPN…………….. 515
- Memungut Sendiri PPN JKP LN……..537
- Memungut Pajak atas Transaksi E-Commerce di Dalam Negeri……..539
- Insentif Pajak E-Commerce untuk Startup E-Commerce…………..543
- Memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)……………………………544
- PPh Pasal 22 Impor……….545
- PPN Impor……………………..548
- PPnBM…………………………..552
- Bea Masuk dan Tambahannya (BMT)….559
- Bea Masuk Tambahan (BMT);…………563
- Pajak atas Kegiatan Re-Impor atau Re-Ekspor…………………………564
- Memungut PPN atas Layanan Produk Digital dari LN……………..567
- Memungut PPN atas E-commerce dari LN………………………………..570
- Kewajiban Membayar, Menyetor, dan Melaporkan Pajak…………..574
- Mekanisme Pembayaran Pajak……….574
- Sarana Pembayaran Pajak………………576
- Cara Pembayaran Pajak.. 577
- Kode Jenis Setoran Pajak579
- Syarat dan Ketentuan dalam Pembayaran Pajak………………………580
- Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak….. 581
- Sanksi Bunga atas Keterlambatan Pembayaran Pajak-SPT PPh……..584
- Kewajiban Memberikan Bukti Potong/Pungut Pajak………………….585
- Menerbitkan Bukti Potong/Pungut PPh (E-Bupot)…………………….585
- Sanksi tidak memberikan Bukti Potong/Pungut PPh………………..589
- Memberikan Bukti Pungut PPN (E-Faktur)………………………………..589
- Larangan dan Sanksi Tidak Menerbitkan FP…………………………….595
- Kewajiban Menghitung dan Membayar Jenis Pajak Lainnya…….595
- Cukai………………………………595
- Bea Meterai……………………599
- Pajak Daerah………………….605
- Pajak Karbon………………….607
- Kewajiban dalam Pengisian dan Pelaporan Pajak……………………….608
- Fungsi, Jenis, dan Bentuk SPT…………611
- Tahapan Pengisian dan Pelaporan SPT PPh Badan…………………. 614
- Kewajiban Mengisi SPT dengan Benar.. 621
- Kewajiban Melampirkan Data Pendukung dengan Lengkap…….622
- Melaporkan SPT dalam Bahasa dan Mata Uang Asing ……………627
- Kewajiban Memberikan Data, Keterangan dan Penjelasan (SP2DK)………..632
- Kewajiban Melaksanakan Keputusan/Putusan Pajak………………… 637
Tentang Penulis……..643
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1” Batalkan balasan
Anda mungkin juga suka…
-
POTRET PAJAK DAERAH DI INDONESIA
Rp 115.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan Edisi Pertama
Rp 120.000 Tambah ke keranjang -
Hakikat Sengketa Pajak
Rp 76.000 Tambah ke keranjang -
KOMPILASI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara Fiskus & WP Jilid 2
Rp 145.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Pajak Indonesia
Rp 115.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.