Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1

Rp 210.000

WhatsApp

Deskripsi

Adalah kenyataan historis dan yuridis bahwa negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang semakin kompleks dan dinamis di berbagai bidangnya, melakukan beberapa simplifikasi dan fleksibilitas dengan menunjuk, men-delegasi-kan atau melibatkan pihak swasta untuk berperan aktif dalam membantu beberapa tugas pemerintahan tertentu. Termasuk dalam hal ini, penunjukan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) sebagai petugas pelaksana UU Perpajakan bersama dengan FISKUS selaku pejabat administrasi pemerintah khusus di bidang perpajakan untuk bekerja sama satu sama lain sesuai dengan distribusi tugas, kewenangan, hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka menjamin kepraktisan, kelancaran dan ketersinambungan penerimaan dana pajak yang masuk ke Kas Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan per-UU perpajakan.

Dalam menjalankan tugas delegas-an selama proses pengenaan dan pemungutan pajak, WP selain berkewajiban membayar pajak yang terutang atas dirinya sendiri (self asessment system), juga diberi kewenangan untuk memotong/memungut pajak dari pihak lain atau lawan transaksinya (withholding tax system), serta bertanggung jawab untuk menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya itu sesuai besaran jumlah dan batasan waktunya. WP dalam hal ini, terikat oleh hukum pajak untuk melakukan pengenaan pajak sesuai mekanisme hukum yakni mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, melakukan pemungutan pajak (perhitungan, pemotongan/pemungutan, dan pembayaran pajak) sesuai prosedur teknis, dan melaporkan pajak terutang kepada FISKUS, sesuai tertib administratif yang diatur dalam hukum pajak.

Jika terdapat kesalahan administratif ataupun yuridis selama proses di atas, WP berhak untuk mengajukan “perbaikan, pembetulan atau pembatalan”-nya kepada FISKUS. FISKUS berdasarkan fungsi jabatan ex-officio-nya (official assessment system) berkewajiban secara mutatis mutandis melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebenaran dan kewajaran laporan SPT WP, melalui serangkaian pengujian administratif ataupun yuridis dalam rangka menentukan kebenaran formil dan materiil di bidang perpajakan, dan sekaligus sebagai manifestasi bentuk kewajiban resiprokal FISKUS dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan  dan penegakan hukum pajak terhadap pelaksanaan tugas delegasi-an WP.

Kiranya buku ini dapat bermanfaat bagi para praktisi; profesional; (staf, supervisor, manajer, hingga direktur perusahaan, konsultan/kuasa hukum pajak, akuntan dan advokat); pelaku/pemilik usaha; bagi para akademisi dosen, mahasiswa dan instruktur perpajakan); dan bagi stakeholder (fiskus di tingkat pemerintah pusat dan daerah, hakim dan panitera pengadilan pajak/Mahkamah Agung); termasuk bagi setiap pemerhati masalah administrasi fiskal dan hukum pajak, sebagai ilmu pengetahuan hukum aplikatif di bidang perpajakan.

Informasi Tambahan

Berat 730 gram
Berat Buku (gram)

730

Cetakan

1

Halaman

658

ISBN

978-623-384-051-4

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

M. Farouq S.

Tahun Terbit

Des-21

Ukuran

15,5 x 23

DAFTAR ISI

KOMPILASI TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN WP SERTA PERTANGUNGJAWABANYA DALAM MELAKSANAKAN Peraturan Perundang-undangan Perpajakan 1

Hak-Hak Wajib Pajak (WP)….. 4

  1. Hak Pelayanan Administrasi Perpajakan6
  2. Hak Bimbingan dan Pembinaan Perpajakan9
  3. Hak Menyatakan Non-Efektif……………….10
  4. Hak Menunjuk Wakil dan Kuasa Perpajakan………………………………….12
  5. Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Dapat Dikuasakan……..16
  6. Pelaksanaan Hak & Kewajiban WP yang Tidak Dapat Dikuasakan……………………….18
  7. Hak Perpanjangan & Pembetulan Laporan Pajak …………………………20
  8. Hak Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT…………………………………..20
  9. Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan Pajak……………………………. 22
  10. Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan Pajak………………………………….. 25
  11. Pembetulan Setelah Pemeriksaan Bukper……………………………………28
  12. Pembetulan Akibat Diterbitkan Surat Ketetapan, Keputusan dan Putusan Pajak……..29
  13. Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Laporan Pajak …………………… 32
  14. Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Delik Pelanggaran)………………… 33
  15. Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan WP (Delik Kejahatan)…………. 35
  16. Hak Membebankan Biaya Penghapusan Piutang Tak Tertagih…. 43
  17. Hak Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap (PPh Pasal 19)………………..46
  18. Hak Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak …………………….48
  19. Hak Memperhitungkan Kredit Pajak…..50
  20. Kredit Pajak dari Lawan Transaksi (PPh Pasal 21, 22 Impor dan 23)……51
  21. Kredit Pajak dari Luar Negeri (PPh Pasal 24)……………………………… 52
  22. Kredit Cicilan Pajak Tahun Berjalan (PPh Pasal 25)……………………58
  23. Kredit PPN………………………….60
  24. Hak dan Kewajiban Resiprokal dalam Pemeriksaan Pajak…………..64
  25. Pemeriksaan Pajak (Umum)………………64
  26. Pemeriksaan Bukper (Penyelidikan) Pajak ………………………………….. 72
  27. Pemeriksaan Delik Pidana (Penyidikan Pajak)……………………………. 79
  28. Hak Memperoleh Fasilitas dan Insentif Perpajakan…………………….. 85
  29. Fasilitas PPh…………………….91
  30. Fasilitas PPh dengan SKB94
  31. Fasilitas PPN………………… 105
  32. Fasilitas Pajak dengan SKB PPN……. 109
  33. Fasilitas Pajak Tanpa SKB PPN………113
  34. Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)…………………………….116
  35. Stimulus dan Fasilitas Pajak Akibat Dampak Covid-19……………..119
  36. Fasilitas dan Insentif Pajak Daerah.. 122
  37. Hak Kompensasi Pajak (PPh dan PPN) 124
  38. Kompensasi LB PPh Akibat Rugi Fiskal. 124
  39. Kompensasi Pajak Akibat LB PPN…..127
  40. Hak Restitusi & Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak … 129
  41. Restitusi Akibat Permohonan WP via SPT ……………………………….. 132
  42. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak…………………………… 138
  43. Restitusi Akibat Penerbitan Surat Keputusan dan Putusan Pajak………. 147
  44. Restitusi Akibat Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang………… 148
  45. Pengembalian PPN (Vat Refund) bagi SPLN……………………………… 151
  46. Hak Memperoleh Imbalan Bunga……….153
  47. Hak Pemindahbukuan (Pbk) atas Kesalahan Pembayaran Pajak.159
  48. Hak Memperoleh Penyelesaian Masalah – Sengketa Pajak………….163
  49. Mengadakan Mediasi (Arbitrase) Pajak..167
  50. Mengajukan Upaya Administrasi ke DJP………………………………….. 174
  51. Mengajukan Upaya Hukum ke Pengadilan Pajak……………………… 193
  52. Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa ke MA………………………… 206
  53. Hak Mengakhiri Masalah/Sengketa Pajak…………………………………… 212
  54. Menyetujui Hasil Koreksi Pajak …….. 213
  55. Mencabut Upaya Administrasi dan Upaya Hukum …………………. 213
  56. Mencabut Permohanan Pengurangan/Penghapusan SKP/STP.214
  57. Mencabut Permohonan Keberatan…. 215
  58. Mencabut Pengajuan Banding/Gugatan Pajak………………………….217
  59. Mencabut Pengajuan PK ………………..220
  60. Menyetujui Hasil Arbitrase MAP…….220
  61. Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Pajak ………………………223
  62. Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pajak…………………………..226
  63. Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Pajak…………………………230
  64. Hak Mengadukan Agar Diberikan Sanksi pada Petugas Pajak…. 233
  65. Hak Rehabilitasi dan Ganti Rugi………..236
  66. Hak Meminta/Menerima Data dan Dokumen Perpajakan…………238
  67. Hak Jaminan Kerahasiaan Data, Informasi dan Dokumen Perpajakan………. 241
  68. Hak Pengampunan Pajak Terutang (Tax Amnesty)……………………..243
  69. Hak dalam Aksi Korporasi, Restrukturisasi dan Kepailitan……….251
  70. Pembagian Dividen dan Setaranya…252
  71. Penempatan Modal atau Saham dan Perubahannya………………..254
  72. Merger, Akuisisi dan Bentuk Restrukturisasi Usaha ………………..256
  73. Rights Issue dan Transaksi Produk Securitas Lainnya……………. 260
  74. Kepailitan dan Insolvensi………………..262
  75. Hak Daluwarsa Perpajakan (Tax Verjaring)…………………………………..266
  76. Daluwarsa Pembetulan SPT…………….271
  77. Daluwarsa Pemeriksaan Pajak………..273
  78. Daluwarsa Penetapan Utang Pajak..274
  79. Daluwarsa Penagihan Utang Pajak .279
  80. Daluwarsa Penagihan Hak Preferen Negara……………………………..283
  81. Daluwarsa Penyimpanan Dokumen Pajak…………………………………284
  82. Daluwarsa Tindak Pidana Perpajakan…284
  83. Daluwarsa Penyelidikan dan Penyidikan Pajak…………………………285
  84. Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan…………………..288
  85. Hak Mengelola dan Mengendalikan Beban Pajak (Tax Management)… 291

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN WP300

  1. Kewajiban Memiliki NPWP dan PKP… 301
  2. Mendaftarkan Diri dan Memperoleh NPWP……………………………… 301
  3. Penerbitan NPWP Secara Jabatan… 308
  4. Fungsi dan Manfaat NPWP…………… 308
  5. Kewajiban Menjadi PKP. 312
  6. Batasan Pengusaha sebagai PKP…….317
  7. Pengukuhan PKP Secara Jabatan…..320
  8. Pengukuhan PKP Berdasarkan Kriteria Tertentu………………………322
  9. Kewajiban Membuat E-Fin dan Sertifikat Elektronik…………………325
  10. Kewajiban Membuat Pembukuan atau Pencatatan Transaksi…..328
  11. WP yang Wajib Membuat Pembukuan.. 331
  12. WP yang Wajib Membuat Pencatatan…333
  13. Prinsip, Siklus dan Metode Pembukuan.334
  14. Metode Pembukuan dan Perubahannya337
  15. Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Asing…………………….337
  16. Pembatalan dan Pencabutan Izin Pembukuan dalam Bahasa Asing………..339
  17. Sanksi Tidak Membuat Pembukuan atau Pencatatan…………….. 340
  18. Kewajiban Menyimpan Data dan Dokumen Transaksi………………. 341
  19. Kewajiban Melakukan Transaksi yang Wajar………………………………343
  20. Menentukan Transaksi dengan Harga/Laba yang Wajar…………344
  21. Menentukan Tingkat Bunga Pinjaman yang Wajar………………….363
  22. Kewajiban Menghitung PPh Terutang atas Diri WP Sendiri………371
  23. Menghitung PPh Terutang bagi WP Badan (PPh Pasal 29, 28A dan 25)…….383
  24. Menghitung PPh Terutang bagi WP BUT………………………………… 405
  25. Menghitung PPh Terutang bagi WPOP. 417
  26. Menghitung PPh Warisan yang Belum Terbagi…………………………426
  27. Membayar Fiscal Luar Negeri…………428
  28. Kewajiban Menghitung Pajak Terutang dengan Cara Lain……….433
  29. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PPh Pasal 14)……….434
  30. Menggunakan Norma Penghitungan Khusus (PPh Pasal 15)……436
  31. Menggunakan Perhitungan PPh Secara Proporsional (PP 94/2010)….442
  32. Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% bagi WP UMKM (PP 23/2018)……….445
  33. Menggunakan Pedoman Pengkreditan PPN Masukan…………….. 448
  34. Kewenangan WP Terhadap Lawan Transaksinya………………………. 451
  35. Memotong PPh Pasal 21..459
  36. Memotong PPh Pasal 23.476
  37. Memotong PPh Final (Pasal 4 Ayat (2)).487
  38. Memotong PPh Pasal 26 atau Tax Treaty …………………………………496
  39. Memungut PPh Pasal 22.506
  40. Memungut PPN…………….. 515
  41. Memungut Sendiri PPN JKP LN……..537
  42. Memungut Pajak atas Transaksi E-Commerce di Dalam Negeri……..539
  43. Insentif Pajak E-Commerce untuk Startup E-Commerce…………..543
  44. Memungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)……………………………544
  45. PPh Pasal 22 Impor……….545
  46. PPN Impor……………………..548
  47. PPnBM…………………………..552
  48. Bea Masuk dan Tambahannya (BMT)….559
  49. Bea Masuk Tambahan (BMT);…………563
  50. Pajak atas Kegiatan Re-Impor atau Re-Ekspor…………………………564
  51. Memungut PPN atas Layanan Produk Digital dari LN……………..567
  52. Memungut PPN atas E-commerce dari LN………………………………..570
  53. Kewajiban Membayar, Menyetor, dan Melaporkan Pajak…………..574
  54. Mekanisme Pembayaran Pajak……….574
  55. Sarana Pembayaran Pajak………………576
  56. Cara Pembayaran Pajak.. 577
  57. Kode Jenis Setoran Pajak579
  58. Syarat dan Ketentuan dalam Pembayaran Pajak………………………580
  59. Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak….. 581
  60. Sanksi Bunga atas Keterlambatan Pembayaran Pajak-SPT PPh……..584
  61. Kewajiban Memberikan Bukti Potong/Pungut Pajak………………….585
  62. Menerbitkan Bukti Potong/Pungut PPh (E-Bupot)…………………….585
  63. Sanksi tidak memberikan Bukti Potong/Pungut PPh………………..589
  64. Memberikan Bukti Pungut PPN (E-Faktur)………………………………..589
  65. Larangan dan Sanksi Tidak Menerbitkan FP…………………………….595
  66. Kewajiban Menghitung dan Membayar Jenis Pajak Lainnya…….595
  67. Cukai………………………………595
  68. Bea Meterai……………………599
  69. Pajak Daerah………………….605
  70. Pajak Karbon………………….607
  71. Kewajiban dalam Pengisian dan Pelaporan Pajak……………………….608
  72. Fungsi, Jenis, dan Bentuk SPT…………611
  73. Tahapan Pengisian dan Pelaporan SPT PPh Badan…………………. 614
  74. Kewajiban Mengisi SPT dengan Benar.. 621
  75. Kewajiban Melampirkan Data Pendukung dengan Lengkap…….622
  76. Melaporkan SPT dalam Bahasa dan Mata Uang Asing ……………627
  77. Kewajiban Memberikan Data, Keterangan dan Penjelasan (SP2DK)………..632
  78. Kewajiban Melaksanakan Keputusan/Putusan Pajak………………… 637

Tentang Penulis……..643

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…