Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara

Rp 65.000

WhatsApp

Deskripsi

Administrasi Pemerintahan Indonesia pasca Reformasi mengalami perkembangan yang sangat pesat akibat perubahan tatanan kenegaraan yang lebih demokratis. Perubahan tatanan kenegaraan tersebut diwujudkan melalui legislasi berbagai undang-undang yang berimplikasi langsung terhadap perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Jika sebelumnya Peradilan Tata Usaha Negara hanya berwenang mengadili Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) tertentu, kini Peradilan Tata Usaha Negara harus mengadili semua sengketa Administrasi Pemerintahan (Pasal 85 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung melalui berbagai produk kebijakan. Namun demikian, dalam praktik, masih ditemukan perbedaan wacana terkait kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk itu, buku ini berupaya menguraikan secara ringkas dan jelas perihal dasar-dasar kompetensi, sistem peradilan Indonesia, perkembangan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara beserta problematikanya, hingga terwujudnya kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan tegaknya Negara Hukum Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Halaman

142

Pengarang

Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Dr. Sudarsono, S.H., M.H. Febby Fajrurrahman, S.H., M.H. Mohamad Yusup, S.H.

Tahun Terbit

Juni 2025

Ukuran

15.5 x 23

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-887-9

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Daftar Isi

SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA v

KATA PENGANTAR vii

DAFTAR ISI ix

BAB 1 DASAR-DASAR KOMPETENSI 1

A. Pengertian dan Jenis Kompetensi 1

  1. Pengertian Kompetensi 1
  2. Jenis Kompetensi 2

B. Asas-asas Hukum Terkait Kompetensi 7

BAB 2 SISTEM PERADILAN INDONESIA 19

A. Teori Pembagian Kekuasaan 19

B. Kompetensi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 23

  1. Mahkamah Agung 24
  2. Peradilan Umum 26
  3. Peradilan Agama 28
  4. Peradilan Militer 30
  5. Peradilan Tata Usaha Negara 32

C. Kompetensi Mahkamah Konstitusi 37

BAB 3 PERKEMBANGAN KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA 41

A. Pemeriksaan Sengketa TUN Sebelum UU Nomor 5 Tahun 1986 41

B. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 dan Perubahannya 44

C. Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks UU Nomor 30 Tahun 2014 48

  1. Penambahan Kewenangan Baru 50
  2. Rekonseptualisasi Norma 57

D. Berdasarkan UU Cipta Kerja 59

E. Sengketa TUN Khusus 63

F. Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara 66

  1. Pembatasan Langsung 66
  2. Pembatasan Tidak Langsung 68

G. Rekapitulasi Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Saat Ini 72

BAB 4 PROBLEMATIKA TERKAIT KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA 77

A. Problematika Konseptual dan Pengaturan Kompetensi Peradilan TUN 77

  1. Problematika Konseptual Kompetensi Peradilan TUN 77
  2. Problematika Pengaturan Kompetensi Peradilan TUN 96

B. Implikasi Problematika Kompetensi Peradilan TUN 101

BAB 5 RESTORASI KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA 111

A. Hakikat Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara 111

B. Kesemestian Lingkup Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara 115

C. Pembaruan Pengaturan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara 119

DAFTAR PUSTAKA 121

PARA PENULIS 127

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…