KESEIMBANGAN NILAI PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA: Perspektif Penologi Melalui Pendekatan Analisis Ekonomi

Rp 90.000

WhatsApp

Deskripsi

Saat ini sangat sedikit pemikiran pembaruan Hukum Pidana yang membahas rasionalisasi dan standardisasi pemidanaan, dan buku ini adalah salah satunya. Buku ini mengajukan pembaruan Hukum Pidana dari perspektif penologi untuk mencari keadilan dengan mengajukan Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif yang berdaya jera. Hal ini berarti memperhatikan semua pihak (korban dan masyarakat) untuk dapat dipenuhi dan dikembalikan keadaannya, didasarkan pada seberapa besar pemidanaan pelaku dengan perhitungan setimpal dan mampu memulihkan kerugian-kerugian yang ada.

Untuk mencapai hal itu, pertama-tama perlu disadari dan dibuktikan bahwa lama waktu sanksi pidana penjara; berdasar rasional nilai ekonomi dari sudut pandang masyarakat dan dari sudut pandang keadilan, harus memiliki kesetaraan nilai ekonomi. Buku ini mengajukan gagasan formulasi yang didapat dari rekayasa terbalik dari teori analisis ekonomi terhadap pemidanaan, yang memastikan formulasi yang adil dan mendorong masyarakat umum berdasarkan rasional ekonominya untuk secara minimum dapat memenuhi tujuan-tujuan pemidanaan.

Gagasan yang diajukan ini dapat dinilai sebagai gagasan formulasi hingga aplikasi dari sistem pemidanaan dua jalur (double track system), serta formulasi asas ultimum remedium pidana penjara. Diharapkan dengan gagasan ini terbentuk formulasi kesetaraan nilai penjara dan nilai denda; dan selanjutnya penilaian pemidanaan dibandingkan dengan efek kerugian yang ditimbulkan tindak pidana, agar pemidanaan dapat dirumuskan bersama secara alternatif antara pidana penjara dan pidana dendanya sehingga, di satu sisi, hakim yakin menjatuhkan sanksinya dalam bentuk alternatif tanpa efek negatif yang merugikan, dan; di sisi lain, pidana denda menjadi lebih dipilih atau diutamakan terpidana.

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

298

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. T.J. Gunawan, S.T., MIMS., M.H

Tahun Terbit

2022

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

Ucapan Terima Kasih v

Kata Sambutan Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. vii

Kata Pengantar Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. ix

Kata Pengantar Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. xiii

Kata Pengantar Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. xv

Kata Pengantar Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. xvii

Kata Pengantar Dr. Tongat, S.H., M.Hum. xxi

Ucapan Dukungan xxv

Prakata xxix

Daftar Isi xxxv

Daftar Tabel & Gambar xxxix

BAB 1 PENDAHULUAN 1

Kajian Hasil Penelitian Terdahulu. ……… 13

BAB 2 DASAR-DASAR TEORI 25

  1. Teori Keadilan. ……… 25

  2. Teori Pilihan Rasional dan Analisis Ekonomi Terhadap Hukum. ……… 31

  3. Teori Pemidanaan Integratif. …………………………………………35

  4. Penjelasan Konsep. ……………………………………………………..54

  5. Konsep Urgensi. …………………………………………………………55

  6. Arti Formulasi. ……………………………………………………………56

  7. Konsep Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda. …58

  8. Kejahatan Harta Benda. ……………………………………………….64

  9. Pengertian Pemidanaan, Pola Pemidanaan, dan Pedoman Pemidanaan. ……… 73

  10. Sumber Bahan Hukum. ………………………………………………..79

  11. Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum. ………………….81

  12. Analisis Bahan Hukum. ………………………………………………..81

BAB 3 URGENSI FORMULASI KESETARAAN PIDANA PENJARA DENGAN PIDANA DENDA TERHADAP KEJAHATAN HARTA BENDA YANG MENJADIKAN PIDANA DENDA LEBIH DIUTAMAKAN 83

  1. Kelemahan Pidana Penjara dan Keunggulan Pidana Denda. …83

  2. Kelemahan Pidana Penjara. …………………………………………..83

  3. Keunggulan Pidana Denda. ……………………………………………91

  4. Kondisi Pemidanaan Hukum Pidana Saat Ini dan Dalam RKUHP 2019. ……… 95

  5. Implikasi Sanksi Tidak Adanya Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda . ……… 101

  6. Implikasi Sanksi Subsider Pidana Denda dan Inkonsistensi Nilai Acuan Dasar dalam KUHP. ……… 118

  7. Implikasi dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012. ……… 122

  8. Analisis Terhadap RKUHP 2019 Atas Kesetaraan Pidana Penjara dan Pidana Denda. ……… 128

  9. Komparasi Mikro Pencarian Kesetaraan Pidana Penjara dan Pidana Denda di Belanda dan Amerika Serikat. ………..140

  10. Urgensi Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda Terhadap Kejahatan Harta Benda yang Menjadikan Pidana Denda Lebih Diutamakan. ………………..153

  11. Alasan Filosofis. ………………………………………………………..155

  12. Alasan Teoretis. ………………………………………………………..156

  13. Alasan Yuridis. ………………………………………………………….158

  14. Alasan Sosiologis. ………………………………………………………159

  15. Alasan Adaptif. ………………………………………………………….160

BAB 4 FORMULASI KESETARAAN PIDANA PENJARA DENGAN PIDANA DENDA TERHADAP KEJAHATAN HARTA BENDA YANG MENJADIKAN PIDANA DENDA LEBIH DIUTAMAKAN 163

  1. Implikasi Perkembangan Ekonomi Terhadap Hukum. ………164

  2. Komparasi Nilai-nilai Variabel Ekonomi sebagai Nilai Acuan Dasar. ……… 174

  3. Permasalahan Overcriminalization dan Keirasionalan Dakwaan, dan/atau Putusan Hakim dalam Hukum Pidana Saat Ini. ……… 186

  4. Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda sebagai Pemidanaan Berbasis Pancasila. ……… 196

  5. Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda yang Menjadikan Pidana Denda Lebih Diutamakan . ……… 201

BAB 5 PENUTUP 223

  1. Kesimpulan. ……………………………………………………………..223

  2. Saran. ……………………………………………………………………..224

DAFTAR PUSTAKA 225

LAMPIRAN 243

INDEKS 263

TENTANG PENULIS 267

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KESEIMBANGAN NILAI PIDANA PENJARA DAN PIDANA DENDA: Perspektif Penologi Melalui Pendekatan Analisis Ekonomi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…