KERAHASIAAN BANK DAN ANTI-TIPPING OFF DI SEKTOR PERBANKAN

Rp 90.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Salah satu hal yang sangat sering menjadi problematika dalam sektor perbankan adalah perihal kerahasiaan bank. Karena demikian luas cakupannya maka Undang-Undang Pencucian Uang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kerahasiaan (inter alia, kerahasiaan bank).

Hingga saat ini buku yang membahas tentang hukum perbankan dan secara spesifik membahas perihal kerahasiaan perbankan dalam konteks Undang-Undang Pencucian Uang maupun terkait anti-tipping off masih jarang, dan sulit untuk ditemukan. Bahkan tidak menutup kemungkinan istilah anti-tipping off merupakan istilah yang masih asing di telinga orang-orang di luar praktisi perbankan.

Buku ini ditulis untuk mengisi literatur yang masih jarang tersebut. Tujuannya adalah untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pegiat hukum perbankan (mahasiswa, dosen, peneliti), praktisi perbankan maupun regulator perbankan, terkait dengan isu kerahasiaan perbankan dan anti-tipping off. Sehingga pembaca dapat memahami problematika hukum terkait ketentuan kerahasiaan bank dan antitipping off dalam Undang-Undang Pencucian Uang dan bagaimana bentuk pengaturan yang idealnya. Pembahasan-pembahasan tersebut dikemas dengan menggunakan pendekatan konseptual hukum perbankan dan anti-pencucian uang, peraturan perundang-undangan, komparasi dengan negara lain, hingga kasus terkait, agar dapat memudahkan pembaca memahami apa yang disajikan oleh penulis.

Selamat membaca

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Pengarang

Muh. Afdal Yanuar, S.H., M.H.

Halaman

234 hlm

Ukuran

15 x 23 cm

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-531-1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Oktober 2023

Daftar Isi

KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI ix

BAB 1 ANTI-TIPPING OFF: BANK DAN KEWAJIBAN MERAHASIAKAN INFORMASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN 1

BAB 2 PRINSIP KERAHASIAAN DALAM HUKUM PERBANKAN 19
A. Kerahasiaan Bank Sebelum UU P2SK……………………………………… 20
B. Kerahasiaan Bank Pasca UU P2SK…………………………………………….23
C. Konsep Prinsip Kerahasiaan dalam Hukum Perbankan………..41
D. Kerahasiaan Bank dalam Perspektif UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ………52

BAB 3 PENGECUALIAN PRINSIP KERAHASIAAN DALAM UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG 59
A. Ketentuan Pengecualian Prinsip Kerahasiaan Bank dalam UU TPPU ………..59
B. Kedudukan Pengaturan Pengecualian Kerahasiaan Bank dalam UU P2SK Terhadap Pengecualian Kerahasiaan dalam UU TPPU……..65

1. Konsep dan Best Practices Prinsip Lex Posterior Generali Non Derogat Legi Lex Priori Speciali ……………………. 70
2. Kontekstualisasi Asas Lex Posterior Generali Non Derogat Legi Lex Priori Speciali pada Relasi Antara Ketentuan Pengecualian Kerahasiaan Bank di dalam UU TPPU dan UU P2SK ………………. 87

BAB 4 PENGATURAN ANTI-TIPPING OFF DALAM UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG DAN INDIKATORNYA BAGI PERBANKAN 91
A. Politik Hukum Pengaturan Anti-Tipping Off di Indonesia ……..91
B. Konsep dan Pengaturan Anti-Tipping Off di Indonesia …………. 99
C. Indikator Pelanggaran Ketentuan Anti-Tipping Off……………… 107

BAB 5 KETENTUAN ANTI-TIPPING OFF DI BEBERAPA NEGARA 121
A. Singapura ……………………………………………………………………………………121
B. Pakistan……………………………………………………………………………………….127
C. Malaysia………………………………………………………………………………………130
D. Swedia………………………………………………………………………………………….133

BAB 6 PROBLEMATIKA HUKUM PENGATURAN KETENTUAN ANTI-TIPPING OFF SEKTOR PERBANKAN 139
A. Dibalik Problematika Hukum Kewajiban Bank Merahasiakan Informasi Transaksi Keuangan Mencurigakan …………………….139
B. Bentuk Problematika Hukum ………………………………………………….142
1. Perbedaan Lingkup Objek Kewajiban Pelaporan dengan Objek yang Wajib Dirahasiakan Berdasarkan Ketentuan Anti-Tipping Off ………142
2. Ketentuan Anti-Tipping Off dan Penyerahan Laporan Transaksi Mencurigakan dalam Merger Antar Bank…….152

3. Pemaknaan ‘Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Sedang Disusun’ pada Ketentuan Anti-Tipping Off …………. 161
4. Kepentingan Audit Independen dan Alasan Pengecualian Kewajiban Merahasiakan Informasi TKM …………. 170

BAB 7 PENGATURAN IDEAL KETENTUAN ANTI-TIPPING OFF 183
A. Arah Pengaturan Ideal Ketentuan Anti-Tipping Off di Sektor Perbankan …….183
1. Perlu Diperjelas Perihal Ketentuan yang Seharusnya Diberlakukan Terhadap Setiap Tindakan Mengungkapkan/Membocorkan Informasi
dalam Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan oleh Pihak Pelapor ……………..186
2. Perlu Dimuat Penjelasan Pasal yang Menjelaskan Makna ‘Pihak Lain’ dalam Ketentuan Anti-Tipping Off ……….191
3. Perlu Dipisahkan Antara Nomenklatur ‘yang Sedang Disusun/Diidentifikasi’ dengan ‘yang Telah Dilaporkan Kepada PPATK’, Terhadap Objek yang Wajib Dirahasiakan, Serta Menentukan Ketentuan yang Diberlakukan Atas Setiap Pelanggaran yang Terjadi…….193
4. ‘Kepentingan Audit Independen’ Perlu Dimuat sebagai Alasan Pengecualian Anti-Tipping Off ……………….197
B. Bentuk Norma Hukum Ideal Ketentuan Anti-Tipping Off……204

DAFTAR PUSTAKA 209
TENTANG PENULIS 221

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KERAHASIAAN BANK DAN ANTI-TIPPING OFF DI SEKTOR PERBANKAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *