KERAHASIAAN BANK DAN ANTI-TIPPING OFF DI SEKTOR PERBANKAN
Rp 90.000
Informasi Tambahan
Berat | 350 g |
---|---|
Pengarang | Muh. Afdal Yanuar, S.H., M.H. |
Halaman | 234 hlm |
Ukuran | 15 x 23 cm |
Cetakan | 1 |
ISBN | 978-623-384-531-1 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Tahun Terbit | Oktober 2023 |
Daftar Isi
KATA PENGANTAR v
DAFTAR ISI ix
BAB 1 ANTI-TIPPING OFF: BANK DAN KEWAJIBAN MERAHASIAKAN INFORMASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN 1
BAB 2 PRINSIP KERAHASIAAN DALAM HUKUM PERBANKAN 19
A. Kerahasiaan Bank Sebelum UU P2SK……………………………………… 20
B. Kerahasiaan Bank Pasca UU P2SK…………………………………………….23
C. Konsep Prinsip Kerahasiaan dalam Hukum Perbankan………..41
D. Kerahasiaan Bank dalam Perspektif UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ………52
BAB 3 PENGECUALIAN PRINSIP KERAHASIAAN DALAM UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG 59
A. Ketentuan Pengecualian Prinsip Kerahasiaan Bank dalam UU TPPU ………..59
B. Kedudukan Pengaturan Pengecualian Kerahasiaan Bank dalam UU P2SK Terhadap Pengecualian Kerahasiaan dalam UU TPPU……..65
1. Konsep dan Best Practices Prinsip Lex Posterior Generali Non Derogat Legi Lex Priori Speciali ……………………. 70
2. Kontekstualisasi Asas Lex Posterior Generali Non Derogat Legi Lex Priori Speciali pada Relasi Antara Ketentuan Pengecualian Kerahasiaan Bank di dalam UU TPPU dan UU P2SK ………………. 87
BAB 4 PENGATURAN ANTI-TIPPING OFF DALAM UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG DAN INDIKATORNYA BAGI PERBANKAN 91
A. Politik Hukum Pengaturan Anti-Tipping Off di Indonesia ……..91
B. Konsep dan Pengaturan Anti-Tipping Off di Indonesia …………. 99
C. Indikator Pelanggaran Ketentuan Anti-Tipping Off……………… 107
BAB 5 KETENTUAN ANTI-TIPPING OFF DI BEBERAPA NEGARA 121
A. Singapura ……………………………………………………………………………………121
B. Pakistan……………………………………………………………………………………….127
C. Malaysia………………………………………………………………………………………130
D. Swedia………………………………………………………………………………………….133
BAB 6 PROBLEMATIKA HUKUM PENGATURAN KETENTUAN ANTI-TIPPING OFF SEKTOR PERBANKAN 139
A. Dibalik Problematika Hukum Kewajiban Bank Merahasiakan Informasi Transaksi Keuangan Mencurigakan …………………….139
B. Bentuk Problematika Hukum ………………………………………………….142
1. Perbedaan Lingkup Objek Kewajiban Pelaporan dengan Objek yang Wajib Dirahasiakan Berdasarkan Ketentuan Anti-Tipping Off ………142
2. Ketentuan Anti-Tipping Off dan Penyerahan Laporan Transaksi Mencurigakan dalam Merger Antar Bank…….152
3. Pemaknaan ‘Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Sedang Disusun’ pada Ketentuan Anti-Tipping Off …………. 161
4. Kepentingan Audit Independen dan Alasan Pengecualian Kewajiban Merahasiakan Informasi TKM …………. 170
BAB 7 PENGATURAN IDEAL KETENTUAN ANTI-TIPPING OFF 183
A. Arah Pengaturan Ideal Ketentuan Anti-Tipping Off di Sektor Perbankan …….183
1. Perlu Diperjelas Perihal Ketentuan yang Seharusnya Diberlakukan Terhadap Setiap Tindakan Mengungkapkan/Membocorkan Informasi
dalam Pelaksanaan Kewajiban Pelaporan oleh Pihak Pelapor ……………..186
2. Perlu Dimuat Penjelasan Pasal yang Menjelaskan Makna ‘Pihak Lain’ dalam Ketentuan Anti-Tipping Off ……….191
3. Perlu Dipisahkan Antara Nomenklatur ‘yang Sedang Disusun/Diidentifikasi’ dengan ‘yang Telah Dilaporkan Kepada PPATK’, Terhadap Objek yang Wajib Dirahasiakan, Serta Menentukan Ketentuan yang Diberlakukan Atas Setiap Pelanggaran yang Terjadi…….193
4. ‘Kepentingan Audit Independen’ Perlu Dimuat sebagai Alasan Pengecualian Anti-Tipping Off ……………….197
B. Bentuk Norma Hukum Ideal Ketentuan Anti-Tipping Off……204
DAFTAR PUSTAKA 209
TENTANG PENULIS 221
Produk Terkait
-
Analisis Naratif. Dasar-dasar dan Penerapannya dalam Analisis Teks Berita Media
Rp 138.000 Tambah ke keranjang -
FILSAFAT Keadilan. Biological Justice dan Praktiknya dalam Putusan Hakim
Rp 80.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia
Rp 60.000 Tambah ke keranjang -
Filsafat Sejarah: Profetik, Spekulatif, dan Kritis
Rp 85.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.