Kembang Setaman Tindak Pidana Korupsi Indonesia dalam Teori, Norma, dan Praktik

Rp 140.000

WhatsApp

Deskripsi

Alas filosofis, sosiologis dan yuridis buku berjudul Kembang Setaman Tindak Pidana Korupsi Indonesia dalam Teori, Norma dan Praktik ini, ingin memberikan deskripsi dan substansi menyeluruh tentang tindak pidana korupsi dari mulai hulu sampai hilir, dari awal sampai akhir dalam jendela dan bingkai teoretis, normatif dan praktik.

Dimulai dari pengertian, paradigma, jenis/tipe, generasi, dan harmonisai peraturan tindak pidana korupsi. Kemudian tentang United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau lazim disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (KAK 2003) yang diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, hukum pembuktian dan limitasi alat bukti, praktik pemeriksaan perkara tindak pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan berakhir pada pengembalian aset (asset recovery) pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

xvi, 390

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Agustus 2022

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI v

KATA SAMBUTAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG YUDISIAL vii

SEKAPUR SIRIH ix

DAFTAR ISI xi

DAFTAR BAGAN DAN TABEL xv

BAB 1 DIMENSI, SUBSTANSI, DAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA 1

  1. Pengertian dan Paradigma Tindak Pidana Korupsi Indonesia 1
  2. Tipe/Jenis Formulasi Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 11
  3. Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2, Pasal 3) 13
  4. Suap Menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d, Pasal 13) 44
  5. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c) 58
  6. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g) 60
  7. Perbuatan Curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h) 61
  8. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan (Pasal 12 huruf i) 63
  9. Gratifikasi (Pasal 12B jo. Pasal 12C) 64
  10. Generasi Politik Hukum Pidana tentang Peraturan Tindak Pidana Korupsi Indonesia dari Lintasan Masa ke Masa 65
  11. Harmonisasi Formulasi Politik Hukum Pidana dalam Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 85

 

BAB 2 KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI-KORUPSI 2003 (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION) PASCA- RATIFIKASI UNDANG-UNDANG 7 TAHUN 2006 91

  1. Latar Belakang, Urgensi, Tujuan Pembentukan dan Ruang Lingkup Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi 2003 Pasca- Ratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 91
  2. Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi 2003 101
  3. Bentuk Kerja Sama Internasional dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi 2003 115
  4. Ekstradiksi 117
  5. Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) 124
  6. Karakteristik dan Jenis Tindak Pidana Korupsi Dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi 2003 131
  7. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan Pejabat-Pejabat Publik Nasional (Bribery of National Public Officials) 137
  8. Tindak Pidana Korupsi Penyuapan di Sektor Suasta (Bribery in the Private Sector) dan Penggelapan Kekayaan di Sektor Swasta (Embezzlement of Property in the Private Sector) 139
  9. Tindak Pidana Korupsi Terhadap Perbuatan Memperkaya Secara Tidak Sah (Illicit Enrichment) 142
  10. Tindak Pidana Korupsi Memperdagangkan Pengaruh (Trading in Influence) 144

 

BAB 3 HUKUM PEMBUKTIAN DAN LIMITASI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA 149

  1. Pengertian Pembuktian dan Hukum Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana 149
  2. Teori-Teori Tentang Sistem Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana 159
  3. Sistem Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (Positief Wettelijke Bewijs Theorie) 161
  4. Sistem Pembuktian Menurut Keyakinan Hakim (Conviction Intime/Conviction Raisonce) 162
  5. Sistem Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie) 164
  6. Formulasi dan Penerapan Teori Pembalikan Beban Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 164
  7. Pembalikan Beban Pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 164
  8. Pembalikan Beban Pembuktian dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi 2003 Sesuai Ratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 175
  9. Pembalikan Beban Pembuktian di Negara Indonesia, Hong Kong, dan India 179
  10. Limitasi Alat Bukti dari Perspektif Hukum Positif Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi 185
  11. Keterangan Saksi 186
  12. Keterangan Ahli 200
  13. Surat 203
  14. Petunjuk 204
  15. Keterangan Terdakwa 207

 

BAB 4 PRAKTIK PEMERIKSAAN PERKARA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI 209

  1. Pelaksanaan Teknis Administrasi Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Tata Cara Teknis Persidangan Perkara Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 209
  2. Tuntutan Pidana (Requisitoir) dan Pembelaan (Pleidooi/Clementie) Dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum 229
  3. Tuntutan Pidana (Requisitoir) 229
  4. Pembelaan (Pleidoi) 233
  5. Putusan Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi 235
  6. Pengertian dan Jenis Putusan Hakim 235
  7. Formalitas yang Harus Terdapat dalam Putusan Hakim 237
  8. Bentuk Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi 239
  9. Jenis-jenis Formulasi Sanksi yang Dapat Dijatuhkan Hakim Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi 242
  10. Upaya Hukum dan Prosedural Terhadap Putusan Hakim pada Perkara Tindak Pidana Korupsi 255
  11. Pengertian Upaya Hukum (Rechtsmiddelen) 255
  12. Upaya Hukum Biasa (Gewone Rechtsmiddelen) 257
  13. Upaya Hukum Luar Biasa (Buitengewone Rechtsmiddelen) 283

 

BAB 5 PENGEMBALIAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF KEKINIAN (IUS CONSTITUTUM/HUKUM POSITIF) SAMPAI DENGAN PERSPEKTIF MASA MENDATANG (IUS CONSTITUENDUM) 291

  1. Pengertian dan Kendala Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 291
  2. Alas Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Terhadap Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 312
  3. Teori Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi 318
  4. Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kekinian (Ius Constitutum/Hukum Positif) dan Perspektif Masa Mendatang (Ius Constituendum) 329

DAFTAR RUJUKAN 367

INDEKS 381

TENTANG PENULIS 385

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kembang Setaman Tindak Pidana Korupsi Indonesia dalam Teori, Norma, dan Praktik”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *