Deskripsi
Buku ini membahas karakteristik jabatan notaris di Indonesia, yang mengkaji tentang sejarah kemunculan notaris di dunia hingga kemudian di masuk di Indonesia pada permulaan abad ke-17 dengan masuknya Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) ke Indonesia. Kemudian dilanjutkan pada karakteristik Pejabat Umum, Pejabat Tata Usaha Negara dan Pejabat Publik, di mana saat ini pengertian pejabat umum, pejabat tata usaha negara, pejabat negara dan pejabat publik sudah sangat familier digunakan. Istilah-istilah tersebut mempunyai pengertian yang berbeda satu sama lain, sehingga perlu pemahaman yang jelas mengenai Karakteristik Notaris di Indonesia Pembahasan dalam buku ini meliputi tugas, fungsi, dan ciri yang khas dari notaris sebagai suatu jabatan yang mempunyai kewenangan utama membuat akta autentik dan juga mempunyai karakteristik sebagai suatu profesi.
TENTANG PENULIS
Ghansham Anand adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Airlangga, lahir di Palu tanggal 5 Januari 1984. Putra Pertama dari pasangan Anand Umar, S.H., M.H. dan Maya Prastha, menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu pada tahun 2005 kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan pada Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Tahun 2008. Meraih Doktor Ilmu Hukum pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada tahun 2013.
Daftar Isi
DAFTAR ISI
KATA SAMBUTAN v
KATA PENGANTAR vii
BAB 1 SEJARAH PENGATURAN NOTARIS DI INDONESIA 1
BAB 2 KARAKTERISTIK PEJABAT UMUM, PEJABAT TATA USAHA NEGARA, PEJABAT NEGARA, DAN PEJABAT PUBLIK 13
A.. Pejabat Umum...................................................... 13
B.. Pejabat Tata Usaha Negara.................................... 19
C.. Pejabat Negara...................................................... 24
D.. Pejabat Publik....................................................... 26
BAB 3 NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UTAMA MEMBUAT AKTA AUTENTIK 31
A.. Penggunaan Lambang Negara oleh Notaris........... 57
B.. Protokol Notaris sebagai Dokumen Negara........... 67
C.. Prosedur Khusus Pengambilan Minuta dan
Pemanggilan Notaris............................................. 72
BAB 4 KARAKTERISTIK NOTARIS SEBAGAI SUATU PROFESI 81
A.. Meliputi Bidang Tertentu...................................... 93
B.. Mempunyai Keahlian dan Keterampilan Khusus.... 96
C.. Bersifat Tetap atau Terus-menerus........................104
D.. Mengutamakan Pelayanan daripada Imbalan........107
E.. Memperoleh Penghasilan Berupa Honorarium sebagai Bentuk Penghargaan................................112
F.. Adanya Kewajiban untuk Merahasiakan Informasi dari Klien.............................................118
G.. Terkelompok dalam Suatu Organisasi...................124
H.. Adanya Kode Etik dan Peradilan Kode Etik..........130
DAFTAR PUSTAKA 147
TENTANG PENULIS 153
Ulasan
Belum ada ulasan.