KARAKTERISTIK HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Rp 105.000

WhatsApp

Deskripsi

Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam hukum perusahaan, sehingga terbentuklah hukum perusahaan dengan karakteristik tersendiri. Salah satunya adalah tentang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.

Selain perubahan di atas, juga terdapat perubahan-perubahan terkait hukum perusahaan pasca UU Cipta Kerja yang patut diketahui dan didiskusikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Atas dasar itulah maka buku ini disusun dengan lebih mengutamakan materi berikut: beberapa istilah, pengertian dan sumber hukum perusahaan, pengusaha dan para pembantunya, bentuk-bentuk perusahaan bukan badan hukum, perseroan terbatas, koperasi, badan usaha milik negara dan kepailitan.

Buku ini disusun secara sistematis sesuai dengan garis-garis besar pokok pengajaran yang ada di Fakultas Hukum, yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja dengan beberapa peraturan pelaksanaannya. Karenanya, buku ini patut dijadikan buku rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang hendak mengambil bagian hukum bisnis dalam tugas akhirnya (skripsi). Di samping itu, juga layak dibaca oleh para akademisi, praktisi hukum bisnis, serta pembaca umum.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Pengarang

Budi Sutrisno, S.H., M.Hum., H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum.

Halaman

284 hlm

Ukuran

14,8 x 21 cm

Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-473-4

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Agustus 2023

DAFTAR ISI

BAB 1 BERBAGAI ISTILAH, PENGERTIAN, DAN SUMBER HUKUM PERUSAHAAN 1

  1. Istilah Hukum Dagang. 1

  2. Pengertian Pekerjaan. .6

  3. Pengertian Perusahaan. 9

  4. Sumber Hukum Perusahaan. .16

BAB 2 PENGUSAHA DAN PARA PEMBANTUNYA 21

  1. Pengusaha. 21

  2. Pembantu-pembantu Pengusaha. 23

BAB 3 LEGALITAS PERUSAHAAN 43

  1. Nama Perusahaan 43

  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). .48

  3. Wajib Daftar Perusahaan. 54

  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU). .67

BAB 4 BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN BUKAN BADAN HUKUM 71

  1. Persekutuan Perdata. .71

  2. Persekutuan Firma. 77

  3. Persekutuan Komanditer. .88

  4. Pendaftaran Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer. .94

BAB 5 PERSEROAN TERBATAS 101

  1. Pengertian Perseroan Terbatas. .105

  2. Jenis-jenis Perseroan Terbatas. 117

  3. Prosedur dan Tata Cara Pendirian. .119

  4. Permodalan dan Saham Perseroan 129

  5. Organ-organ Perseroan. .135

  6. Go Public Perseroan Terbatas. 143

  7. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan. 149

  8. Pembubaran Perseroan. .154

  9. Doktrin-doktrin Modern Perseroan Terbatas dan Penerapannya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. 158

  10. Keunggulan Perseroan Terbatas. 166

BAB 6 KOPERASI 169

  1. Pengertian Koperasi. 172

  2. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi. .175

  3. Jenis-jenis Koperasi. 178

  4. Tata Cara Pendirian Koperasi. 179

  5. Keanggotaan dan Permodalan Koperasi. 181

  6. Perangkat Organisasi Koperasi. .183

  7. Usaha Koperasi. .186

  8. Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. 190

  9. Pengembangan Koperasi di Sektor Tertentu. .193

  10. Pembubaran Koperasi. 198

  11. Pembinaan Koperasi. .200

  12. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya. 202

  13. Koperasi Syariah. .203

BAB 7 BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) 211

  1. Beberapa Pengertian/Definisi216

  2. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN 221

  3. Persero (Perusahaan Perseroan). 222

  4. Perusahaan Umum. .229

  5. Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN. .235

BAB 8 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 245

  1. Kepailitan.247

  2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. .266

DAFTAR PUSTAKA 271

PARA PENULIS 273

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “KARAKTERISTIK HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…