Deskripsi
Terbitnya buku ini disebabkan akhir-akhir ini semakin marak kasus-kasus tindak pidana di bidang perbankan. Kasus-kasus tersebut meninggalkan kesan bahwa bank atau pegawai bank berada pada posisi sulit dalam menghadapi nasabahnya yang beriktikad buruk. Situasi-situasi tersebut tentu dapat menimbulkan risiko-risiko negatif bagi industri perbankan. Di antara risiko-risiko tersebut, yang paling penting untuk dihindari adalah terjadinya “kriminalisasi” terhadap bank atau pegawai bank.
Risiko kriminalisasi bukan hanya terjadi karena adanya oknum-oknum yang beriktikad buruk. Akan tetapi, sering kali kriminalisasi terjadi justru karena kekeliruan dalam menerapkan ketentuan tindak pidana perbankan. Hal ini tentu tidak terlepas dari keterbatasan pihak-pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana perbankan dalam memahami tindak pidana perbankan itu sendiri. Untuk itu, sebagai upaya untuk membantu pihak-pihak tersebut, penulis membahas dan mendiskusikan lebih lanjut mengenai ketentuan pidana perbankan melalui pemikiran-pemikiran yang dituangkan dalam buku ini. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu menambah literatur di bidang hukum perbankan, yang kiranya dapat bermanfaat bagi akademisi, mahasiswa dan pihak lain yang berminat untuk mempelajari tindak pidana di bidang perbankan. Tidak lupa, buku ini juga diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan, yang harus bersentuhan langsung dengan penegakan hukum pidana di bidang perbankan.
Buku ini juga diperkaya dengan pengalaman salah satu penulis yang merupakan mantan pegawai Bank Indonesia, yang pernah bertindak sebagai pemeriksa bank dan pejabat Biro Hukum Bank Indonesia, sebagai pengajar hukum perbankan dan berpengalaman menjadi ahli dalam berbagai kasus tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana pencucian uang dan lain sebagainya.
PARA PENULIS
Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., adalah Kepala PPA TK periode 2002-2011. Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Washington College of Law, The American University ini telah menggeluti dunia perbankan sejak tahun 1981 saat memulai karier sebagai pegawai Bank Indonesia sampai akhirnya dipercaya menjadi Deputi Direktur memimpin Direktorat Hukum Bank Indonesia.
Berbagai posisi publik telah diembannya. Beberapa di antaranya adalah sebagai Staf Ahli Unit Kerja Presiden Untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (2011-2014), Wakil Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan IUU Fishing (2014-2015), Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing (2016-2019), Penasihat Menteri Kelautan 2016-2019 dan saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Etik Level Governance Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Dewan Pakar Komite Nasional Kebijakan Governansi dan Tim Pakar pada Satuan Tugas Sikat Sindikat, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Yunus Husein juga dikenal sebagai seorang akademisi di bidang hukum perbankan dan tindak pidana pencucian uang di beberapa perguruan tinggi negeri ataupun swasta. Beliau merupakan dosen dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera periode 2015-2020 dan Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Islam Indonesia dan Universitas Negeri Riau.
Ichsan Zikry, S.H., LL.M. merupakan seorang advokat di kantor hukum Angwyn Zikry Law Firm dan Direktur Eksekutif sebuah organisasi nonpemerintah yang fokus dalam isu reformasi peradilan pidana bernama Revisi.
Ia memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan gelar master dari University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Ichsan memulai kariernya sebagai Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, sebelum kemudian bergabung dengan tim Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing (Satgas 115).
Ulasan
Belum ada ulasan.