INTEGRASI SISTEM KELEMBAGAAN PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

WhatsApp

Deskripsi

Eksekusi putusan atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata, telah lama menjadi sorotan dan permasalahan dalam praktik peradilan di Indonesia. Tidak jarang penggugat yang gugatannya telah dikabulkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses peradilan yang panjang dan membutuhkan biaya tidak sedikit pada akhirnya tetap sulit untuk mendapatkan hasilnya. Permasalahan ini membuat nilai efektivitas sistem peradilan perdata Indonesia menjadi rendah seperti yang tertuang dalam indeks Ease of Doing Busines.

Buku ini memaparkan kerangka hukum pengaturan pelaksanaan putusan perdata baik putusan pengadilan maupun lembaga quasi yudisial, serta akta-akta yang memiliki kekuatan eksekutorial di Indonesia. Dipaparkan pula berbagai kendala yang dihadapi pengadilan dalam memastikan putusan pengadilan terlaksana dengan baik. Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan kemungkinan Ketua Pengadilan Negeri mendapatkan kewenangan untuk memerintahkan lembaga atau instansi lain untuk memastikan pelaksanaan tersebut. Dan yang terakhir adalah integrasi sistem eksekusi yang mengatur kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk memastikan pelaksanaan putusan perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya

Tim penulis berharap rangkaian tulisan dalam naskah ini dapat menjadi kontribusi bagi perumusan norma hukum yang terkait dengan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka penyelesaian sengketa perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Informasi Tambahan

Berat 180 gram
Berat Buku (gram)

180

Cetakan

1

Halaman

144

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Rita Herlina, S.H., LL.M., Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., Dr. Indah Wastukencana, S.H., M.H., Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H., Riana BR. Pohan, S.H., M.H. dan Dr. Ismail Rumadan, M.H.

Tahun Terbit

2023

Ukuran

15 x 22

ISBN

978-623-384-383-6

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “INTEGRASI SISTEM KELEMBAGAAN PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *