IMPLIKASI PUTUSAN MK 35 TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN ADAT

WhatsApp

Deskripsi

Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya dalam mengelola hutan adat dimulai semenjak mereka mengalami marginalisasi oleh kekuasaan negara. Perjuangan mereka mendapatkan tonggak yang bersejarah dengan dikeluarkannya Putusan MK 35. Dengan putusan tersebut, maka hutan adat dikeluarkan dari status kawasan hutan negara, dan selanjutnya dikategorikan sebagai hutan hak, sama seperti hutan milik perseorangan ataupun badan hukum.

Pemerintah dinilai lamban dalam merespons Putusan MK 35, meskipun sebenarnya hal ini mungkin sebagai wujud dari sikap kehati-hatian pemerintah. Pemerintah tentu menyadari bahwa banyak institusi adat di daerah yang tidak bebas cacat, sehingga mudah ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak merepresentasikan kepentingan seluruh masyarakat adat.

Penguatan kelembagaan masyarakat adat, agar dapat menjamin partisipasi seluruh masyarakat adat dalam pengambilan keputusan adalah mutlak dilakukan. Selain itu, diperlukan juga sinergisitas di antara seluruh stakeholders, terutama pemerintah pusat, pemda, akademisi, LSM, pengusaha, dan masyarakat adat guna menghindari terulangnya kembali kesalahan pengelolaan hutan adat sebagaimana yang terjadi di masa lalu.

Informasi Tambahan

Cetakan

1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ir. Edi Muhamad Jayadi, M.P., Editor: Dr. Yusuf, M.Pd.

Tahun Terbit

2022

Ukuran

15.5 x 23

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “IMPLIKASI PUTUSAN MK 35 TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN ADAT”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *