ILMU HUKUM

Rp 100.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Ilmu hukum adalah ilmunya hukum. Untuk itu, menguasai ilmu hukum menjadi prasyarat absolut guna memahami dan menerapkan hukum secara tepat.

Atas alasan itu, buku ini dihadirkan. Menyuguhkan lima belas topik, di antaranya banyak diulas baik itu pada wilayah teoretis maupun praktis hukum. Dibuka pendahuluan; hukum; aneka pembedaan hukum; sumber, tujuan, dan fungsi hukum; doktrin hukum Gustav Radbruch; ilmu hukum; ilmu hukum sebagai disiplin otonom atau sui generis; teori keadilan; kepastian hukum; teori utilitas; teori fiksi hukum; hermeneutika hukum; ilmu hukum sosiologis; sosiologi hukum; dan metode penelitian hukum empiris sebagai pungkasan.

Sasaran buku ini, para calon sarjana hukum dan semua yuris, apa pun profesi yang sedang dipanggulnya.

PARA PENULIS

Dr. A’an Efendi, S.H., M.H., adalah dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Jember untuk Program Studi Ilmu Hukum, Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, dan Doktor Ilmu Hukum. Bidang keahlian utama adalah hukum administrasi dengan mengampu matakuliah hukum administrasi, teori hukum, pengantar filsafat hukum, metode penulisan dan penelitian hukum, serta logika dan argumentasi hukum. Lulus sarjana hukum dari Universitas Putra Bangsa pada 2004 serta mendapatkan magister hukum dan doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga masing-masing pada 2007 dan 2015. Pendidikan lainnya yang pernah diikuti Exposure Visit Good Governance in Development Policy, di Belanda, pada 2015, Public Service Delivery System Improvement Program, di Melbourne, Australia pada 2016, Constitutional and Administrative Law-Making Procedures Course, di London, Inggris pada 2017, dan Training for “Sustainability of Democracy, Rights, and Government, di Oxford, Inggris, pada 2018. Selain itu, menjadi Tenaga Ahli Komisi A (Pemerintahan) DPRD Jawa Timur 2014-2019.

Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum., Memperoleh sarjana hukum, magister humanoria, dan doktor ilmu hukum, semuanya dari Universitas Brawijaya, masingmasing pada 2003, 2006, dan 2011. Pengalaman kerja sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Balitar (Agustus 2006-Maret 2009), Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Balitar (2008-2009), lalu undur diri dari kedua jabatan tersebut karena diterima sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember. Pada 2010, menjadi konsultan legislasi di DPRD Lumajang sam282 pai 2012, anggota konsultan tim legislasi di DPRD Gresik pada 2013, dan Kepala Divisi Pelayanan dan Kerjasama UPT-TI Universitas Jember pada 2012-2014. Saat ini aktif sebagai staf pengajar S1, S2 MH dan MKn, serta S3 di Fakultas Hukum Universitas Jember dan beberapa perguruan tinggi di Jawa Timur. Tahun 2015-2017 menjabat sebagai Penjabat Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jember. Tahun 2017 sampai sekarang menjabat sebagai Wakil Dekan I Bidang Akademik di Fakultas Hukum Universitas Jember. Bidang keahlian utama yang digeluti adalah hukum ekonomi syariah dan hukum islam dengan mengampu dua matakuliah tersebut selain matakuliah hukum waris islam, pengantar filsafat hukum, metode penulisan dan penelitian hukum, serta logika dan argumentasi hukum.

Informasi Tambahan

Berat 330 gram
Berat Buku (gram)

330

Cetakan

2

Halaman

296

ISBN

978-623-218-890-7

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. A’an Efendi, S.H., M.H. Dr dan Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.

Tahun Terbit

Januari 2024

Ukuran

14,8 x 21

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN 1

BAB 2 HUKUM 5

2.1 Terminologi 5

2.2 Sulitnya Mendefinisikan Hukum 8

2.3 Pandangan Para Filsuf atau Yuris 15

2.3.1 P1ato 15

2.3.2 Aristoteles 16

2.3.3 Cicero 16

2.3.4 Thomas Aquinas 17

2.3.5 Thomas Hobbes 18

2.3.6 Immanuel Kant 19

2.3.7 Friedrich Karl von Savigny 20

2.3.8 Jeremy Bentham 20

2.3.9 Hugo Grotius 22

23.10 Rudolph von Jhering 22

2.3.11 Gustav Radbruch 22

2.3.12 Hans Kelsen 22

2.3.13 John Austin 23

2.3.14 William Blackstone 24

2.3.15 Jerome Frank 25

2.3.16 Karl Gareis 25

2.3.17 Roscoe Pound 25

2.3.18 John W. Salmond 27

2.3.19 Thomas Erskine Holland 27

2.3.20 H.L.A. Hart 27

2.3.21 Ronald Dworkin 29

2.3.22 Lon L. Fuller 29

2.3.23 Oliver Wendell Holmes 30

2.3.24 John Chipman Gray 31

2.3.25 B.R. Amdedkar 31

2.3.26 Richard A.Posner 32

2.3.27 John Finnis 32

2.3.28 Suri Ratnapala 33

2.3.29 Thomas S. Ulen 34

2.3.30 A.Mitchell Polinsky dan Steven Shavell 34

2.3.31 Raymond Wacks 34

2.3.32 E. A. Hoebel 35

2.4 Hukum sebagai Aturan Perilaku dan Berkarakter Normatif 35

2.5 Hukum dan Hak 36

BAB 3 ANEKA PEMBEDAAN HUKUM 43

3.1 Ius Positum dan Ius Constitutum 43

3.2 Hukum Privat dan Hukum Publik 44

3.3 Hukum Substantif dan Hukum Adjektif 47

3.4 Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis 50

BAB 4 SUMBER, TUJUAN, DAN FUNGSI HUKUM 55

4.1 Sumber Hukum 55

4.2 Tujuan Hukum 59

4.3 Fungsi Hukum 62

BAB 5 DOKTRIN HUKUM GUSTAV RADBRUCH 67

BAB 6 ILMU HUKUM 71

6.1 Terminologi 71

6.2 Definisi 74

6.3 Objek Material Ilmu Hukum 77

6.4 Nature of Law 79

6.5 Pembagian Ilmu Hukum 80

6.6 Persoalan Keilmuan Ilmu Hukum 82

6.7 Fields of Science and Technology 89

BAB 7 ILMU HUKUM SEBAGAI DISIPLIN OTONOM 93

7.1 Konsep 93

7.2 Eksponen 96

7.2.1 Hans Kelsen 96

7.2.2 Karl-Heinz Fezer dan Peter Gauch 97

7.2.3 Felix S. Cohen 98

7.2.4 Meuwissen 98

7.3 Oponen 99

7.3.1 Julius Stone 99

7.3.2 Roscoe Pound 100

7.3.3 Oliver Wendell Holmes 100

7.3.4 Thurman W. Arnold 100

7.3.5 Richard A. Posner 101

7.3.6 Thomas S. Ulen 102

7.4 Tiga Mazhab 104

7.5 Di Indonesia 107

7.6 Hukum sebagai Rasionalitas Imanen (Inteligensi Imanen) 108

7.7 Hukum sebagai Sistem Autopoiesis 111

BAB 8 TEORI KEADILAN 115

8.1 Hukum dan Keadilan 115

8.2 Pandangan Para Filsuf tentang Keadilan 117

8.2.1 Sokrates 117

8.2.2 Plato 119

8.2.3 Aristoteles 121

8.2.4 Immanuel Kant 125

8.2.5 David Hume 127

8.2.6 Adam Smith 129

8.2.7 Hans Kelsen 132

8.2.8 John Rawls 136

8.2.9 Robert Nozick 141

BAB 9 KEPASTIAN HUKUM 147

9.1 Kepastian 147

9.2 Kepastian Hukum: Istilah dan Definisi 149

9.3 Pembedaan Kepastian Hukum 156

9.4 Kepastian Hukum dan Rule of Law 157

9.5 Prinsip Ketidakpastian Hukum 158

BAB 10 TEORI UTILITAS 161

10.1 Konsep Utilitarianisme 161

10.2 Perkembangan Utilitarianisme 163

10.3 Pandangan Filsuf Utilitarianisme tentang Utilitas 166

10.3.1 Jeremy Bentham 166

10.3.2 William Godwin 171

10.3.3 John Stuart Mill 172

10.3.4 Henry Sidgwick 175

BAB 11 TEORI FIKSI HUKUM 181

11.1 Definisi 181

11.2 Jenis Fiksi Hukum 184

11.3 Kritik 185

11.4 Contoh 186

11.5 Fungsi Fiksi Hukum 188

11.6 Fiksi Hukum dalam Hukum Indonesia 190

BAB 12 HERMENEUTIKA HUKUM 195

12.1 Definisi 195

12.2 Tujuan Hermeneutika 197

12.3 Teks 198

12.4 Pemahaman 201

12.5 Makna 201

12.6 Hermeneutika dalam Hukum 204

BAB 13 ILMU HUKUM SOSIOLOGIS 209

13.1 Konsep 209

13.2 Perkembangan 212

13.3 Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial 216

13.4 Teori Kepentingan Sosial 218

13.5 Hukum dalam Pandangan Ilmu Hukum Sosiologis 221

BAB 14 SOSIOLOGI HUKUM 225

14.1 Dimensi Sosial Ilmu Hukum 225

14.2 Sosiologi 227

14.3 Sosiologi Hukum 230

BAB 15 METODE PENELITIAN HUKUM EMPIRIS 233

15.1 Istilah 233

15.2 Sejarah Singkat 234

15.3 Metode Ilmu Sosial dalam Hukum 236

15.4 Definisi 238

15.5 Pendekatan 241

15.6 Data 243

15.7 Pengumpulan dan Analisis Data 244

DAFTAR PUSTAKA 245

GLOSARIUM 265

INDEKS 275

TENTANG PENULIS

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “ILMU HUKUM”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…