IKHTISAR HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA

Rp 80.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini menyuguhkan berbagai macam praktik penyelesaian sengketa perdata yang diterapkan di pengadilan. Di dalamnya banyak praktik-praktik yang harus dipahami dan diketahui oleh seluruh praktisi hukum khususnya hakim yang selalu bergelut dengan perkara yang ditanganinya. Meskipun secara normatif hukum acara itu sangat luas jangkauannya dan berada di ranah teknis, maka buku ini berusaha untuk merangkumnya dengan pembahasan yang mudah dicerna. (Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.)

Saya menyambut gembira atas penerbitan buku “Ikhtisar Hukum Acara Perdata Peradilan Agama” yang disusun oleh tim penulis pada Pengadilan Tinggi Agama Palu, sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semua aspek beracara di lingkungan Peradilan Agama telah dijelaskan secara singkat dan terang-benderang oleh Pimpinan Pengadilan dan para Hakim Tinggi yang menjadi tim penulisnya. (Bambang H. Mulyono, S.H., M.H.)

Sebagian besar isi buku ini bersumber dari bahan diskusi dan bimbingan teknis para Hakim Agung Kamar Agama dalam berbagai kesempatan, serta nasihat dan bimbingan para pimpinan Mahkamah Agung. Selain pandangan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palu dalam menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan para Hakim Pengadilan Agama di wilayah hukumnya. (Dr. Drs.H. Zulkarnain, S.H., M.H.)

Sempurna, pasti tidak, lengkap pun tidak, tapi yang pasti dengan dipublikasikannya buku ini justru menambah khazanah pustaka, cakrawala pemikiran dan skill aparat peradilan agama dalam menyelesaikan perkara. (Dr. Drs. H. Rahmani, S.H., M.H.)

Informasi Tambahan

Berat 250 gram
Berat Buku (gram)

250

Cetakan

3

Halaman

178

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Drs. H. Rahmani, S.H., M.H., Dr. Drs. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Dra. Euis Nurjanah, M.H., Drs. H. Abd. Latif, M.H., Drs. H. Adaming, S.H., M.H., Drs. H. Nana Supiana, M.H., Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Juli 2024

Ukuran

14 x 20,5

ISBN

978-623-384-499-4

Daftar Isi

TAHIYYATUSYSYUKR v
SAMBUTAN KETUA KAMAR AGAMA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA vii
SAMBUTAN PLT. DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN
AGAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA xi
SEKAPUR SIRIH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU xiii
PENGANTAR KETUA KELOMPOK KERJA (POKJA) xvii
DAFTAR ISI xix

BAB 1 MENGENAL PERADILAN AGAMA 1
A. KOMPETENSI ABSOLUT 2
1. Tugas dan Wewenang (Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006) 2
2. Sengketa Milik (Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006) 5
3. Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal, Arah Kiblat dan Waktu Shalat
(Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006) 7
4. Mahkamah Syari’iyah (Pasal 3A UU No. 50 Tahun 2009) 7
5. Jenis Perkara 9
B. KOMPETENSI RELATIF 11
1. Perkara Perceraian 11
2. Perkara Non-Perceraian 12
BAB 2 HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA 17
A. DASAR, SUMBER, DAN PENGERTIAN 17
1. Dasar Hukum Acara Perdata 17
2. Sumber Hukum Acara Perdata 17

3. Pengertian Hukum Acara Perdata 18
B. FUNGSI DAN SIFAT HUKUM ACARA PERDATA 19
1. Fungsi Hukum Acara Perdata 19
2. Sifat Hukum Acara Perdata 19
C. MENGAJUKAN TUNTUTAN DAN MEMPERTAHANKAN HAK 20
1. Cara Mengajukan Tuntutan 20
2. Cara Mempertahankan Hak 20
D. ASAS HUKUM ACARA PERDATA 20
1. Asas Hukum, Jenis, dan Fungsinya 20
2. Asas Hukum Umum dan Khusus 23

BAB 3 PERSIDANGAN DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA 35
A. BENTUK DAN SIFAT PERSIDANGAN 35
1. Bentuk Persidangan 35
2. Sifat Persidangan 35
B. TAHAPAN PERSIDANGAN 36
1. Pra-Persidangan 36
2. Persidangan 38
3. Pasca-persidangan 38
C. PARA PIHAK DI PERSIDANGAN 38
1. Kehadiran Pihak di Persidangan 38
2. Pemeriksaan Identitas Pihak 40
D. UPAYA MENDAMAIKAN DAN MEDIASI 46
1. Mendamaikan 46
2. Mediasi 46
E. PEMBACAAN GUGATAN 49
1. Cara Mengajukan Surat Gugatan 49
2. Bentuk Surat Gugatan 49
3. Perbedaan antara Permohonan dan Gugatan 50
4. Fungsi Surat Gugat 50
5. Jenis Surat Gugat 50
6. Substansi Surat Gugat 58
F. JAWAB JINAWAB 61
G. PEMBUKTIAN 68
1. Pengakuan 69

2. Surat (Bukti Tertulis) 70
3. Saksi 72
4. Persangkaan 80
5. Sumpah 83
6. Pemeriksaan Setempat 84
H. KESIMPULAN PARA PIHAK DAN MUSYAWARAH MAJELIS 88
1. Kesimpulan Para Pihak 88
2. Musyawarah Majelis 92
I. PENGUCAPAN PUTUSAN 93
J. RUANG LINGKUP PUTUSAN 94
1. Pengertian Putusan 94
2. Konstruksi Putusan 95
3. Ragam Sifat Putusan 96
4. Ragam Isi Putusan 96
5. Asas Umum Putusan 97
6. Kedudukan dan Fungsi Putusan 98
7. Kekuatan Putusan 98
8. Langkah Penalaran Hukum 98
9. Metode Penalaran Hukum oleh Hakim 99
10. Putusan Berkualitas 99
11. Menyusun Pertimbangan Hukum 100
12. Menyusun Pokok Sengketa 100
13. Mempertimbangkan Petitum 100
14. Konstituir 100
15. Rechtsvinding (Interpretasi dan Konstruksi) 102
16. Gugatan Cacat Formal 106
17. Gugatan Tidak Terbukti  Ditolak 107
18. Pembebanan Biaya Perkara 107

BAB 4 PERMASALAHAN DAN SOLUSI 109
A. BEBERAPA PERMASALAHAN 109
1. Kealpaan Mencantumkan pada Putusan 109
2. Eksepsi Kompetensi Relatif Tanpa Jawaban Pokok Perkara 109
3. Putusan NO Karena Gugatan Dinilai Kabur 110
4. Akta Autentik Tidak Ada Aslinya 111
5. Penerapan Sumpah Decissoir 111

6. Penyelesaian Pengakuan Berklausula 112
7. Penyelesaian Alat Bukti Akta di Bawah Tangan
yang Dibantah 113
8. Amar Eksepsi dalam Putusan 114
9. Penanganan Sita 114
10. Pihak Tergugat Lebih dari Satu 116
11. Sumpah Supletoir 117
12. Sumpah Decissoir 118
13. Gugatan Rekonvensi 120
14. Perlawanan Eksekusi 121
15. Eksepsi Kompetensi Relatif 123
16. Beberapa Persoalan dalam Pengiriman Berkas 124
17. Kepatuhan terhadap SEMA 1/2014 Masih Rendah 125
18. PERMA 6 Tahun 2022 Membawa Transformasi Digital 125
19. Informasi tentang Rogatori 126
20. Pengembalian Biaya Perkara (Surat Panitera
Nomor 1002/PAN/OT.01/5/2023 Tanggal 22 Mei 2023) 128
21. Penyerahan Memori Peninjauan Kembali 129
22. Implementasi SIPP 130
B. NASIHAT DAN BIMBINGAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG 130
1. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. 130
2. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. 139
3. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. 143
4. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. 144

SUMBER RUJUKAN YANG DIREKOMENDASIKAN 153
PROFIL PENULIS 155

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “IKHTISAR HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…