HUKUM WAKAF DI INDONESIA DAN PROSES PENANGANAN SENGKETANYA

Rp 150.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum.

Selanjutnya sebuah catatan penting dan menarik saat ini bahwa mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising (penggalangan dana) wakaf pada zaman dahulu yang dikenal door to door, antar jemput, hard cash representative, dan melalui transfer bank. Pola wakaf yang dahulunya kita kenal baku dan eksklusif pun sekarang mulai berubah. Sekarang ini telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelanjaan di situs-situs e-commerce terkemuka di Tanah Air. Misalnya Bukalapak (bukalapak.com) telah menghadirkan official site untuk Dompet Dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif.

Skema baru fundraising tersebut tentu bukan tanpa kendala sama sekali, terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan, arah investasi wakaf produktif, alokasi dan berikut pelaporannya terhadap wakaf dan persoalan-persoalan yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai dengan fleksibilitas e-commerce tersebut. Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengketa wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan.

TENTANG PENULIS

Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H., menyelesaikan studi S3 Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Peradilan Agama menjadi pilihan pengabdiannya, mulai dari Hakim Pengadilan Agama Kelas II Waikabubak NTT (1994-2004); Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II Waingapu NTT (2004-2006); Ketua Pengadilan Agama Kelas II Ende NTT (2006- 2007), Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kupang (2008); Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Jember Jawa Timur (2008-2009); bertugas sebagai Peneliti dan Pengajar pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI (2009-2013), Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Sleman Yogyakarta (2013-2017); Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Timur (2017-2019); Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Tangerang (2019-2020); Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda (2020); dan sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali MA-RI (2020-sekarang). Di samping itu, juga sebagai tenaga Pengajar Tetap dan Peneliti pada Badan Litbang Diklat Kumdil MA-RI (Tahun 2009-Sekarang).

Informasi Tambahan

Berat 510 gram
Berat Buku (gram)

510

Cetakan

1

Halaman

460

ISBN

978-623-218-869-3

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

Tahun Terbit

April 2021

Ukuran

15,5 x 23

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  1. Preliminary 1
  2. Pengertian Wakaf 6
  3. Pengertian Wakaf Produktif 11
  4. Fundraising Wakaf 13
  5. Pemanfaatan E-Commerce sebagai Metode

Baru Fundraising Wakaf 28

BAB 2 WAKAF DALAM LINTAS SEJARAH DAN PENGEMBANGANNYA 39

  1. Sejarah Wakaf 39
  2. Sejarah Wakaf di Indonesia 56
  3. Perkembangan Wakaf di Indonesia 60
  4. Hasil Penelitian Historis Fungsi Wakaf 68
  5. Dasar Hukum Wakaf 72
  6. Macam-macam Wakaf 75

BAB 3 WAKAF DALAM SISTEM PERUNDANGAN DI INDONESIA 81

  1. Objek Harta Benda Wakaf 81
  2. Wakaf Benda Tidak Bergerak 82
  3. Wakaf Benda Bergerak 89
  4. Wakaf Benda Tidak Bergerak Berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual 107
  5. Wakaf Benda Bergerak Berupa Hak Sewa 109
  6. Kedudukan Harta Wakaf 112
  7. Wakif 120
  8. Nazir 127

BAB 4 SYARAT DAN RUKUN WAKAF 145

  1. Syarat Wakif 147
  2. Syarat Mauquf Bih (Harta yang diwakafkan) 150
  3. Syarat Mauquf ‘alaih (Penerima Wakaf) 162
  4. Syarat Shighat (Ikrar wakaf) 168
  5. Nazir Wakaf 172
  6. Nazir Wakaf Perspektif Fikih Dan Undang-Undang 174

BAB 5 STANDAR PELAYANAN WAKAF 189

  1. PPAIW Dalam Perwakafan Nasional 189
  2. PPAIW sebagai Pilar Perwakafan Nasional 192
  3. Kondisi Objektif Perwakafan Nasional 194
  4. Peran, Tugas, dan Wewenang PPAIW 196
  5. Standar Pelayanan Prima Wakaf 204
  6. Profil PPAIW Profesional 210
  7. Implementasi Peran, Tugas, dan Wewenang PPAIW 216
  8. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf 225
  9. Perubahan dan Pengalihan Harta Wakaf 228
  10. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 231

BAB 6 WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA 235

  1. Ekspansi dan Definisi Jenis Benda Wakaf 235
  2. Jenis Wakaf Produktif 238
  3. Perkembangan Wakaf di Beberapa Bidang 251
  4. Undang-Undang tentang Wakaf Produktif 252
  5. Pengelolaan Wakaf Produktif 253
  6. Pendistribusian Wakaf Produktif 256
  7. Skema Fundraising Wakaf di Indonesia 258
  8. Pemanfaatan E-Commerce sebagai Metode Baru Fundraising Wakaf 263

BAB 7 MENGGERAKKAN EKONOMI UMAT MELALUI WAKAF 273

  1. Pelembagaan Wakaf 273
  2. Pengembangan Wakaf 277
  3. Pembinaan Wakaf 282
  4. Manajemen Pemberdayaan Wakaf 285
  5. Potensi dan Substansi Ekonomi Wakaf 288
  6. Dimensi Manajemen Pemberdayaan Wakaf 294
  7. Peran Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat 303
  8. Pengelolaan Wakaf Uang pada Organisasi Filantropi Islam 307
  9. Prospek Pengembangan Wakaf Uang Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Umat 309
  10. Konsep Wakaf Produktif 319
  11. Ekonomi Pembangunan Islam 321
  12. Keberhasilan Wakaf di Negara Lain 324
  13. Potensi Wakaf di Indonesia 326
  14. Realita dan Tantangan 327
  15. Sejarah Wakaf dan Pengembangan Pendidikan Islam 329
  16. Wakaf dan Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia 332

BAB 8 PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA 335

  1. Problematika Wakaf 335
  2. Kewenangan Menyelesaikan Perkara Sengketa Wakaf 337
  3. Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan dalamPerkara Wakaf 344
  4. Karakteristik Sengketa Wakaf 351
  5. Jenis-jenis Sengketa Wakaf 361
  6. Problematika Penanganan Sengketa Wakaf 364
  7. Langkah-langkah Penyelesaian Sengketa Wakaf 372
  8. Forum Penyelesaian Sengketa Wakaf 380
  9. Kewenangan Pengadilan Agama Terhadap Perkara Wakaf 410
  10. Perkara Wakaf dan Class Action 416
  11. Prosedur Penyelesaian Perkara Wakaf 427
  12. Sumber Hukum Materiil Perkara Wakaf 431
  13. Pembuktian dan Saksi Istifadhah 432
  14. Itsbat Wakaf dan Alat Buktinya 438

BAB 9 PENUTUP 445

DAFTAR PUSTAKA 449

TENTANG PENULIS 455

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM WAKAF DI INDONESIA DAN PROSES PENANGANAN SENGKETANYA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…