HUKUM TELEMATIKA INDONESIA Edisi Revisi

Rp 87.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk melakukan investasi dalam pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur berupa jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara.  Salah satu fasilitas publik yang tidak kalah pentingnya di zaman digital ini adalah infrastruktur telekomunikasi, untuk menunjang kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia.  Proyek Palapa Ring merupakan investasi sektor telekomunikasi hasil Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public-Private Partnership (PPP) yang dibagi menjadi tiga paket: Barat, Tengah, dan Timur, di mana pemerintah berperan dalam menyediakan penjaminan untuk melayani daerah-daerah yang tidak layak secara bisnis/keuangan (non-financially feasible).

Pemanfaatan teknologi informasi dan internet yang makin luas membawa perubahan dalam bidang ekonomi dan bisnis, pendidikan, pemerintahan, layanan kesehatan, serta  pembangunan dan penegakan hukum. Perubahan tersebut juga meliputi perilaku masyarakat dalam berbelanja, berkomunikasi, menikmati hiburan, atau mengakses dan berbagi informasi.  Selain membawa manfaat yang besar, konvergensi (perpaduan) telekomunikasi, media, dan informatika juga menghadirkan berbagai permasalahan sosial dan hukum yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Dalam kajian ilmu hukum, bermunculuan isu-isu baru yang terkait dengan makin masifnya pemanfaatan internet dan media sosial di masyarakat, seperti cyber crime, perlindungan konsumen e-commerce, alat bukti elektronik, perlindungan data pribadi, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik (hate speech) melalui media sosial, dan lain-lain.  Berkembangnya isu-isu tersebut perlu direspons secara memadai oleh para sarjana, baik untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan maupun untuk mengatasi masalah-masalah konkret yang dihadapi masyarakat.

Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pengembangan ilmu hukum, melalui penyediaan bahan-bahan bacaan yang dapat dinikmati oleh para mahasiswa dan masyarakat luas yang menaruh perhatian pada Hukum Telematika

Informasi Tambahan

Berat 370 g
Pengarang

Dr. Sugeng, S.P., S.H., M.H.

Cetakan

3

Halaman

298 hlm

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

Januari 2024

Ukuran

14,8 x 21 cm

ISBN

978-623-218-303-2

Daftar Isi

KATA PENGANTAR vii
DAFTAR SINGKATAN ix

BAB 1 KONSEPSI HUKUM TELEMATIKA 1
A. Pengertian Telematika…………………………………………. 6
B. Hukum Telematika…………………………………………….. 12

BAB 2 PERKEMBANGAN TELEKOMUNIKASI
DAN HUKUM TELEKOMUNIKASI DI
INDONESIA 19
A. Dasar Hukum Penyelenggaraan Usaha
Telekomunikasi …………………………………………………. 24
B. Konvergensi Telematika dan Pengaturannya……….. 27

BAB 3 PENYELENGGARA JARINGAN DAN
JASA TELEKOMUNIKASI 31
A. Sasaran Pembangunan Industri
Telekomunikasi/Telematika ……………………………….. 33
B. Deregulasi Perizinan dan Pembangunan
Infrastruktur …………………………………………………….. 35
C. Industri Penyelenggara Jasa Internet…………………… 40

BAB 4 SISTEM INFORMASI BERBASIS INTERNET 47
A. Sistem Informasi Berbasis Internet………………………… 49
B. Manfaat Internet ………………………………………………. 51

C. Sisi Lain Penggunaan Internet …………………………….. 54
D. Digital Literacy………………………………………………….. 55

BAB 5 PERLINDUNGAN HAK DAN DATA PRIBADI
DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK 61
A. Urgensi Perlindungan Data Pribadi ……………………… 70
B. Prinsip dan Asas Hukum Perlindungan Data Pribadi 74
C. Regulasi Perlindungan Data Pribadi…………………….. 76
D. Perlindungan Data Pribadi di Beberapa Negara……. 76
E. Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Atas Data
Pribadi di Hongkong, Singapura, Malaysia,
dan Korea Selatan …………………………………………….. 82
F. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait
Perlindungan Data Pribadi …………………………………. 83
G. Beberapa Permasalahan di Masyarakat ………………. 95

BAB 6 CYBER CRIME (KEJAHATAN
MAYANTARA/DUNIA MAYA) 99
A. Jenis-jenis Cyber Crime di Dunia ……………………….. 102
B. Penanggulangan Kejahatan (Criminal Policy)…….. 104
C. European Union Convention on Cyber Crime, 2001 108
D. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik…………. 111
E. Literasi Digital …………………………………………………. 116

BAB 7 HUKUM PERJANJIAN DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK 119
A. Syarat Sahnya Perjanjian …………………………………. 125
B. Asas-asas dalam Hukum Perjanjian …………………… 127
C. Unsur-unsur Kontrak Menurut Sistem Hukum
Common Law …………………………………………………. 129
D. Teori-teori Perjanjian ………………………………………… 130
E. Prinsip-prinsip Perjanjian UNIDROIT (International
Institute for the Unification of Private Law)…………… 131
F. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik ………………… 132
G. Dokumen Elektronik ………………………………………… 135
H. Transaksi Komersial Elektronik (E-Commerce) ……… 136
I. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Transaksi
Komersial Elektronik ………………………………………… 137

J. Aneka Perjanjian dalam Perniagaan …………………. 138

BAB 8 SISTEM PEMBUKTIAN PADA
KUHAPIDANA, HUKUM ACARA
PERDATA, DAN UU ITE 143
A. Pembuktian dalam Hukum Pidana ……………………. 146
B. Pembuktian dalam Hukum Perdata …………………… 148
C. Dokumen Elektronik dalam Transaksi Elektronik ….. 153
D. Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik ………… 160
E. Digital Forensik ……………………………………………….. 161
BAB 9 HUKUM MEDIA PENYIARAN 167
A. Media Penyiaran ……………………………………………. 170
B. Lembaga Penyiaran Publik ………………………………. 171
C. Media Ownership (Kepemilikan Media)……………… 173
D. Regulasi Pengelolaan Media Penyiaran……………… 177
E. Pengaturan Televisi Digital ……………………………….. 180

BAB 10 PERKEMBANGAN MEDIA MASSA DAN
KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA 189
A. Pasang Surut Kebebasan Pers di Indonesia …………. 191
B. Peran Media Massa …………………………………………. 195
C. Kapitalisme Media…………………………………………… 197
D. Arah Kebebasan Pers di Masa Mendatang…………. 203

BAB 11 ETIKA DAN HUKUM PERS DI INDONESIA 207
A. Etika Jurnalistik di Indonesia …………………………….. 210
B. Hukum Pers Indonesia ……………………………………… 212
C. Undang-Undang Pers: Lex Specialis dari KUHP?…… 219
D. Delik Pers dalam Reformasi KUHP………………………. 223

BAB 12 HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM
PERDAGANGAN ELEKTRONIK 227
A. Pihak-pihak dalam Pelaksanaan Perlindungan
Konsumen………………………………………………………. 233
B. Hak dan Kewajiban Para Pihak…………………………. 238
C. Kelebihan dan Kekurangan E-Commerce …………… 241

D. Perlindungan Hukum Kegiatan E-Commerce ………. 243
E. Penyelesaian Sengketa Konsumen…………………….. 246
F. Online Dispute Resolution (ODR) ………………………… 250

BAB 13 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(CIPTA, PATEN, DAN DESAIN TATA
LETAK SIRKUIT TERPADU) 255
A. Perlindungan Hak Cipta …………………………………… 256
B. Perlindungan Hukum Paten………………………………. 262
C. Perlindungan Hukum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu………………………………………………… 268

DAFTAR PUSTAKA 273
TENTANG PENULIS 281

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM TELEMATIKA INDONESIA Edisi Revisi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…