HUKUM PIDANA MATERIIL

Rp 80.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Buku ini membahas mengenai aspek hukum pidana materiil, tentunya mengenai teori-teori dasar hukum pidana. Pada Bab I penulis menguraikan mengenai pengertian Hukum Pidana, tujuan hukum pidana sifat hukum pidana, jenis-jenis hukum pidana, fungsi hukum pidana dan hukum pidana sebagai ilmu dan ilmu bantu hukum pidana. Pada Bab II karena hukum pidana di Indonesia merupakan hukum yang berlaku saat ini, maka penulis juga menjabarkan sejarah hukum pidana, sumber hukum pidana, sistematika KUHP, perkembangan dan pembaruan hukum pidana (KUHP). Berbicara mengenai dasar-dasar hukum pidana maka akan membicarakan asas hukum pidana yang terdiri dari  Asas Legalitas (Lex Temporis Delictie), Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat, Locus dan Tempus Delictie.

Hukum pidana materiil merupakan materi yang diajarkan pada bangku perguruan tinggi khususnya fakultas hukum, oleh karena itu buku ini memuat kaidah-kaidah ilmiah mengenai tindak pidana. Selain itu buku ini juga berfungsi bagi para praktisi baik polisi, jaksa, hakim, profesi hukum lainnya ataupun masyarakat yang mau mendalami hukum pidana. Oleh karena itu pada bab-bab berikutnya penulis mengkaji secara detail dan lengkap mengenai subjek tindak pidana, sifat melawan hukum, kesalahan, kesengajaan, kealpaan, bentuk-bentuk tindak pidana, alasan penghapus pidana dan alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan pidana.

Buku ini tentunya memberikan banyak informasi mengenai teori hukum pidana selain itu dipadukan pula dengan perkembangan-perkembangan hukum pidana yang saat ini telah mengubah aturan-atran hukum pidana misalnya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, pembaruan hukum pidana dan pembaruan-pembaruan lainnya. Oleh karena itu sebagai suatu ilmu hukum pidana akan terus berkembang, dengan demikian perkembangan tersebut tidak dapat begitu saja dipotret melalui satu literatur, maka penulis mengakui akan banyak celah dalam buku ini, namun tentunya penulis berharap dengan para pembaca ini dapat menyempurnakan celah-celah hukum yang tidak terpotret dalam buku ini, sehingga sebagaimana kaidah ilmu, maka hukum pidana akan terus kaya dan berkembang. Terima kasih tentunya tidak lupa kami ucapkan kepada para pihak yang telah membantu dalam penerbitan buku ini, cukup sekian pengantar dari kami, selamat membaca selamat bertamasya ke alam hukum pidana.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

266

ISBN

978-623-384-170-2

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., CPL., CCD., CTA. Warih Anjari, S.H., S.Pd., M.H.

Tahun Terbit

April 2022

Ukuran

14 x 20,5

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.(Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman)             v

KATA PENGANTAR PENULIS                xi

DAFTAR ISI             xv

BAB I       PENDAHULUAN

A.Pengertian Hukum Pidana

B.Tujuan Hukum Pidana

C.Sifat Hukum Pidana

D.Jenis-jenis Hukum Pidana

E.Fungsi Hukum Pidana

F.Hukum Pidana Sebagai Ilmu dan Ilmu Bantu Hukum Pidana

BAB II      HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA

ASejarah Hukum Pidana

BSumber Hukum Pidana

CSistematika KUHP

DPerkembangan dan Pembaharuan Hukum Pidana (KUHP)

BAB III     ASAS HUKUM PIDANA

A.Asas Legalitas (Lex Temporis Delictie)

B.Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

C.Locus dan Tempus Delictie

BAB IV    TINDAK PIDANA

A.Istilah Tindak Pidana

B.Unsur Tindak Pidana

C.Jenis Tindak Pidana

BAB V     SUBJEK TINDAK PIDANA

A.Pengertian Subjek Hukum Tindak Pidana

B.Unsur Tindak Pidana

BAB VI    HUBUNGAN KAUSALITAS

A.Pengertian Kausalitas

B.Teori Kausalitas

BAB VII SIFAT MELAWAN HUKUM

A.Pengertian Melawan Hukum

B.Teori Melawan Hukum

C.Perkembangan Teori Melawan Hukum di Indonesia

BAB VIII KESALAHAN

A.Pengertian Kesalahan

B.Kedudukan Kesalahan dalam Pemidanaan

C.Unsur Kesalahan

BAB IX    KEMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB

A.Pengertian Kemampuan Bertanggung Jawab

B.Norma Kemampuan Bertanggung Jawab

C.Kondisi Mabuk

D.Keraguan Ada atau Tidaknya Kemampuan Bertanggung Jawab

E.Perlakuan terhadap Pelaku yang Tidak Mampu Bertanggung Jawab

BAB X     KESENGAJAAN

A.Pengertian Kesengajaan

B.Teori Kesengajaan

C.Tingkatan Kesengajaan

D.Hal yang Berkaitan dengan Kesengajaan

E.Macam Kesengajaan

BAB XI    KEALPAAN

A.Pengertian Kealpaan

B.Penetapan Kealpaan

C.Jenis Kealpaan

D.Kesalahan pada Pelanggaran

E.Perkembangan Hukum Pidana dalam Yurisprudensi

BAB XII BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA

A.Percobaan Tindak Pidana

B.Penyertaan Tindak Pidana

C.Gabungan Tindak Pidana

D.Pengulangan Tindak Pidana

BAB XIII  ALASAN PENGHAPUS PIDANA

A.Pengertian Alasan Penghapus Pidana

B.Alasan Penghapus Pidana Umum

C.Alasan Penghapus Pidana Khusus

BAB XIV ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA

  1. Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana

  2. Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

DAFTAR PUSTAKA

PARA PENULIS

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA MATERIIL”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…