Deskripsi
Pembentukan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nasional yang dimulai dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pembentukan undang-undang lain yang memuat aspek-aspek lingkungan hidup, tidak lain merupakan suatu upaya nyata dari pemerintah dan segenap bangsa Indonesia untuk menjaga, melindungi dan memanfaatkan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Bertolak dari betapa penting dan perlunya pelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup, maka penulis berupaya sekuat tenaga untuk turut serta terlibat dalam upaya menyebarluaskan upaya pelestarian fungsi- fungsi lingkungan hidup. Salah satu aspek yang penting untuk dipahami adalah Hukum Pidana Lingkungan. Istilah ini memang kurang lazim digunakan, namun dengan pertimbangan bahwa hukum pidana telah berkembang dan telah mencakup hal-hal yang lebih khusus, penulis menggunakan istilah ini. Dengan penggunaan istilah “Hukum Pidana Lingkungan” akan memudahkan pemahaman terhadap aspek hukum pidana yang terkandung dalam perundang-undang lingkungan hidup, baik yang ada dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun yang ada dalam undang-undang lain yang memuat segi-segi lingkungan hidup.