HUKUM PIDANA KORPORASI DOKTRIN, NORMA, DAN PRAKSIS

Rp 125.000

WhatsApp

Deskripsi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada awalnya meyakini bahwa hanya orang atau individu yang dapat menjadi subjek delik. Pandangan ini sedikit—banyaknya dipengaruhi oleh dua postulat mendasar, yakni societies delinquere non potest artinya korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana dan universitas delinquere non potest berarti korporasi tidak dapat dipidana. Kedua postulat tersebut, pada dasarnya masih berhubungan dengan doktrin yang dikemukakan oleh Carl von Savigny dalam naskahnya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht (1866). Baik postulat maupun doktrin tersebut, ikut memengaruhi perumusan subjek delik dalam Pasal 59 KUHP yang dikonstruksi dengan menggunakan frasa “hij die” yang artinya “barangsiapa”. Frasa ini jelas-jelas ditujukan kepada orang sebagai subjek delik—bukan terhadap korporasi.

Dalam perkembangannya, pembentuk undang-undang dalam hukum pidana—turut menyadari bahwa suatu tindak pidana dapat saja dilakukan oleh orang dalam lingkup organisasi atau korporasi, sehingga dipandang perlu adanya perumusan tindak pidana oleh atau atas nama korporasi (corporate crime). Dalam konteks yang demikian, pertanggungjawaban pidana selain diarahkan kepada orang sebagai pengurus korporasi juga terhadap korporasi itu sendiri (corporate criminal liability)—sanksi pidananya pun demikian.

Bertalian dengan itu, di Indonesia pelbagai peraturan yang berada dalam ranah hukum pidana khusus, misalnya: UU Penimbunan Barang-barang; UU Tindak Pidana Ekonomi; UU Anti Korupsi; dan UU Anti Pencucian Uang—secara jelas (lex certa) dan tegas (lex stricta) mengatur mengenai tindak pidana oleh korporasi termasuk pula pertanggungjawaban pidananya. Selaras dengan itu, Mahkamah Agung bahkan telah menerbitkan PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. Adresat dari ketentuan ini adalah memecahkan kebuntuan dan “kurang beraninya” aparat penegak hukum dalam menuntut pidana korporasi.

Secara sistematis, buku ini terdiri atas 9 bab, meliputi: Bab 1 Pengantar; Bab 2 Korporasi sebagai Subjek Delik; Bab 3 Tindak Pidana Korporasi; Bab 4 Tindak Pidana Korporasi: Nasional ke Internasional; Bab 5 Tindak Pidana Korporasi di Negara Lain; Bab 6 Pertanggungajawaban Pidana Korporasi; Bab 7 Stelsel Pidana Terhadap Korporasi; Bab 8 Perkara Tindak Pidana Korporasi di Indonesia; Bab 9 Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana Korporasi.

TENTANG PENULIS

Hariman Satria, lahir di Muna 04 Oktober 1985. Pada saat ini berkarya sebagai dosen pada Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Mengampu matakuliah: Hukum Pidana, Hukum Pidana Khusus, Hukum Pidana Internasional, Hukum Pidana Korporasi, Cyber Crime, Perbandingan Hukum Pidana, Kebijakan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Filsafat Ilmu Hukum. Telah menulis puluhan artikel opini pada beberapa media nasional dan online, puluhan makalah dalam berbagai forum seminar dan dialog. Juga menulis di berbagai jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional. Selain itu, menjadi reviewer pada beberapa jurnal nasional terakreditasi. Sejak 2014, bergabung dalam acara Seminar dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI). Beberapa buku yang pernah ditulis adalah Penerbitan SKPP Oleh Kejaksaan dalam Proses Peradilan Pidana (2011) dan Anatomi Hukum Pidana Khusus (2014).

Informasi Tambahan

Berat 400 gram
Berat Buku (gram)

510

Cetakan

1

Halaman

428

ISBN

78-623-218-566-1

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Hariman Satria

Tahun Terbit

Okt-20

Ukuran

15 x 23

Daftar Isi

Daftar Isi
Prakata v
Daftar Isi i x
Bab 1 Pengantar 1
A. Hukum Pidana: Ekskursi ke Masa Lampau 1
B. Hukum Pidana, Kriminologi dan Kejahatan: Antinomi Konsep Hukum 7
C. Korporasi: Mengidentifikasi Doktrin dan Norma 20
1. Subjek Hukum: Titik Temu Sistem Hukum 20
2. Korporasi: dari Teori Hukum Dagang ke Hukum Pidana 25
bab 2 Korporasi sebagai Subjek Delik 35
A. Nomenklatur Korporasi dalam Hukum Pidana Khusus 35
1. Hukum Pidana Khusus dalam Peraturan Pidana 35
2. Hukum Pidana Khusus di Luar Peraturan Pidana 37
B. Tumbuh Kembang Korporasi sebagai Subjek Delik: Evolusi Konsep Hukum 43
C. Korporasi sebagai Subjek Delik dalam Hukum Pidana Khusus 50
1. Hukum Pidana Khusus dalam Peraturan Pidana 51
2. Hukum Pidana Khusus di Luar Peraturan Pidana 53
bab 3 Tindak Pidana Korporasi 61
A. Tindak Pidana: Perpaduan Konsep, Teori, dan Norma. 61
B. Penentuan Tindak Pidana oleh Korporasi: Suatu Elaborasi Teoretis 72
C. Karakteristik Tindak Pidana Korporasi: Akselerasi Wacana ke Teori 78
D. Korban Tindak Pidana Korporasi: Arah Baru Studi Viktimologi 79
E. Corporate Crime, White Collar Crime, Occupational Crime, Transnational Crime, Organized Crime, dan Cybercrime: Purwarupa Aktivitas Kriminal. 85
1. Corporate Crime 86
2. White Colar Crime 92
3. Occupational Crime 95
4. Transnational Crime 98
5. Organized Crime 103
6. Cyber Crime 116
bab 4 Ti ndak Pidana Korporasi: Nasional Ke Internasional 125
A. Tindak Pidana Korporasi di Indonesia: Memetakan Kebijakan Formulasi 125
1. Hukum Pidana Khusus dalam Peraturan Pidana 125
2. Hukum Pidana Khusus di Luar Peraturan Pidana 128
B. Konvensi Internasional Tentang Tindak Pidana Korporasi 136
Bab 5 Pengaturan Tindak Pidana Korporasi di Negara Lain 145
A. Belanda 145
B. Spanyol 150
C. Denmark 166
D. Norwegia 170
E. Finlandia 174
Bab 6 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 179
A. Pertanggungjawaban Pidana: Rubrikasi Trias Hukum Pidana 179
B. Pembuktian Kesalahan Korporasi: Dasar Pertanggungjawaban Pidana 190
C. Teori-teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. 199
D. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Simultansi Teori dan Norma. 210
E. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Peraturan Teknis dan RUU KUHP 2015 218
1. PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi 218
2. PERJA No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi 226
3. PERPRES No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 230
4. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam RUU KUHP 2015: Menakar Prospeksi Normatif 234
Bab 7 S telsel Pidana Terhadap Korporasi 245
A. Stelsel Pidana: Melacak Jejak Teori 245
B. Teori Pidana: Dari Retributif ke Restoratif 250
C. Stelsel Pidana Terhadap Korporasi: Ke arah Ius Constitutum 256
D. Politik Kriminal Stelsel Pidana Korporasi: Ke Arah Ius Constituendum 276
Bab 8 Perkara Tindak Pidana Korporasi di Indonesia 299
A. Kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) 299
B. Kasus PT Nasional Sago Prima (PT NSP) 310
C. Kasus PT Dongwoo Enviromental Indonesia (PT DEI) 322
D. Kasus PT Kalista Alam (PT KA) 333
E. Kasus PT Adei Plantation dan Industri (PT API) 346
F. Kasus PT Giri Jaladi Wana (PT GJW) 356
G. Kasus PT Cakrawala Nusa Dimensi (PT CND) 362
H. Kasus PT Agro Indomas (PT AI) 368
Bab 9 Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana Korporasi 377
A. Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana: Membuka Tabir Legalitas 378
B. Metode Interpretasi dalam Hukum Pidana Korporasi: Menuju Integrasi Partikulatif 384
C. Interpretasi dalam Hukum Pidana Korporasi: Suatu Imperialisme
Nalar 387
REFERENSI 391
INDEKS 405
TENTANG PENULIS 415

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA KORPORASI DOKTRIN, NORMA, DAN PRAKSIS”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *