HUKUM PIDANA KHUSUS Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi

Rp 115.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum.

Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana  Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum  Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup;  (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam  UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan.

Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP.

Informasi Tambahan

Berat 450 gram
Berat Buku (gram)

450

Cetakan

4

Halaman

416

ISBN

978-602-0895-45-1

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ruslan Renggong, S.H., M.H.

Tahun Terbit

September 2021

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

SAMBUTAN v

PENGANTAR PENULIS vii

BAB 1 PENDAHULUAN 1

  1. Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Khusus. ….. 1
  2. Politik Hukum Pidana . …….. 5

BAB 2 PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM PIDANA KHUSUS 11

  1. Pengertian Hukum Pidana 11
  2. Sifat dan Pembagian Hukum Pidana. ………19
  3. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. ……..25
  4. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. ……. 26
  5. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis. …..27
  6. Hukum Nasional dan Hukum Pidana Internasional……..27
  7. Pengertian Hukum Pidana Khusus. ……….. 28
  8. Karakteristik Hukum Pidana Khusus. …….. 31

BAB 3 SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI 33

  1. Komponen Subjek Hukum ………… 33
  2. Subjek Hukum Korporasi.. 35
  3. Doktrin Dapat Dihukumnya Korporasi….. 42
  4. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi .. 49
  5. Tahap-tahap Perkembangan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana…..52
  6. Model Pertanggungjawaban Korporasi dalam Undang-Undang Pidana….53

BAB 4 RUANG LINGKUP HUKUM PIDANA KHUSUS 57

  1. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Korupsi…. 58
  2. Pengertian Tindak Pidana Korupsi………..58
  3. Subjek Hukum Tindak Pidana Korupsi…. 64
  4. Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi……. 65
  5. Penyelidik, Penyidikan, Penuntutan, dan Pengadilan Tipikor…..79
  6. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pencucian Uang (Money Laundering) 92
  7. Pengertian Pencucian Uang……… 92
  8. Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang … 96
  9. Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang….. 98
  10. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Terorisme………..103
  11. Pengertian Terorisme…..103
  12. Kekhususan Undang-Undang Terorisme…………106
  13. Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme.. 107
  14. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ………..125
  15. Pengertian Hak Asasi Manusia… 125
  16. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat……126
  17. Hukum Acara Pelanggaran HAM Berat.. 127
  18. Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat ………..129
  19. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Narkotika…………130
  20. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Psikotropika……..151
  21. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya….. 161
  22. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup166
  23. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Perikanan……….. 179
  24. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kehutanan……….196
  25. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penataan Ruang…….202
  26. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keimigrasian……206
  27. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan………220
  28. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Jalan…… 249
  29. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kesehatan………. 255
  30. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran……….262
  31. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…….. 267
  32. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis………… 271
  33. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.275
  34. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak……….280
  35. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 287
  36. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pornografi………. 297
  37. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kepabeanan……303
  38. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Cukai…..309
  39. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 314
  40. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pangan…318
  41. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Paten…..326
  42. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Merek….329
  43. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta……….. 332
  44. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) …340
  45. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Kewarganegaraan…………362
  46. Tindak Pidana dalam Undang-Undang Penerbangan….. 365

DAFTAR RUJUKAN 387

TENTANG PENULIS 395

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA KHUSUS Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *