Hukum Perusahaan Indonesia: Pendirian, Tata Kelola, dan Pembubaran

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini mengulas secara komprehensif aspek-aspek hukum yang mengatur perusahaan di Indonesia. Buku ini menyajikan panduan praktis mengenai proses pendirian perusahaan, mencakup persyaratan hukum, dokumen yang diperlukan, serta prosedur administratif yang harus diikuti. Materi yang disajikan meliputi pengertian dan ruang lingkup hukum perusahaan, perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, firma dan CV, serta Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, pembaca juga akan menemukan penjelasan mengenai badan usaha milik negara seperti Perum dan Persero, koperasi, yayasan, serta UMK dan kemitraan usaha.

Selain itu, buku ini juga memberikan wawasan mendalam mengenai tata kelola perusahaan yang baik, mencakup tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Buku ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dalam perusahaan, serta berbagai aksi korporasi yang relevan. Lebih jauh, buku ini juga membahas tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, yang semakin menjadi perhatian utama di dunia bisnis. Aspek-aspek lainnya meliputi dokumen perusahaan, aturan business judgment, persaingan usaha, perlindungan konsumen, dana pensiun, serta pidana korporasi.

Dengan cakupan yang luas, buku ini layak menjadi panduan utama bagi siapa pun yang ingin memahami dunia bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Buku ini memberikan penjelasan yang mudah dipahami, sehingga membantu pembaca untuk menguasai berbagai aspek penting dalam pendirian, tata kelola, dan pembubaran perusahaan. Dengan demikian, buku ini adalah referensi yang tepat bagi praktisi hukum, akademisi, dan pelaku bisnis.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Cetakan

1

Halaman

176

Pengarang

Dr. Sudaryat, S.H., M.H.

Ukuran

14 x 20,5

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Perusahaan Indonesia: Pendirian, Tata Kelola, dan Pembubaran”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *