HUKUM PERSELISIHAN (“CONFLICTENRECHT”) Pertautan Sistem Hukum dan Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi
Rp 72.000
Informasi Tambahan
Berat | 350 gram |
---|---|
Berat Buku (gram) | 270 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 222, xviii |
ISBN | 978-602-422-688-6 |
Jenis Cover | Art Carton |
Kertas Isi | Bookpaper |
Pengarang | M.H., Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H. |
Tahun Terbit | September 2018 |
Ukuran | 13.5 X 20.5 |
Daftar Isi
KATA PENGANTAR vii DAFTAR ISI xi DAFTAR SINGKATAN xv SEKILAS PEMBUKA xvii BAB 1 PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang Sejarah Pertautan Sistem Hukum 1 B. Istilah Hukum Perselisihan dalam Konteks Pertautan Sistem Hukum 10 1. Asas Hukum 14 2. Kaidah Hukum (Norma) 14 3. Peristiwa Hukum 15 4. Saling Bertautnya Dua Sistem Hukum atau Lebih 15 5. Kaidah yang Menentukan 17 C. Ruang Lingkup Pertautan Sistem Hukum serta Makna Hukum Perselisihan dalam Arti Makro dan Mikro 18 D. Kegunaan Praktis dan Teoretis Hukum Perselisihan Dewasa ini 24 BAB 2 PERGESERAN FOKUS KAJIAN HUKUM PERSELISIHAN 27 A. Hukum Perselisihan Dahulu dan Sekarang 27 1. Periode Pemberlakuan BW dan WvK di Hindia-Belanda 28 2. Periode Pengenalan dan Penataan Badan Peradilan 32 B. Hukum Antar-Golongan 43 C. Hukum Antar-Agama 47 D. Hukum Antar-Adat 50 E. Hukum Antar-Regio 53 F. Hukum Antar-Waktu 55 BAB 3 MENETAPKAN HUBUNGAN HUKUM SERTA KAIDAH HUKUM YANG AKAN DIGUNAKAN 57 A. Memahami Pengertian Titik Pertautan 57 B. Jenis-jenis Titik Pertautan 58 1. Titik Pertautan Primer (Titik Pertautan Pembeda) 59 2. Titik Pertautan Sekunder (Titik Pertautan Penentu) 62 C. Pola-pola Hubungan Hukum setelah Indonesia Merdeka 65 1. Bidang Hukum yang Telah Menjadi Sejarah Peradaban 71 2. Lembaga dan Pranata Hukum yang Masih Hidup 77 D. Pembebanan Hukum sebagai Upaya Preventif 82 1. Pernyataan Berlaku Secara Langsung (Rechtstreekse Toepasselijkverklaring) 84 2. Pernyataan Berlaku Secara Tidak Langsung(Middelijke Toepasselijkverklaring) 85 3. Peraturan Khusus 86 E. Asas-asas Yurisprudensi sebagai Kaidah Hukum dari Upaya Kuratif 87 BAB 4 MEMILIH HUKUM DAN MENGUBAH STATUS 91 A. Pengertian Memilih Hukum dan Jenisnya 91 Jenis-jenis Pilihan Hukum 92 B. Memilih Hukum dan Perubahan Status 93 1. Penggantian Hukum dalam Perkawinan Campuran 94 2. Penundukan Sukarela Terhadap Seluruh Hukum Perdata Eropa (Vrijwillige Onderwerping Aan Het Europees Privaatrecht) 99 3. Persamaan Hak (Gelijkstelling) 107 4. Peleburan (Oplossing) 110 5. Percampuran dengan Suku Bangsa Asli 113 6. Persatuan dengan Masyarakat Hukum Setempat 114 C. Pengertian Status Personal atau Status Pribadi 116 D. Pengertian Mengubah Status 119 E. Jenis Perbuatan Hukum yang berakibat Mengubah Status 123 F. Kesan yang Tertangkap dari Politik Hukum Kolonial 126 BAB 5 ARAH POLITIK HUKUM DALAM KEBIJAKAN KOLONIAL 129 A. Hukum Adat sebagai Hukum Orang Pribumi 129 B. orang Timur Asing serta Hukum yang Digunakannya 133 C. Kebijakan Kolonial untuk Orang Pribumi dalam Pemberlakuan Hukum 136 D. Status Keberlakuan Norma-norma Peninggalan Era Kolonial 138 BAB 6 PERBINCANGAN AKADEMIK TENTANG RELEVANSI HUKUM ANTAR-GOLONGAN SEBAGAI MATAKULIAH PADA FAKULTAS HUKUM 141 A. Hukum Perselisihan Masih Relevan sebagai Matakuliah Jika Masih Ada Pluralisme Hukum di Indonesia (Kebhinnekaan sebagai Keniscayaan) 141 B. Hukum Antar-Golongan, Hukum yang Hidup 144 C. Sudah Tiba Waktunya Hukum Intergentil Ditinggalkan sebagai Matakuliah? 189 D. Hukum Intergentil Sebaiknya Tinggalkan Saja 194 DAFTAR RUJUKAN 209 IHWAL PENULIS 219
Ulasan
Belum ada ulasan.