HUKUM PERSELISIHAN (“CONFLICTENRECHT”) Pertautan Sistem Hukum dan Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi

Rp 72.000

Ebook WhatsApp

SKU: f6e794a75c5d Kategori: ,

Deskripsi

Buku ini pun banyak menyebut subjek-subjek hukum yang bukan orang Indonesia, seperti orang-orang Eropa, orang-orang Cina (Tionghoa), orang India atau Arab, Pakistan, dan lain-lain. Akan tetapi, konteksnya ketika itu bukan dalam soal perbedaan kewarganegaraan, melainkan perbedaan golongan penduduk. Oleh karena ketika era kolonialisme Belanda, semua warga yang berdomisili di wilayah Hindia-Belanda hanya dianggap sebagai penduduk. Pada waktu itu, pemerintah kolonial Belanda sengaja tidak mengedepankan perbedaan kewarganegaraan, yang ada hanya perbedaan golongangolongan  penduduk.

Atas dasar pertimbangan itulah, maka buku ini diberi tajuk “HUKUM PERSELISIHAN: Pertautan Sistem Hukum & Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi.” Dalam konteks keindonesiaan dan kekinian, masalah-masalah terkait dengan Pertautan Sistem Hukum masih sangat relevan untuk terus dikaji. Persoalan-persoalan yang dahulu muncul dan menonjol karena perbedaan golongan-golongan penduduk, kini berubah menjadi persoalan-persoalan antar-warga negara (yang menjadi kompetensi HPI) dan persoalan-persoalan perdata yang timbul antar-pemeluk agama yang beragam. Padahal persoalan-persoalan yang disebut terakhir itu juga tidak terlalu mudah untuk dicarikan jalan keluarnya.

Apa yang penulis lakukan dengan menyusun buku “Pertautan Sistem Hukum” ini tidak lain kecuali dalam rangka melakukan pemutakhiran informasi serta meng-update pemahaman terhadap materi hukum yang selama ini telah dianggap“usang” dimakan zaman. Padahal kita lupa dengan melakukan pengamatan secara akademis serta analisis yang kritis, jujur, dan apa adanya terhadap substansi hukum yang plural dan beragam itu, sesungguhnya kita banyak belajar tentang bagaimana berlangsungnya proses introduksi hukum modern tertulis dari barat (baca: Belanda) ke/di dalam tata kehidupan atau tata hukum masyarakat pribumi.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

270

Cetakan

1

Halaman

222, xviii

ISBN

978-602-422-688-6

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

M.H., Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.

Tahun Terbit

September 2018

Ukuran

13.5 X 20.5

Daftar Isi

KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI xi
DAFTAR SINGKATAN xv
SEKILAS PEMBUKA xvii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Sejarah Pertautan Sistem Hukum 1
B. Istilah Hukum Perselisihan dalam Konteks Pertautan Sistem Hukum 10
1. Asas Hukum 14
2. Kaidah Hukum (Norma) 14
3. Peristiwa Hukum 15
4. Saling Bertautnya Dua Sistem Hukum atau Lebih 15
5. Kaidah yang Menentukan 17
C. Ruang Lingkup Pertautan Sistem Hukum serta Makna Hukum Perselisihan dalam Arti Makro dan Mikro 18
D. Kegunaan Praktis dan Teoretis Hukum Perselisihan Dewasa ini 24

BAB 2 PERGESERAN FOKUS KAJIAN HUKUM PERSELISIHAN 27
A. Hukum Perselisihan Dahulu dan Sekarang 27
1. Periode Pemberlakuan BW dan WvK di Hindia-Belanda 28
2. Periode Pengenalan dan Penataan Badan Peradilan 32
B. Hukum Antar-Golongan 43
C. Hukum Antar-Agama 47
D. Hukum Antar-Adat 50
E. Hukum Antar-Regio 53
F. Hukum Antar-Waktu 55

BAB 3 MENETAPKAN HUBUNGAN HUKUM SERTA KAIDAH HUKUM YANG AKAN DIGUNAKAN 57
A. Memahami Pengertian Titik Pertautan 57
B. Jenis-jenis Titik Pertautan 58
1. Titik Pertautan Primer (Titik Pertautan Pembeda) 59
2. Titik Pertautan Sekunder (Titik Pertautan Penentu) 62
C. Pola-pola Hubungan Hukum setelah Indonesia Merdeka 65
1. Bidang Hukum yang Telah Menjadi Sejarah Peradaban 71
2. Lembaga dan Pranata Hukum yang Masih Hidup 77
D. Pembebanan Hukum sebagai Upaya Preventif 82
1. Pernyataan Berlaku Secara Langsung (Rechtstreekse Toepasselijkverklaring) 84
2. Pernyataan Berlaku Secara Tidak Langsung(Middelijke Toepasselijkverklaring) 85
3. Peraturan Khusus 86
E. Asas-asas Yurisprudensi sebagai Kaidah Hukum dari Upaya Kuratif 87

BAB 4 MEMILIH HUKUM DAN MENGUBAH STATUS 91
A. Pengertian Memilih Hukum dan Jenisnya 91 Jenis-jenis Pilihan Hukum 92
B. Memilih Hukum dan Perubahan Status 93
1. Penggantian Hukum dalam Perkawinan Campuran 94
2. Penundukan Sukarela Terhadap Seluruh Hukum
Perdata Eropa (Vrijwillige Onderwerping Aan Het Europees Privaatrecht) 99
3. Persamaan Hak (Gelijkstelling) 107
4. Peleburan (Oplossing) 110
5. Percampuran dengan Suku Bangsa Asli 113
6. Persatuan dengan Masyarakat Hukum Setempat 114
C. Pengertian Status Personal atau Status Pribadi 116
D. Pengertian Mengubah Status 119
E. Jenis Perbuatan Hukum yang berakibat Mengubah Status 123
F. Kesan yang Tertangkap dari Politik Hukum Kolonial 126

BAB 5 ARAH POLITIK HUKUM DALAM KEBIJAKAN KOLONIAL 129
A. Hukum Adat sebagai Hukum Orang Pribumi 129
B. orang Timur Asing serta Hukum yang Digunakannya 133
C. Kebijakan Kolonial untuk Orang Pribumi dalam Pemberlakuan Hukum 136
D. Status Keberlakuan Norma-norma Peninggalan Era Kolonial 138

BAB 6 PERBINCANGAN AKADEMIK TENTANG RELEVANSI
HUKUM ANTAR-GOLONGAN SEBAGAI MATAKULIAH PADA FAKULTAS HUKUM 141
A. Hukum Perselisihan Masih Relevan sebagai Matakuliah
Jika Masih Ada Pluralisme Hukum di Indonesia (Kebhinnekaan sebagai Keniscayaan) 141
B. Hukum Antar-Golongan, Hukum yang Hidup 144
C. Sudah Tiba Waktunya Hukum Intergentil Ditinggalkan sebagai Matakuliah? 189
D. Hukum Intergentil Sebaiknya Tinggalkan Saja 194
DAFTAR RUJUKAN 209
IHWAL PENULIS 219

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PERSELISIHAN (“CONFLICTENRECHT”) Pertautan Sistem Hukum dan Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *