HUKUM PERIKATAN

Rp 83.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Perjanjian merupakan salah satu perbuatan hukum yang tercapai dari kata sepakat dari kehendak bebas beberapa pihak. Di dalam kegiatan hukum sehari-hari banyak ditemukan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Umumnya mereka melakukan perjanjian-perjanjian dengan sistem terbuka, yang artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang diatur maupun yang belum diatur di dalam suatu undang-undang. Namun demikian, sering kali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurangpahaman para pihak terhadap kondisi dan posisi mereka. Oleh karena itu, timbullah pertanyaan meliputi asas-asas apa sajakah yang berlaku dalam melakukan suatu kontrak/perjanjian.

Buku ini memaparkan mengenai pentingnya memahami hukum perikatan. Tujuan dari tulisan ini untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi mengenai perikatan yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Pembaca akan disuguhkan materi mengenai perjanjian, termasuk asas-asas; dasar hukum; syarat sah; dan akibat hukum. Dilanjutkan dengan pembahasan perikatan yang bersumber dari undang-undang dan perjanjian, hapusnya perikatan, macam-macam perikatan, perjanjian bernama dan perjanjian tidak bernama, seperti leasing, perjanjian kredit, perjanjian beli sewa dan jual beli, perjanjian lisensi, perjanjian anjak piutang, perjanjian waralaba, dan perjanjian BOT (Built Operate Transfer).

Matakuliah Hukum Perikatan dalam kurikulum nasional fakultas hukum di seluruh Indonesia merupakan matakuliah hukum yang mempunyai bobot kredit yang cukup tinggi dan wajib ditempuh oleh semua mahasiswa. Materi-materi yang disajikan dalam buku ini disusun secara praktis dan sistematis disesuaikan dengan rencana program studi (RPS) agar mudah dipelajari oleh mahasiswa. Karenanya, buku ajar ini patut dijadikan buku rujukan utama bagi mahasiswa Fakultas Hukum

Informasi Tambahan

Berat 260 gram
Pengarang

Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., Mona Wulandari, S.H., M.H.

Halaman

210 hlm

Ukuran

14,8 x 21 cm

Berat Buku (gram)

260

Cetakan

1

ISBN

978-623-384-511-3

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Tahun Terbit

September 2023

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR v

DAFTAR ISI vii

BAB 1 TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERIKATAN 1

  1. Pengertian Perikatan 1

  2. Dasar Hukum Perikatan 2

  3. Sumber-sumber Hukum Perikatan 3

  4. Jenis-jenis Perikatan 5

  5. Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Perikatan 7

BAB 2 KEABSAHAN PERJANJIAN 9

  1. Dasar Hukum Keabsahan Perjanjian 9

  2. Syarat Sah Perjanjian 9

  3. Akibat Hukum Perjanjian 10

BAB 3 ASAS-ASAS DALAM PERJANJIAN 13

BAB 4 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG 23

A. Pengertian Perikatan yang Bersumber dariUndang-undang 23

  1. Istilah Perikatan 25

  2. Sumber Hukum Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang 27

  3. Isi Perikatan 30

B. Ruang Lingkup Perikatan Berdasarkan Undang-undang 32

C. Dasar Hukum Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang 34

BAB 5 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG SAJA 37

A,. Pengertian Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang Saja 37

B. Pengertian Alimentasi 38

  1. Kekuasaan Orang Tua Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 47

  2. Kekuasaan Orang Tua Menurut Undang-Undang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974 50

  3. Perkarangan Berdampingan 53

BAB 6 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI UNDANG-UNDANG AKIBAT PERBUATAN MANUSIA 57

A. Perbuatan Menurut Hukum 57

  1. Perikatan yang Bersumber dari Undang-undang 62

  2. Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian 68

B. Perbuatan Melawan Hukum 69

C. Perlindungan Hukum dari Perbuatan Melawan Hukum 72

  1. Melalui Upaya Administrasi 73

  2. Melalui Peradilan Umum 74

  3. Melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 75

D. Perbuatan Pemerintah 76

E. Konsekuensi Yuridis dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum 78

BAB 7 PERIKATAN YANG BERSUMBER DARI PERJANJIAN 81

  1. Pengertian Perjanjian 81

  2. Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian 83

BAB 8 HAPUSNYA PERIKATAN 85

  1. Pembayaran 96

  2. Penawaran Bayar Tunai Diikuti Penyimpanan/Penitipan 105

  3. Pembaruan Utang 105

  4. Kompensasi atau Imbalan 108

  5. Pencampuran Utang 109

  6. Pembebasan Utang 110

  7. Hilangnya Benda yang Diperjanjikan 111

  8. Batal dan Pembatalan 112

  9. Timbul Syarat yang Membatalkan 113

  10. Kedaluwarsa 114

BAB 9 MACAM-MACAM PERIKATAN 121

  1. Perikatan Bersahaja 124

  2. Perikatan Bersyarat 124

  3. Perikatan dengan Ketetapan Waktu 126

  4. Perikatan Alternatif 127

  5. Perikatan Tanggung Menanggung 129

  6. Perikatan Dapat Dibagi dan Tak Dapat Dibagi 133

  7. Perikatan dengan Ancaman Hukuman 135

BAB 10 PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN TIDAK BERNAMA 137

A. Leasing/Sewa Guna Usaha 144

B. Perjanjian Kredit 146

C. Perjanjian Beli Sewa (Perjanjan Tidak Bernama) dengan Perjanjian Jual Beli (Perjanjian Bernama) 151

  1. Persamaan dan Perbedaan antara Perjanjian Beli Sewa dengan Jual Beli 159

  2. Persamaan dan Perbedaan antara Perjanjian Beli Sewa dengan Jual Beli Secara Angsuran 160

  1. Persamaan dan Perbedaan antara Perjanjian Beli Sewa dengan Sewa-Menyewa 162

D. Perjanjian Lisensi 164

  1. Pengertian Perjanjian Lisensi 164

  2. Jenis-jenis Perjanjian Lisensi 165

  3. Tujuan Perjanjian Lisensi 166

  4. Manfaat Perjanjian Lisensi 166

  5. Hak dan Kewajiban Pemberi Lisensi dan Penerima Lisensi 166

  6. Dasar Hukum 168

E. Perjanjian Pembiayaan Konsumen 168

  1. Pengertian Perjanjian Pembiayaan Konsumen 168

  2. Pengaturan Pembiayaan Konsumen 169

F. Perjanjian Sewa Beli 173

  1. Pengertian Sewa Beli 173

  2. Subjek dan Objek Perjanjian Sewa Beli 174

G. Perjanjian Sewa Guna Usaha 175

  1. Pengertian Sewa Guna Usaha 175

  2. Dasar Hukum Sewa Guna Usaha 176

  3. Proses Terjadinya Perjanjian Sewa Guna Usaha 178

  4. Berakhirnya Perjanjian Sewa Guna Usaha 179

H. Perjanjian Anjak Piutang 180

  1. Pengertian Anjak Piutang (Factoring) 180

  2. Ruang Lingkup Operasi Anjak Piutang (Factoring) 181

  3. Jenis-jenis Anjak Piutang (Factoring) 182

  4. Pihak-pihak yang Terkait dalam Anjak Piutang (Factoring) 184

  5. Manfaat Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring) 184

  6. Bentuk Perjanjian Anjak Piutang (Factoring) 185

  7. Perjanjian Waralaba 185

J. Perjanjian BOT (Built Operate Transfer) 188

  1. Unsur-unsur BOT 188

  2. Para Pihak yang Berperan dalam Perjanjian BOT 188

  3. Tahap-tahap BOT 189

  4. Keuntungan Pengusaha dalam Perjanjian BOT 190

DAFTAR PUSTAKA 191

PARA PENULIS 197

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PERIKATAN”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…