HUKUM PENGAWASAN NOTARIS DI INDONESIA DAN BELANDA

Rp 48.000

Ebook WhatsApp

SKU: 65f2a94c8c2d Kategori: , , Tag: ,

Deskripsi

Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia, yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Di Indonesia, hal tersebut telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan. Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya.

Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris.

Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT.

Ditemukan juga persamaan dalam hal mengenai bentuk organisasi perkumpulan Notaris, di Indonesia maupun di Belanda hanya ada satu organisasi perkumpulan yang diakui oleh undang-undang, di Indonesia, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang terhadap pengawasan kode etik, sedangkan di Belanda De Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie (KNB). Selain persamaan juga ditemukan perbedaan, di antaranya mengenai bentuk lembaga pengawas, di Belanda tidak terdapat Majelis Kehormatan, tetapi di Belanda pengawasan juga berlaku kepada Notaris Junior, sedangkan di Indonesia tidak terdapat Notaris Junior.

“Dear reader, good and effective supervision is indispensable for a professional group such as Notaries. Research on supervision and comparison with supervision in other countries in order to learn from each other and to take over the good parts, is very important. The Royal Notarial Professional Organization is therefore enthusiastic about the fact that a comparison has been made between Dutch and Indonesian supervision of Notaries. I hope this book helps with the further development of supervision for Notaries.”

Mr. N. van Buitenen

Chairman of The Royal Notarial Professional Organization, Netherlands

Tentang Penulis

Shidqi Noer Salsa. Tahun 2018, penulis menyelesaikan studi pascasarjananya pada Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Saat ini penulis bekerja sebagai Analis Penuntutan di Kejaksaan Republik Indonesia dengan penempatan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banggai, Sulawesi Tengah. Selain itu, penulis juga aktif menulis mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Konferensi Internasional salah satunya “The Rights of Student with Disabilities in The Universities in Yogyakarta”, pada Ahmad Ibrahim Kulliyah of Law 2013 Joint Conference on Law and Society-International Islamic University-Malaysia, dan sejak tahun 2012 penulis aktif mengikuti kegiatan-kegiatan dalam konsentrasi isu Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti Sekolah Hak Asasi Manusia ke-6 (SEHAMA-6) di Kontras Jakarta, Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) Angkatan 37 di LBH Jakarta, dan berbagai training lainya. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail: shidqinoers@gmail.com

Informasi Tambahan

Berat 200 gram
Berat Buku (gram)

200

Cetakan

1

Halaman

142

ISBN

978-623-218-573-9

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn.

Tahun Terbit

Agustus 2020

Ukuran

14 x 20,5

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 KENOTARIATAN 5
A. Sejarah Singkat Profesi Notaris di Indonesia dan Belanda............................................................. 5
B. Pengertian dan Kewenangan Notaris di Indonesia dan Belanda........................................................... 11
C. Notaris sebagai Profesi dan Pejabat Umum...................... 17
D. Tanggung Jawab Notaris Selaku Profesi dan Pejabat Umum.......................................................................22
BAB 2 TINJAUAN UMUM TENTANG PENGAWASAN NOTARIS DI INDONESIA 27
A. Pendidikan Notaris di Indonesia.............................................27
B. Pengangkatan Notaris di Indonesia......................................34
C. Kewajiban dan Larangan Notaris di Indonesia................38
1. Kewajiban..................................................................................... 38
2. Larangan........................................................................................41
3. Pengecualian...............................................................................44
4. Sanksi-sanksi...............................................................................44
D. Lembaga Pengawasan Notaris di Indonesia.....................46
E. Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Lembaga Pengawasan Notaris di Indonesia..........................................46
1. Kedudukan................................................................................... 47
2. Tugas.............................................................................................. 47
3. Wewenang...................................................................................48
BAB 4 TINJAUAN UMUM TENTANG PENGAWASAN NOTARIS DI BELANDA 49
A. Pendidikan Notaris di Belanda.................................................49
B. Pengangkatan Notaris di Belanda..........................................52
C. Kewajiban dan Larangan Notaris di Belanda..........................................................................................54
1. Kewajiban..................................................................................... 55
2. Larangan........................................................................................61
3. Pengecualian............................................................................... 64
4. Sanksi-sanksi............................................................................... 66
5. Pemberhentian........................................................................... 69
D. Lembaga Pengawas Notaris di Belanda.............................. 71
E. Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Lembaga Pengawas Notaris di Belanda..........................................................................72
1. Kedudukan................................................................................... 72
2. Tugas.............................................................................................. 72
3. Wewenang....................................................................................73
BAB 5 PENGATURAN MENGENAI MEKANISME PENGAWASAN NOTARIS DAN LEMBAGA PENGAWAS NOTARIS DI INDONESIA DAN BELANDA 75
A. Pengaturan Mengenai Mekanisme Pengawasan Notaris dan Lembaga Pengawas Notaris di Indonesia...75
1. Pengaturan tentang Pengawasan Notaris di Indonesia................................................................. 78
2. Mekanisme Pengawasan Notaris di Indonesia............81
3. Pengawasan Etika Notaris di Indonesia.........................85
B. Pengaturan Mengenai Mekanisme Pengawasan Notaris dan Lembaga Pengawas Notaris di Belanda....87
1. Pengaturan tentang Pengawasan Notaris di Belanda..................................................................................... 87
2. Mekanisme Pengawasan Notaris di Belanda................97
3. Pengawasan Etika Notaris di Belanda...........................108
BAB 6 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN MEKANISME PENGAWASAN NOTARIS MENURUT PERATURAN HUKUM JABATAN NOTARIS DI INDONESIA DAN BELANDA 111
A. Persamaan Mekanisme Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda......................................................... 111
B. Perbedaan Mekanisme Pengawasan Notaris Antara Indonesia dan Belanda..............................................................115
1. Lembaga Pengawasan.......................................................... 115
2. Majelis Kehormatan............................................................... 115
3. Pengawasan Terhadap Notaris Junior.......................... 116
DAFTAR PUSTAKA 117
TENTANG PENULIS 125

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PENGAWASAN NOTARIS DI INDONESIA DAN BELANDA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *