HUKUM PASAR dalam Perspektif Hukum Nasional dan Ekonomi Islam: Ikhtiar Menjaga Pasar Tradisional

Rp 125.000

WhatsApp

Deskripsi

Penulisan buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap ketersingkiran pasar tradisional yang sebagian besar adalah pelaku usaha kecil dan menengah. Kata “keadilan” yang merupakan cita-cita hukum tidak terjadi pada pasar ritel di Indonesia di mana pemilik modal yang menguasai pasar ritel.

Tujuan hukum Islam (mâqashid al-syâriah) yang menghendaki terciptanya keadilan (al-‘adalah) dan terjaganya kebutuhan utama (dharuriyat) manusia akan keyakinan (hifzh al-dîn) hidup (hifzh al-nafs), intelektual (hifzh al-‘aql), properti (hifzh mâl), keturunan (hifzh nasl) menjadi penting dikaji untuk melihat persoalan ketidakadilan hukum yang terkait pasar di Indonesia. Sebagai sumber hukum (legal sources) dan hukum yang hidup (living law) hukum nasional, prinsip-prinsip hukum Islam dapat menjadi perspektif dalam melihat persoalan pasar di Indonesia.

Informasi Tambahan

Berat 401 gram
Berat Buku (gram)

401

Cetakan

1

Halaman

384

ISBN

978-623-218-406-0

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Mustapa Khamal Rokan, M.H.

Tahun Terbit

Oktober 2021

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

Kata Pengantar . vii

Daftar isi…………….xiii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

  1. Latar Belakang Penulisan1
  2. Teori Zarî’ah Legal Movement ……………….15
  3. Penggunaan teori dalam kasus………………20
  4. Teori peran negara terhadap pasar……….25
  5. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia…28
  6. Sistematika Penulisan……32

BAB II     KONSEP PASAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM..35

  1. Pasar dalam Perspektif Hukum Islam…..36
  2. Asas-asas Hukum Bisnis 49
  3. Asas-asas Hukum Pasar 74
  4. Konsep Efisiensi Pasar dan Keadilan Pasar 84
  5. Pasar Madinah dan Pengaturan Pasar…99
  6. Kesimpulan …………. 122

BAB II PENGAT URAN PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA……………125

  1. Pengaturan Pasar pada UUD 1945……126
  2. Pengaturan Pasar pada Peraturan Perundang-undangan di Indonesia……….147
  3. Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terkait pasar modern dan tradisional 193
  4. Pengaturan Ritel di Beberapa Negara 198
  5. Kesimpulan …………. 203

BAB IV OPTIMALISASI PENGAT URAN PASAR DALAM MENJAGA KEBERADAAN PASAR TRADISIONAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM207

  1. Konsep Kepemilikan Pasar dan Konsep Sosial Pasar di Indonesia………………..208
  2. Konsep dan Pengaturan Kerja sama Pasar Tradisional dan Pasar modern…220
  3. Konsep dan Pengaturan Perlindungan Pasar Tradisional ..232
  4. Konsep dan Pengaturan Pemberdayaan Pasar Tradisional……………………………..269
  5. Konsep dan Regulasi Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia275
  6. Optimalisasi Sistem Pasokan Barang Pasar Ritel di Indonesia. 300
  7. Konsep dan Regulasi Sanksi dan Penegakan Hukum Pasar di Indonesia ……308
  8. Kesimpulan………….. 324

Daftar pustaka329

Tentang penulis369

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PASAR dalam Perspektif Hukum Nasional dan Ekonomi Islam: Ikhtiar Menjaga Pasar Tradisional”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *