HUKUM PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Politik dan Demokrasi
WhatsApp
Deskripsi
Keriuhan politik terjadi sebelum, menjelang dan pasca pemilu diselenggarakan. Media cetak dan online serempak menampilkan wajah-wajah penuh senyum manis yang berusaha merebut simpat rakyat (pemilih), hingga pada akhirnya pemilu umumnya tidak selesai dipengumuman KPU namun dilanjutkan (sengketa) di Mahkamah Konstitusi (MK). Begitulah demokrasi konstitusional bersistem, namun perspektif lain berkata bahwa “itu wajar karena menyangkut hajat rakyat”.
Dalam catatan dinamika pemilu, partai politik justru menjadi aktor penting dalam melahirkannya keriuhan tersebut. Maka, sistem pemilihan yang didasarkan atas moralitas dan etika menjadi sangat penting, partai politik harus kembali kepada kewajibannya yaitu memberikan pendidikan politik bagi calon pemilih dan calon yang didukung (kandidatnya).
Sehingga, proses-proses penyelenggaraan pemilu benar-benar sesuai dengan harapan rakyat. Selain itu, penegakan hukum bagi yang melanggar tetap ditegakkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) harus dilakukan. Dengan demikian, maka penegakan demokrasi konstitusional akan terjadi dan melahirkan para pemimpin yang menjadi harapan rakyat
Ulasan
Belum ada ulasan.