HUKUM PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Politik dan Demokrasi

WhatsApp

Deskripsi

Keriuhan politik terjadi sebelum, menjelang dan pasca pemilu diselenggarakan. Media cetak dan online serempak menampilkan wajah-wajah penuh senyum manis yang berusaha merebut simpat rakyat (pemilih), hingga pada akhirnya pemilu umumnya tidak selesai dipengumuman KPU namun dilanjutkan (sengketa) di Mahkamah Konstitusi (MK). Begitulah demokrasi konstitusional bersistem, namun perspektif lain berkata bahwa “itu wajar karena menyangkut hajat rakyat”.

Dalam catatan dinamika pemilu, partai politik justru menjadi aktor penting dalam melahirkannya keriuhan tersebut. Maka, sistem pemilihan yang didasarkan atas moralitas dan etika menjadi sangat penting, partai politik harus kembali kepada kewajibannya yaitu memberikan pendidikan politik bagi calon pemilih dan calon yang didukung (kandidatnya).

Sehingga, proses-proses penyelenggaraan pemilu benar-benar sesuai dengan harapan rakyat. Selain itu, penegakan hukum bagi yang melanggar tetap ditegakkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga penegakan etik oleh Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) harus dilakukan. Dengan demikian, maka penegakan demokrasi konstitusional akan terjadi dan melahirkan para pemimpin yang menjadi harapan rakyat

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

192

Pengarang

Muhamad Rusdi

Tahun Terbit

2025

Ukuran

14 x 20,5

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Politik dan Demokrasi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *