HUKUM KOMPETENSI PERADILAN AGAMA Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama dalam Hukum Positif di Indonesia

Rp 110.000

Ebook WhatsApp

Kategori: , Tag:

Deskripsi

Buku ini mendeskripsikan perjalanan panjang eksistensi Peradilan Agama dalam hukum positif di Indonesia, khususnya tentang kompetensi Peradilan Agama yang selalu dinamis dari waktu ke waktu. Buku ini menguraikan secara komprehensif penerapan hukum Islam antara  daerah satu dan daerah lainnya dan regulasi yang menjadi dasar kewenangan Peradilan Agama. 

Selanjutnya dipaparkan pula analisis  konstelasi  politik  dan  teori-teori  yang  memengaruhi  terjadinya pergeseran  kompetensi  Peradilan  Agama  beserta  kelompok-kelompok yang pro dan kontra serta sikap masing-masing terhadap eksistensi Peradilan Agama. Buku perlu dibaca oleh mahasiswa yang menekuni ilmu-ilmu keislaman dan semua pihak yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam peradilan agama di tanah air untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan yang dibutuhkan, baik secara teori maupun praktik.

 

TENTANG PENULIS

Dr. Drs. H. Zulkarnain, S.H., M.H., lahir di Medan, 7 Maret 1964, anak dari pasangan SD. Marzali dan Nurhama, menikah dengan Binti Talmidzah (Temanggung, 9 September 1968) di Temanggung, 12 April 1992, dan diberi karunia 4 orang anak: (1) Irham Muntazhery (Tebingtinggi, 18 Januari 1996); (2) Shelly Tazkia (Tebingtinggi, 28 November 1999); (3) Irsyad Mutahhary (Medan, 25 Februari 2003); dan (4) Irshaf Tamam Islamy (Medan, 15 Desember 2006). Penulis mengawali pendidikannya di SD Muhmmadiyah 08 Medan tahun 1975 dan MDA Muhammadiyah 06 Medan Tahun 1975, dilanjutkan di SMP Muhammadiyah 1 Medan tahun 1979 dan MTs al-Ulum Medan tahun 1979, SMA Negeri 8 Medan tahun 1982 dan MA Al’ulum Medan 1983, SL Fakultas Syariáh IAIN SU Medan tahun 1989 dan S1 Fakultas Hukum UMSU Medan 1998, S2 UMJ tahun 2005 dan S3 UIN SU Medan, tahun 2016.

Informasi Tambahan

Berat 380 gram
Berat Buku (gram)

364

Cetakan

2

Halaman

264

ISBN

978-623-218-993-5

Jenis Cover

Artpaper

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Bookpaper

Pengarang

Dr. Drs. H. Zulkarnain, S.H., M.H.

Tahun Terbit

Maret 2023

Ukuran

15 x 22.5

DAFTAR ISI

KATA SAMBUTAN KETUA KAMAR AGAMA MA-RI v

PROLOG

  • . Dr. Syahrin Harahap, M.A. vii
  • . Prof. Dr. Agussani, M.A.P. xi
  • . H.M. Jamil, M.A. xv

 

SEKAPUR SIRIH xvii

DAFTAR ISI xix

PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB – LATIN xxiii

ISTILAH-ISTILAH UNTUK LEMBAGA PERADILAN AGAMA xxix

PENDAHULUAN 1

BAB 1 PERADILAN AGAMA DALAM LINTASAN SEJARAH 3

BAB 2 POSITIVISASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA 23

  1. Mazhab Positivisme Hukum 23
  2. Positivisme Hukum dan Bentuk Negara 28
  3. Positivisasi Hukum di Indonesia 31
  4. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia 36
  5. Sejarah Positivisasi Hukum Islam 36
  6. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia 51
  7. Bidang Hukum Islam yang Telah Menjadi Hukum Positif Indonesia 57
  8. Bidang Perkawinan 58
  9. Bidang Kewarisan 61
  10. Bidang Wasiat 63
  11. Bidang Hibah 65
  12. Bidang Muamalah 65
  13. Bidang Jinayah 66
  14. Peran Mahkamah Agung dalam Positivisasi Hukum Islamdi Indonesia 67
  15. Peran Bank Indonesia dalam Positivisasi Hukum Islam di Indonesia 69

BAB 3 KOMPETENSI PERADILAN AGAMA 73

  1. Eksistensi Peradilan Agama 73
  2. Eksistensi Peradilan Agama pada Masa Kerajaan-kerajaanIslam 75
  3. Eksistensi Peradilan Agama pada Masa Penjajahan Belanda 81
  4. Eksistensi Peradilan Agama pada masa PenjajahanPemerintahan Bala Tentara Jepang (Guiseikanbu) 90
  5. Eksistensi Peradilan Agama setelah Indonesia Merdeka 92
  6. Teori-teori yang Lahir Akibat Teori Receptie 105
  7. Teori Receptie Exit 105
  8. Teori Receptie a Contrario 108
  9. Teori Eksistensi 111
  10. Kompetensi Peradilan Agama 112
  11. Pengertian Kompetensi 112
  12. Urgensi Kompetensi bagi Peradilan Agama 113
  13. Dasar Hukum Kompetensi Peradilan Agama 113
  14. Problematika Pembagian Kompetensi 115
  15. Kompetensi Peradilan Agama 116

BAB 4 PERGESERAN HUKUM KOMPETENSI PERADILAN AGAMA 133

  1. Pergeseran Kekuasan Kehakiman Peradilan Agama 133
  2. Pengertian Kekuasaan Kehakiman 133
  3. Kekuasaan Kehakiman Badan Peradilan 137
  4. Kekuasaan Kehakiman Peradilan Agama 141
  5. Pergeseran Subjek Hukum Peradilan Agama 154
  6. Pergeseran Jenis Perkara Peradilan Agama 164
  7. Pergeseran Wilayah Hukum Peradilan Agama 179
  8. Pergeseran Peraturan Perundang-undangan PeradilanAgama 193
  9. Hukum Positif dan Perundang-undangan 193
  10. Evolusi Peraturan Perundang-undangan 197
  11. Perundang-undangan yang Mengatur KompetensiPeradilan Agama 200
  12. Faktor Terjadinya Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama 203
  13. Analisis Pergeseran Hukum Kompetensi Peradilan Agama 204

BAB 5 PENUTUP 213

DAFTAR PUSTAKA 217

TENTANG PENULIS 231

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM KOMPETENSI PERADILAN AGAMA Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama dalam Hukum Positif di Indonesia”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…