Hukum Keperdataan Dalam Dimensi Tatanan Hukum Indonesia Masa Kini

WhatsApp

Deskripsi

Hukum keperdataan pada prinsipnya mengatur hubungan antara subjek hukum, hak dan kewajibannya terhadap para subjek hukum, dan objek hukum. Hubungan antara ketiganya ini yang disebut sebagai Hukum Perdata Materiel. Adapun bagaimana menjaga dan mempertahankan hubungan antara subjek hukum, hak dan kewajibannya terhadap para subjek hukum, dan objek hukum tersebut diatur dalam hukum perdata formal. Sebagian dari hukum perdata formal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yaitu dalam Buku IV KUH Perdata: Pembuktian dan Daluwarsa.

Berdasarkan pembagian dan pengkategorian di atas, jelaslah bahwa hukum keperdataan menyangkut beberapa aspek hukum, yaitu Hukum BW sendiri, Hukum Perkawinan, dan Hukum Dagang/Bisnis. Oleh karena itu, maka buku: Hukum Keperdataan, Dalam Dimensi Tatanan Hukum Indonesia Masa Kini disusun untuk mengulas hal-hal tersebut, antara lain: hukum perorangan, termasuk hukum perkawinan, hukum benda, termasuk hak-hak yang berkaitan dengan kebendaan baik yang diatur dalam KUH Perdata (BW), maupun di luar KUH Perdata. Di samping itu, juga menguraikan ringkas Ketentuan umum Perikatan, termasuk perjanjian pada umumnya, ditambah beberapa perjanjian dalam KUH Perdata (BW). Khusus buku keempat dari KUH Perdata tidak diuraikan dalam buku ini, karena memang buku ini dimaksudkan untuk menguraikan secara materiel hukum keperdataan dalam dimensi tatanan hukum Indonesia di masa kini.

Buku ini layak dan tepat dijadikan buku referensi utama maupun pelengkap bagi para mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah Hukum Perdata di Fakultas Hukum. Selain itu, juga layak dibaca oleh para akademisi, peneliti, praktisi hukum perdata, serta masyarakat Indonesia yang perlu memahami tentang hukum keperdataan.

Informasi Tambahan

Pengarang

H. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum. | Hassan Asy'ari, S.H., M.H.

Halaman

338 hlm

Ukuran

15,5 x 23 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Keperdataan Dalam Dimensi Tatanan Hukum Indonesia Masa Kini”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *