Deskripsi
Pada prinsipnya taflis dalam hukum Islam dapat dikomparasi dengan kepailitan konvensional, baik dari sisi definisi, persyaratan, karakteristik nasabah dan shahib al-maal, serta treatment penyelesaian. Di samping memiliki titik kesamaan, tapi taflis memiliki perbedaan dengan kepailitan konvensional.
Hukum taflis mengedepankan prinsip tolong menolong (ta’awuni) atas dasar ketauhidan dalam penyelesaian kewajiban nasabah yang taflis. Allah Swt. secara tegas di dalam Al-Quran menjelaskan bahwa jika ada seorang nasabah mengalami al-i’sar, maka berikanlah keringanan sampai ia memiliki kesanggupan untuk memenuhi prestasinya, bahkan jika memungkinkan, tindakan yang lebih baik bagi shahib al-maal adalah melepaskan nasabah dari kewajibannya (al-ibra’). Di samping itu, dalam hukum Islam, muflis perorangan (al-muflis al-syakhshi) juga dikategorikan sebagai al-gharimin yang dapat diberikan distribusi zakat.
Kalaupun harta muflis harus dijual untuk memenuhi prestasinya kepada shahib al-maal, maka hukum Islam menegaskan bahwa kelanjutan hajat hidup muflis tetap harus diperhatikan oleh kurator (wali) dengan tetap menjamin ketersediaan kebutuhan hidupnya yang bersifat primer, meliputi sandang, pangan, papan, dan termasuk peralatan usahanya.
Buku ini menjelaskan perbandingan taflis dengan pailit sehingga memudahkan bagi para penegak hukum melakukan treatment terhadap perkara kepailitan (taflis) menurut hukum Islam dan juga menjelaskan posisi Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI dalam setiap permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi syariah sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
TENTANG PENULIS
Dr. Drs. H. Amran Suadi, SH., M.Hum., M. Sejak tahun 2014 menjadi hakim agung kemudian pada tahun 2017 dipercaya menjadi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penulis mengenyam pendidikan pada Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Jogyakarta (1978), Fakultas Hukum (perdata) pada Universitas Al-Washliyah Medan (1990) Fakultas Hukum (pidana) pada Universitas Amir Hamzah Medan (1992), Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Medan (2001) Magister Ilmu Manajemen STIE IPWI Jakarta (2006), Doktor Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Administrasi Negara UNISBA Bandung (2014). Diluar kesibukannya, penulis juga mengajar di beberapa kampus UIN SUMUT (2017 s/d sekarang), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (2013 s/d sekarang), Universitas Muhammadiyah Surabaya (2013 s/d. Sekarang), Universitas Jayabaya Jakarta (2014 s/d. Sekarang), Universitas Panca Budi Medan ( 2014 s/d. Sekarang), dan DIKLAT KUMDIL MA RI 2003 s/d sekarang
DAFTAR ISI
BAB 1 KONSEP DASAR TENTANG KEPAILITAN 1
- Sejarah Hukum Pailit di Indonesia 1
- Sebelum Berlakunya Faillisements- Verordening 2
- Setelah Berlakunya Faillissements-Verordening (Stb. 1905-217) 3
- Setelah Kemerdekaan 4
- Pengertian, Asas, dan Tujuan Hukum Kepailitan 8
- Pengertian Pailit 8
- Stigma Negatif Kepailitan 11
- Kepailitan sebagai Penyelesaian Sengketa Utang Piutang 11
- Asas-asas Hukum Kepailitan di Indonesia 12
- Tujuan dan Prinsip-prinsip Hukum Kepailitan di Indonesia 13
- Teori-teori Hukum Kepailitan 17
- Teori Hukum Kepailitan 17
- Penerapan Teori Hukum Kepailitan di Indonesia 19
BAB 2 KEPAILITAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM 21
- Kepailitan dalam Hukum Islam 21
- Universalitas Hukum Islam 21
- Definisi Utang 23
- Utang dalam Islam 24
- Dasar Hukum dan Definisi Taflis dalam Islam 27
- Dasar Hukum Taflis 27
- Definisi Taflis 30
- Ketentuan Hukum Taflis dalam Islam 35
- Syarat Taflis 36
- Berakhirnya Status Pailit/Taflis 42
- Akibat Hukum Status Taflis 43
- Al-Hajru 43
- Hukuman Penjara 44
- Mekanisme Penjualan Harta Muflis 50
- Nasabah Ghaib 60
- Treatment Hukum Islam Terhadap Muflis 60
BAB 3 KEPAILITAN (AL-TAFLIS) DALAM PRAKTIK EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA 67
A. Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia 67
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Selanjutnya Disebut UU SBSN) 71
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Selanjutnya Disebut UU Perbankan Syariah) 71
- Peraturan Bank Indonesia Nomor: 9/19/ PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah (Selanjutnya Disebut PBI Prinsip Syariah Pada Bank Syariah) 72
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 73
- PBI Nomor: 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Selanjutnya Disebut PBI tentang UUS) 74
- PBI Nomor: 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Syariah (Selanjutnya Disebut PBI tentang BPRS) 74
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 18/ PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah (Selanjutnya Disebut PMK tentang Asuransi dan Reasuransi Syariah) 75
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah 75
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal (Selanjutnya Disebut POJK tentang Pasar Modal Syariah) 76
- POJK Nomor: 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah (Selanjutnya Disebut POJK tentang Program Pensiun Syariah) 76
B. Ketentuan Taflis dalam Fatwa DSN-MUI 77
- Fatwa-fatwa DSN yang Berhubungan dengan Taflis 77
- Kewenangan Peradilan Agama dan PKPU dalam Perkara Taflis Menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2008 87
- Etika dalam Penyelesaian Taflis Menurut Fatwa DSN 91
c. Syarat-Syarat Terjadinya Kepailitan Menurut Hukum Positif Indonesia 94
- Adanya Utang 95
- Cukup Satu Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih 98
- Adanya Kreditur Lebih dari Satu 99
- Pengajuan Permohonan Pailit 99
- Langkah-langkah Pencekalan Terhadap Harta Muflis 107
D. Perkara Pailit dalam Akad Syariah di Indonesia 107
- Perkara Pailit dalam Akad Syariah di Indonesia 107
- Perkara Nomor: 12/Pdt.Sus-Pailit/2017/ PN.Niaga.SMG 107
- Perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/ PN.NIAGA.JKT.PST Jis. Nomor: 10/Pdt.Sus/ PAILIT/2013/PN.NIAGA.JKT.PST dan Nomor: 421 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 109
- Persamaan Antara Taflis dengan Kepailitan Konvensional 113
- Perbedaan Antara Taflis dengan Kepailitan Konvensional 116
BAB 4 KEPAILITAN (AL-TAFLIS) DAN KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA 121
- Kewenangan Pengadilan Agama dalam Perkara Ekonomi Syariah 121
- Pasca Lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006 121
- Pasca Putusan MK Nomor: 93/PUU-X/2012 127
- Korelasi Perkara Taflis dengan Kewenangan Pengadilan Agama 136
- Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Taflis 139
- Peluang Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara Taflis 139
- Tantangan Mengadili Perkara Taflis 148
- Pemikiran Tentang Kepailitan Syariah 149
DAFTAR ISTILAH 153
DAFTAR PUSTAKA 157
TENTANG PENULIS 167
Ulasan
Belum ada ulasan.