Hukum Kejahatan Bisnis Teori dan Praktik di Era Globalisasi

Rp 195.000

Ebook WhatsApp

SKU: 29508914972 Kategori: ,

Deskripsi

Perkembangan dan problem utama kejahatan bisnis ( business crime ) yang dilakukan oleh perorangan dan/atau suatu korporasi yang legal, baik bisnis domestik maupun bisnis internasional dalam perekonomian global, telah banyak memengaruhi dinamika perekonomian dalam negeri Indonesia, termasuk dalam industri perbankan dan moneter.

Dampak global kejahatan bisnis ini mendorong dirumuskannya peraturan perundang-undangan yang tidak hanya bersifat regulasi (pengaturan), tetapi juga mencegah dan menghukum para pihak (stakeholder) yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mencegah kejahatan bisnis yang dapat mengakibatkan kerugian bagi stakeholder maupun kepentingan (penyertaan modal) pemerintah dalam bisnis tersebut.

Referensi penting ini merupakan handbook tentang Hukum Kejahatan Bisnis yang membahas perkembangan historis, sosiologis, serta komparatif dan yuridis masalah berkaitan dengan aktivitas bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial melalui cara-cara yang melanggar hukum kejahatan bisnis ( business crime ) di Indonesia.

Menyadari langkanya referensi utama atau textbook untuk mata kuliah Kejahatan Bisnis dan Pengembangannya pada program studi Ilmu Hukum di Indonesia, maka kehadiran handbook tentang Hukum Kejahatan Bisnis ini menjadi sangat bermakna bagi mahasiswa program Strata 1(S-1) maupun Strata 2 (S-2). Selain penting bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, buku ini sangat dianjurkan untuk dibaca oleh para penegak hukum (polisi, jaksa, advokat/pengacara), politisi, dan para pelaku bisnis untuk memahami seluk-beluk Hukum Kejahatan Bisnis yang selama ini menggejala di dunia usaha atau bisnis.

Sebuah handbook Hukum Kejahatan Bisnis yang wajib dimiliki oleh mahasiswa, praktisi, dan pemerhati hukum.

Informasi Tambahan

Berat 380 gram
Berat Buku (gram)

260

Cetakan

2

Halaman

408

ISBN

978-602-7985-99-8

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Pengarang

Romli Atmasasmita

Tahun Terbit

Jan-16

Ukuran

17 x 24

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………v
DAFTAR ISI ………………………………………………… vii
PENDAHULUAN……………………………………..

BAB 1 PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL……………… 3
A. Arah Pembangunan Hukum Nasional ……………………3
B. Karakter dan Politik Hukum dalam Pembangunan Nasional…………..11

BAB 2 GLOBALISASI DAN KEJAHATAN BISNIS ……………………23
A. Latar Belakang dan Pengertian Dampak Globalisasi……….24
B. Dampak Perkembangan Kejahatan Bisnis …..32
C. Perlu Perubahan Kebijakan Hukum Berbasis Analisis Ekonomi Mikro……..40

BAB 3 PENGERTIAN KARAKTERISTIK DAN LINGKUP KEJAHATAN BISNIS……………43
A. Pengertian Istilah “Kejahatan Bisnis” (Business Crime) …….43
B. Tindak Pidana Suap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional…49
C. Tindak Pidana Pencucian Uang ……………..52
1. Perkembangan Internasional Pencucian Uang …………………52
2. Perkembangan Instrumen Internasional Pencucian Uang …………..53
3. Model Penegakan Hukum Melalui Proses Penyitaan (Confiscation)
dalam Pemberantasan Pencucian Uang ……………….56
4. Perkembangan Instrumen Hukum Nasional (Indonesia) Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang………59
D. Model Pembuktian Terbalik atau Pembalikan Beban Pembuktian
dalam Pengembalian Aset Korupsi ……………..62
E. Rezim perampas Aset Tindak Pidana ……………….71

BAB 4 MASALAH HUKUM KEJAHATAN BISNIS …………87
A. Problematika Pembagian Klasik Hukum Pidana………………….87
B. Paradigma Hukum Pidana dalam Konteks Tindak Pidana di Bidang Keuangan
dan Perbankan………………………………..91

1. Penyelesaian di Luar Pengadilan? …………..93
2. Pendekatan Restoratif-Rehabilitatif Versus Pendekatan
Retributif-Preventif…………………..93
3. Lex Speciali Systematic versus Lex Speciali Derogat Lex Generali …..95
4. Studi Kasus Bank Lippo………………………..98
C. Strategi dan Kebijakan Hukum Pemberantasan Korupsi Terkait Korporasi 107
1. Prinsip-prinsip Hukum Kerja Sama Internasional dalam Konvensi
PBB 2003 ……………………. 108

2. Strategi Baru Pemberantasan Korupsi: Saran Pembentukan
IUS Constituendum ……………… 111

D. Indonesia Terkait United Nation Convention Against Corruption 2003

BAB 5 PENDAPAT HUKUM TERKAIT KASUS KORPORASI ……… 119
A. Pendapat Hukum tentang Kasus PT Bank Century …………….. 119
B. Pendapat Hukum tentang Kasus Pajak PT Asian AGRI ……………. 137
C. Pendapat Hukum Penerapan Pasal 39 ayat (1) UU KUP 1983/2009 ….. 199
1. Penerapan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Huruf c UU RI Nomor 6
Tahun 1983 yang Diubah UU RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP……….. 200

BAB 6 ANALISIS HUKUM UU RI NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG ……………………. 207
A. Pendahuluan…………………………….. 207
B. Analisis Hukum UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ……… 216
1. Analisis Hukum Pidana Materiel ……… 216
2. Analisis Hukum Pidana Formil ……………………. 222

BAB 7 PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL……… 233

BAB 8 MEMAHAMI TEORI HUKUM INTEGRATIF……. 249

DAFTAR PUSTAKA ………………………………. 261

LAMPIRAN
1. Korporasi Subjek Tindak Pidana Korupsi………….. 265
2. Putusan MK RI No: 77-Pu-Tentang Uji Materiel PP No. 49
Tahun 1960 tentang PUPN ……………………. 275
3. The Role Intermediaries ……………………………. 345
4. Phases Of The Rulemaking Process……………….. 391

INDEKS …………………………………………………………….. 393
TENTANG PENULIS………………………………………………. 407