Hukum Kedokteran Kehakiman

Rp 56.000

WhatsApp

Deskripsi

Menurut hukum pidana Indonesia, setiap dokter yang bertindak sebagai ahli, atas permintaan penyidik harus diperiksa orang yang luka atau mati yang diduga sebagai korban tindak pidana. Menurut Pasal 216 KUHP, pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu dijatuhkan, jika dokter menolak pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik. Karena itu, dari segi hukum, salah satu aspek terpenting adalah setiap mahasiswa kedokteran mendapatkan mata kuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman (IKK).

Ilmu Kedokteran Kehakiman tidak hanya diperlukan oleh mahasiswa Fakultas Kedokteran, tetapi juga oleh mahasiswa Fakultas Hukum dan praktisi hukum dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan barang bukti berupa tubuh manusia atau bagian darinya. Bagi mahasiswa hukum yang tidak memiliki pengetahuan kedokteran dan sarjana hukum, IKK berguna untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman bidang kedokteran ketika bersaksi dalam kasus hukum, baik itu pidana, perdata atau kasus hukum lainnya.

Karena itu, keberadaan buku ajar ini menjawab kebutuhan akan pembahasan dan pembelajaran Ilmu Kedokteran Kehakiman, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Selain itu, buku ajar ini juga dapat menjadi sarana pendukung dalam memperkuat kurikulum matakuliah Ilmu Kedokteran Kehakiman bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum di berbagai perguruan tinggi yang menawarkan matakuliah tersebut. Keberadaan buku ajar ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan, sehingga diharapkan akan lahir praktisi yang berkualitas di bidang Ilmu Kedokteran Kehakiman.

Informasi Tambahan

Berat 350 gram
Berat Buku (gram)

350

Cetakan

1

Halaman

158

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Ady Purwoto, S.Kep., Ners., M.Kep., S.H., M.H

Tahun Terbit

2024

Ukuran

14 x 20,5

ISBN

978-623-384-686-8

Daftar Isi

BAB 1 ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DAN ILMU FORENSIK 1
A. Pendahuluan 1
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 4
C. Uraian Materi 4
1. Manfaat Belajar IKK 4
2. Fungsi Bantuan Dokter di Bidang Forensik 4
3. Tugas Bantuan Dokter di Bidang Forensik 8
D. Latihan 9
E. Rangkuman Materi 9
F. Daftar Pustaka 10

BAB 2 HUBUNGAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DENGAN HUKUM PIDANA 11
A. Pendahuluan 11
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 12
C. Uraian Materi Hubungan Ilmu Kedokteran Kehakiman dengan 12
Hukum Pidana 12
D. Latihan 19
E. Rangkuman Materi 20
F. Daftar Pustaka 20

BAB 3 HUBUNGAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DENGAN ILMU HUKUM LAINNYA 21
A. Pendahuluan 21
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 21
C. Uraian Materi 21
1. Hubungan dengan Hukum Perdata 21
2. Hubungan dengan Pengadilan Agama 26
D. Latihan 28
E. Rangkuman Materi 29
F. Daftar Pustaka 29

BAB 4 SEJARAH ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN 31
A. Pendahuluan 31
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 33
C. Uraian Materi 33
1. Sejarah Lahirnya Ilmu Kedokteran Kehakiman 33
2. Perkembangan Ilmu Kedokteran Kehakiman 37
D. Latihan 39
E. Rangkuman Materi 39
F. Daftar Pustaka 40

BAB 5 RUANG LINGKUP ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN 41
A. Pendahuluan 41
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 42
C. Uraian Materi 42
1. Kriminalistik 42
2. Kedokteran Forensik 43
3. Toksikologi 44
4. Odontologi Forensik 45
5. Psikiatri Forensik 46
6. Entomologi Forensik 46
D. Latihan 47
E. Rangkuman Materi 47
F. Daftar Pustaka 47

BAB 6 FUNGSI, OBJEK, DAN PERANAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN 49
A. Pendahuluan 49
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 51
C. Uraian Materi 51
1. Fungsi Ilmu Kedokteran Kehakiman 51
2. Objek Illmu Kedokteran Kehakiman 54
3. Peran Ilmu Kedokteran Kehakiman 57
D. Latihan 61
E. Rangkuman Materi 62
F. Daftar Pustaka 62

BAB 7 ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA 65
A. Pendahuluan 65
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 66
C. Uraian Materi 66
1. Penyidikan 67
2. Penuntutan 70
3. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan 71
D. Latihan 72
E. Rangkuman Materi 72
F. Daftar Pustaka 73

BAB 8 SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PIDANA 75
A. Pendahuluan 75
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 77
C. Uraian Materi 77
1. Definisi Pembuktian 77
2. Alat Bukti 79
3. Barang Bukti 87
D. Latihan 89
E. Rangkuman Materi 89
F. Daftar Pustaka 90

BAB 9 ASPEK ETIK DALAM ILMU KEDOKTERAN 91
A. Pendahuluan 91
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 92
C. Uraian Materi 92
1. Etika Kedokteran 92
2. Sumpah Dokter 95
3. Kode Etik Kedokteran 100
D. Latihan 101
E. Rangkuman Materi 101
F. Daftar Pustaka 102

BAB 10 KEJAHATAN TERHADAP TUBUH 103
A. Pendahuluan 103
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 104
C. Uraian Materi 104
1. Identifikasi 104
2. Cara dan Penyebab Kematian 111
3. Traumatologi 114
4. Peristiwa Penyebab Luka 115
D. Latihan 116
E. Rangkuman Materi 116
F. Daftar Pustaka 117

BAB 11 KEJAHATAN KESUSILAAN 119
A. Pendahuluan 119
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 120
C. Uraian Materi 120
1. Definisi Kejahatan Seksual 120
2. Persetubuhan yang Merupakan Kejahatan 121
3. Kejahatan Berupa Perbuatan Cabul 122
4. Pemeriksaan Forensik pada Kejahatan Kesusilaan 123
D. Latihan 128
E. Rangkuman Materi 128
F. Daftar Pustaka 128

BAB 12 AUTOPSI 131
A. Pendahuluan 131
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 132
C. Uraian Materi 132
1. Pengertian Autopsi 132
2. Macam-macam Autopsi 133
3. Cara Autopsi 135
4. Autopsi Ulang 138
D. Latihan 138
E. Rangkuman Materi 138
F. Daftar Pustaka 139

BAB 13 VISUM ET REPERTUM 141
A. Pendahuluan 141
B. Tujuan Instruksional dan Capaian Pembelajaran 142
C. Uraian Materi 142
1. Pengertian Visum et Repertum 142
2. Dasar Hukum Visum et Repertum 144
3. Peran dan Fungsi Visum et Repertum 145
4. Peranan Dokter dalam Pembuatan Visum et Repertum 146
5. Perkara Hukum Yang Memerlukan Visum et Repertum 147
6. Peristiwa Pidana yang Memerlukan Visum et Repertum 148
7. Jenis-jenis Visum et Repertum 149
8. Prosedur Permohonan Visum et Repertum 152
9. Tahap Pembuatan Visum et Repertum 153
D. Latihan 155
E. Rangkuman Materi 155
F. Daftar Pustaka 155

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Kedokteran Kehakiman”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *