HUKUM JAMINAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Edisi Kedua

Rp 138.000

WhatsApp

Deskripsi

Sebagai kelompok rentan, perempuan dan anak kerap menghadapi proses domestifikasi dalam budaya patriarkal, memiliki partisipasi yang terbatasi di tengah masyarakat, bahkan tak jarang menjadi objek kekerasan dan terabaikan hak-hak mendasarnya secara manusiawi. Data yang dirilis WHO pada tahun 2021 menyebutkan bahwa satu di antara tiga perempuan di dunia diperkirakan pernah mengalami kekerasan dari pasangan hidup mereka. Demikian juga dalam laporan UNICEF, diperkirakan satu miliar anak mengalami dampak kekerasan setiap tahun.

Kehadiran buku ini, yang telah memasuki cetakan kedua, tentunya melengkapi berbagai kebijakan tersebut. Di sini penulis mengulasnya dari dari sudut pandang akademik serta yuridis aplikatif, sehingga kehadiran buku menjadi bermakna dan memiliki arti penting, khususnya bagi para hakim dan penegak hukum lainnya di Indonesia, selain juga bermanfaat bagi pemerhati perempuan dan anak. Dalam cetakan kedua ini i ada beberapa tambahan mengenai perlindungan perempuan dan anak yang perlu diperjelas berkait dengan hukum nasional antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 serta beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu pada cetakan kedua ini, ditambahkan dengan daftar singkatan yang relevan.

Informasi Tambahan

Berat 350 g
Pengarang

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

Halaman

334 hlm

Ukuran

14,8 x 21 cm

Cetakan

2

Tahun Terbit

Oktober 2023

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Book Paper

Jilid

Perfect Bending

ISBN

978-623-384-450-5

Daftar Isi

KATA PENGANTAR KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA v
KATA PENGANTAR EDISI KEDUA vii
SEKAPUR SIRIH ix
DAFTAR ISI xiii
DAFTAR SINGKATAN xxi

BAB 1 PENDAHULUAN: KONSEP DASAR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK 1
A. Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak 1
1. Konsep Perlindungan 1
2. Konsep Perempuan dan Anak 5
3. Konsep Perlindungan Perempuan dan Anak 7
B. Kerangka Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Internasional dan Nasional 10
1. Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Internasional 10
a. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 10
b. The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 12
c. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) 14
d. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 15
e. Declaration on the Elimination of Violence Against Women (DEVAW) 18f. United Nations Convention on the Rights of the Child 1989 20
2. Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Nasional 22
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 22
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 24
c. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak 24
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 25
e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 27
f. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 28
g. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 29
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 30
i. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) 31
j. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 31
k. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 32
l. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 34
m. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 34
n. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum 35o. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin 35
p. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) 36
q. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komisi Nasional Perempuan 36
r. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 jo. Peraturan Presiden Nomor 61 Nomor 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia 37
s. Kompilasi Hukum Islam 38
t. Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar 39
C. Hak-hak Perempuan dan Anak 40
1. Hak-hak Perempuan 40
a. Hak dalam Kehidupan Publik dan Politik 42
b. Hak Perempuan dalam Kehidupan Perkawinan dan Keluarga 42
c. Hak Perempuan dalam Pendidikan 43
d. Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan 44
e. Hak Perempuan dalam Bidang Kesehatan 45
f. Hak Perempuan dalam Bidang Hukum 46
g. Hak Perempuan dalam Bidang Ekonomi 46
2. Hak-hak Anak 46
a. Hak dalam Kehidupan 47
b. Hak dalam Keluarga 48
c. Hak dalam Kesehatan 50
d. Hak dalam Pendidikan 50
e. Hak untuk Berpendapat 50
f. Hak Menikmati Kebebasan dan Memperoleh Pengasuhan Terbaik 51
g. Hak Mendapatkan Perlindungan 52
h. Hak Memperoleh Bantuan Hukum 52
D. Filosofi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak 54
1. Hakikat Keadilan dalam Penyelenggaraan Peradilan 54a. Teori Keadilan Aristoteles 56
b. Teori Keadilan Plato 58
c. Teori Keadilan John Rawls 59
d. Teori Keadilan Adam Smith 59
2. Metabolisme Biological Justice dalam Perlindungan Perempuan dan Anak 60
3. Teori Hukum yang Berkaitan dengan Feminis 65
4. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Islam 69

BAB 2 INSTRUMEN HUKUM JAMINAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK 73
A. Perlindungan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum 73
1. Gagasan Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
3 Tahun 2017 73
2. Tinjauan Umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 75
3. Perlindungan Terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum Melalui Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 77
a. Penghargaan atas Harkat dan Martabat Manusia 78
b. Nondiskriminasi 80
c. Kesetaraan Gender 80
d. Persamaan di Depan Hukum 81
e. Keadilan 82
f. Kemanfaatan 82
g. Kepastian Hukum 83
B. Perlindungan Hak Anak Melalui Sistem Pidana Anak (SPPA) 84
1. Sistem Peradilan Anak Indonesia 84
2. Era Baru Sistem Peradilan Pidana Anak 87
3. Tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak 89
C. Penegakan Keadilan Restoratif dalam Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak 89
1. Konsep Keadilan Restoratif 89
2. Keadilan Restoratif dalam Perkara yang Melibatkan Anak 913. Keadilan Restoratif dalam Perkara yang Melibatkan Perempuan 94
D. Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Pengetatan Proses Pemberian Izin Dispensasi Kawin 98
1. Kondisi Perkawinan Anak di Indonesia 98
2. Faktor-faktor yang Memengaruhi Terjadinya Perkawinan Anak 100
a. Faktor Ekonomi 100
b. Faktor Pendidikan 102
c. Faktor Tempat Tinggal 104
d. Faktor Tradisi dan Agama 104
e. Faktor Pergaulan Bebas dan Kehamilan yang Tidak Diinginkan 106
3. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dalam Pemberian Izin Dispensasi Kawin 108

BAB 3 JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN 115
A. Jaminan Kesetaraan Gender dalam Berbagai Bidang Kehidupan 115
1. Konsep Kesetaraan Gender 115
2. Prinsip Kesetaraan Gender 118
a. Prinsip Hak Asasi Perempuan 118
b. Prinsip Konvensi CEDAW 118
3. Pemberdayaan Perempuan dalam Rangka Kesetaraan Gender 121
B. Jaminan Melangsungkan Kehidupan dalam Rumah Tangga 124
1. Relasi Perempuan dan Pasangannya dalam Kehidupan Rumah Tangga 125
2. Hak-hak Perempuan dalam Rumah Tangga 129
a. Jaminan Pemenuhan Nafkah 129
b. Jaminan Pemenuhan Pendidikan bagi Istri 133
3. Peran dan Tanggung Jawab Perempuan dalam Rumah Tangga 134
C. Jaminan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca-Perceraian 137
1. Jaminan Pemenuhan Nafkah Akibat Perceraian 137a. Hak Perempuan Pasca Perceraian Karena Cerai Talak 138
b. Hak Perempuan Pasca-Perceraian Karena Cerai Gugat 142
c. Hak Istri Seorang PNS untuk Mendapatkan Sebagian Gaji Mantan Suaminya 144
2. Jaminan untuk Memperoleh Harta Bersama 146
a. Konsep Harta Bersama 146
b. Klasifikasi dan Besaran Bagian Harta Bersama 148
3. Jaminan untuk Mengasuh Anak (Hadhanah) 151
D. Jaminan Perlindungan Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan 154
1. Ragam Kekerasan terhadap Perempuan 154
2. Perlindungan dari Tindakan Kekerasan di Rumah Tangga 157
3. Perlindungan dari Tindakan Kekerasan Seksual 161
a. Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana 168
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi 169
c. SAPA 129 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) 169
d. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying) 170
e. Petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan 171

BAB 4 JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK
ANAK 173
A. Jaminan Pemenuhan Hak-hak Anak 173
1. Jaminan Pemenuhan Hak Anak Melalui Peran Negara 174
2. Jaminan Pemenuhan Hak Anak Melalui Peran Keluarga 177
3. Jaminan Pemenuhan Hak Anak Melalui Partisipasi Masyarakat 180

B. Jaminan Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan 182
1. Ragam Kekerasan terhadap Anak 182
2. Perlindungan dari Tindakan Kekerasan di Rumah Tangga 186
3. Perlindungan dari Tindakan Bullying 190
4. Perlindungan dari Tindakan Kekerasan Seksual 194
C. Jaminan Perlindungan Anak dalam Perkara Pengangkatan Anak 199
1. Pengaturan Hukum Pengangkatan Anak 199
2. Akibat Hukum Pengangkatan Anak 203
a. Akibat Hukum Pengangkatan Anak Melalui Peradilan Agama 205
b. Akibat Hukum Pengangkatan Anak Melalui Peradilan Umum 206
3. Pengangkatan Anak sebagai Ikhtiar Mewujudkan Kesejahteraan 208
4. Problematika Pengangkatan Anak 210
D. Jaminan Perlindungan Anak dalam Pelaksanaan Eksekusi Anak 211
1. Prosedur dan Pelaksanaan Eksekusi Pengasuhan Anak 211
2. Problematika Eksekusi Hak Asuh Anak dan Upaya Penyelesaiannya 214
a. Keterbatasan Regulasi 214
b. Perlawanan dari Termohon Eksekusi (Fisik dan Upaya Hukum) 215
c. Persoalan Kompetensi Aparatur Pengadilan 217
d. Anak yang Menjadi Objek Eksekusi Menolak untuk Dieksekusi 218
e. Minimnya Kerja Sama dengan Instansi Perlindungan Anak Lainnya 220
E. Jaminan Perlindungan Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin 220
F. Jaminan Perlindungan Anak dalam Perkara Wali Adhal 229

BAB 5 JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI SISTEM INTERKONEKSI 233
A. Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak PascaPerceraian Melalui Sistem Interkoneksi 233

1. Gagasan Interkoneksi Sistem Peradilan dalam Menjamin Hak Perempuan dan Anak 233
2. Interkoneksi Sistem Peradilan: Paradigma Baru Eksekusi Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian 235
B. Optimalisasi Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Sistem Interkoneksi 244
C. Best Practice Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian di Australia 252
1. Pemenuhan Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia 252
a. Sejarah Singkat Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia 252
b. Penagihan Tunjangan Pemeliharaan Anak 254
c. Penentuan Besaran Tunjangan Anak 256
2. Keterlibatan Pengacara Independen Anak dalam Menangani Perkara yang Melibatkan Anak 261
a. Dasar Hukum Pengacara Independen Anak 261
b. Peran Pengacara Independen Anak 262
c. Mekanisme Pendampingan Anak oleh Pengacara Independen Anak 264
3. Layanan Pengadilan Berbasis pada Anak Melalui Court Children Service 268
D. Best Practice: Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian di Qatar 270
1. Perkembangan Hukum di Qatar 270
2. Pemenuhan Hak-hak Anak di Qatar 272
a. Perlindungan Hak Anak dalam Perkara Hadhanah dan Nafkah Anak 274
b. Perlindungan Hak Anak dalam Eksekusi Pengasuhan Anak 276
c. Perlindungan terhadap Harta Milik Anak 276

DAFTAR PUSTAKA 279
PROFIL PENULIS 305

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM JAMINAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK Edisi Kedua”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *