Deskripsi
Satu konsep baru yang ditawarkan terkait dengan penyelesaian sengketa harta bersama yang objeknya sedang dijaminkan adalah konsep asset settlement atau penyelesaian/pemberesan aset bersama suami istri dengan sisa utang yang belum terbayarkan. Dalam konsep ini, peran dan iktikad baik dari kedua belah pihak diarahkan sedemikian rupa, sehingga dengan tanpa melalui proses eksekusi oleh pengadilan dan/atau pelelangan umum, para pihak dapat seketika itu juga menyelesaikan pemberesan aset dan utang yang belum terbayar.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait penormaan dan penerapan hukum harta bersama, penulis melakukan kajian perbandingan hukum dengan beberapa negeri, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Rusia, Belanda, Australia, Jepang, dan Malaysia.
Oleh karena naskah ini dimaksudkan sebagai pembaruan hukum harta bersama, maka ditampilkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang memuat terobosan hukum dalam pembagian harta bersama. Terobosan dimaksud adalah terobosan hukum yang menetapkan pembagian harta bersama yang menyimpangi pembagian normatif ½ berbanding ½. Pembagian yang diterapkan dalam putusan-putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan terhadap kontribusi masing-masing pihak dalam keluarga, khsusunya pada pemenuhan nafkah dan upaya mendapatkan harta atau aset bersama. Pertimbangan lainnya berkenaan dengan distribusi hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang dikonversi ke dalam penentuan bagian harta bersama.
TENTANG PENULIS
M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., Sebelum diangkat menjadi Hakim, penulis pernah mengikuti dan lulus Sertifikasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (2013). Pada September 2014, Penulis menjadi anggota delegasi Mahkamah Agung RI dalam comparative study mengenai Sistem Hukum dan Peradilan di Sudan selama satu minggu atas kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Republik Sudan. Di luar tugas pokok sebagai Hakim, Penulis juga menjadi Dosen Luar Biasa pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, yaitu Universitas Achmad Yani Banjarmasin (Fakultas Hukum), Universitas Islam Kalimantan Syekh Arsyad Al Banjari (UNISKA-Fakultas Studi Islam), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (Fakultas Syariah).
Ulasan
Belum ada ulasan.