HUKUM HARTA BERSAMA: KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM, TELAAH NORMA, YURISPRUDENSI, DAN PEMBARUAN HUKUM

Rp 108.000

Ebook WhatsApp

SKU: 366f0bc7bd1d Kategori: , Tag:

Deskripsi

Satu konsep baru yang ditawarkan terkait dengan penyelesaian sengketa harta bersama yang objeknya sedang dijaminkan adalah konsep asset settlement atau penyelesaian/pemberesan aset bersama suami istri dengan sisa utang yang belum terbayarkan. Dalam konsep ini, peran dan iktikad baik dari kedua belah pihak diarahkan sedemikian rupa, sehingga dengan tanpa melalui proses eksekusi oleh pengadilan dan/atau pelelangan umum, para pihak dapat seketika itu juga menyelesaikan pemberesan aset dan utang yang belum terbayar.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait penormaan dan penerapan hukum harta bersama, penulis melakukan kajian perbandingan hukum dengan beberapa negeri, seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Rusia, Belanda, Australia, Jepang, dan Malaysia.
Oleh karena naskah ini dimaksudkan sebagai pembaruan hukum harta bersama, maka ditampilkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang memuat terobosan hukum dalam pembagian harta bersama. Terobosan dimaksud adalah terobosan hukum yang menetapkan pembagian harta bersama yang menyimpangi pembagian normatif ½ berbanding ½. Pembagian yang diterapkan dalam putusan-putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan terhadap kontribusi masing-masing pihak dalam keluarga, khsusunya pada pemenuhan nafkah dan upaya mendapatkan harta atau aset bersama. Pertimbangan lainnya berkenaan dengan distribusi hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang dikonversi ke dalam penentuan bagian harta bersama.

TENTANG PENULIS

M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., Sebelum diangkat menjadi Hakim, penulis pernah mengikuti dan lulus Sertifikasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (2013). Pada September 2014, Penulis menjadi anggota delegasi Mahkamah Agung RI dalam comparative study mengenai Sistem Hukum dan Peradilan di Sudan selama satu minggu atas kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Republik Sudan. Di luar tugas pokok sebagai Hakim, Penulis juga menjadi Dosen Luar Biasa pada beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta, yaitu Universitas Achmad Yani Banjarmasin (Fakultas Hukum), Universitas Islam Kalimantan Syekh Arsyad Al Banjari (UNISKA-Fakultas Studi Islam), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (Fakultas Syariah).

Informasi Tambahan

Berat 400 g
Berat Buku (gram)

400

Cetakan

1

Halaman

355

ISBN

978-623-218-670-5

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Tahun Terbit

Okt-20

Ukuran

15,5 x 23

Daftar Isi

BAB 1 HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (SUATU TINJAUAN AWAL) 1
A. Pendahuluan................................................................................................... 1
B. Pengertian Hukum Perkawinan....................................................................3
C. Sistem dan Tata Hukum Perkawinan di Indonesia......................................5
D. Harta Bersama sebagai Bagian dari Hukum Perkawinan......................... 31
BAB 2 KONSEPSI YURIDIS HARTA BERSAMA 33
A. Tinjauan Umum Harta Bersama.................................................................. 33
B. Harta Bersama dalam Hukum Positif..........................................................38
C. Harta Bersama dalam Hukum Keluarga Islam ......................................... 60
D. Harta Bersama dalam Hukum Adat............................................................. 74
E. Pilihan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama................ 81
F. Harta Bersama dan Penjaminan..................................................................83
BAB 3 PERBANDINGAN HUKUM HARTA BERSAMA 93
A. Hukum Harta Bersama di Australia.............................................................93
B. Hukum Harta Bersama di Amerika Serikat..............................................104
C. Hukum Harta Bersama di Belanda.............................................................115
D. Hukum Harta Bersama di Kanada............................................................. 123
E. Hukum Harta Bersama di Inggris...............................................................133
F. Hukum Harta Bersama di Rusia................................................................. 142
G. Hukum Harta Bersama di Jepang.............................................................. 152
H. Hukum Harta Bersama di Malaysia............................................................157
I. Common Law versus Civil Law: Bagaimana Keduanya Menempatkan Lembaga Harta Bersama? ......................................................................... 163
BAB 4 PERKEMBANGAN NORMA HUKUM HARTA BERSAMA 167
A. Kategorisasi Harta dalam Perkawinan..................................................... 168
B. Redefinisi Perjanjian Perkawinan (Huwelijkse Voorwaarden)...................173
C. Penentuan Bagian Harta Bersama secara Berkeadilan........................... 188
BAB 5 ALTERNASI POLA PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA 233
A. Karakteristik Umum Penyelesaian Sengketa Harta Bersama................233
B. Mediasi Harta Bersama: Alternasi Penyelesaian Litigatif.......................238
C. Perjanjian Perkawinan: Urgensinya dalam Meredam Potensi
Konflik Harta Antara Suami dan Istri........................................................258
SENARAI KEPUSTAKAAN 263
LAMPIRAN-LAMPIRAN 271
Putusan Mahkamah Agung Nomor 605 K/Ag/2019............................... 273
Putusan PTA Banjarmasin Nomor 38/Pdt.G/2018/PTA.Bjm....................283
Putusan PA Banjarbaru Nomor 354/Pdt.g/2017/PA.Bjb......................... 299
PROFIL PENULIS 339

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM HARTA BERSAMA: KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM, TELAAH NORMA, YURISPRUDENSI, DAN PEMBARUAN HUKUM”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *