HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL: Suatu Pengantar

Rp 85.000

WhatsApp

Deskripsi

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan suatu bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa. Di era sekarang ini, industri kreatif tumbuh dan berkembang di mana-mana yang sesungguhnya menuntut perlindungan akan kepemilikan hasil karya secara formal. Memasuki millenium baru, HKI menjadi isu penting dalam berbagai forum, baik dalam forum nasional, regional maupun internasional. Hal ini terkait dengan munculnya berbagai pelanggaran yang merugikan secara ide maupun materi terhadap pemilik hak dan wewenang pemegang hak kekayaan intelektual. Pada titik inilah perlunya pemahaman mengenai HKI sebagai antisipasi dari kemungkinan penyalahgunaan atau pemanfaatan yang tidak berhak dari ide-ide kreatif yang dihasilkan, meskipun hasil karya tersebut belum pada posisi yang bernilai saat itu.

Buku ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pemahaman terhadap perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Meskipun merupakan sebuah pengantar, namun konten buku ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai hal terkait HKI. Buku ini disusun dengan bahasa yang mudah dipahami disertai contoh-contoh yang diuraikan secara jelas sehingga diharapkan pembaca akan lebih terbantu dalam proses memahami jenis-jenis produk Kekayaan Intelektual maupun prosedur pengajuannya.

Informasi Tambahan

Berat 301 gram
Cetakan

2

Halaman

266

ISBN

978-623-218-628-6

Jenis Cover

Art Carton

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M.

Tahun Terbit

Agustus 2023

Ukuran

14 x 20,5

DAFTAR ISI

BAB I TINJAUAN UMUM TENTANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 1

  1. Sejarah Lahirnya Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 1

  2. Pengertian dan Istilah Kekayaan Intelektual (“KI”) 7

  3. Teori Dasar Perlindungan Kekayaan Intelektual 8

  4. Hak dalam HKI Secara Umum 10

  5. Hak Prioritas 11

  6. Sumber Hukum Kekayaan Intelektual 13

  7. Sumber Hukum Internasional 13

  8. Sumber Hukum Nasional 14

  9. Kedudukan Organisasi Internasional Berkaitan dengan Kekayaan Intelektual 16

  10. Konvensi Paris 16

  11. Konvensi Berne 20

  12. World Intellectual Property Organization (WIPO) 23

  13. World Trade Organization (“WTO”) Kaitannya dengan GATT dan TRIPs Agreement 25

BAB II HAK PATEN 31

  1. Tinjauan Umum Tentang Hak Paten 31

  2. Pengertian Hak Paten 31

  3. Istilah dalam Hak Paten 32

  4. Hak Eksklusif Paten 33

  5. Pengaturan Hak Paten 34

  6. Objek Perlindungan Paten 36

  7. Produk 37

  8. Proses 38

  9. Penyempurnaan dan Pengembangan Produk atau Proses 39

  10. Subjek Paten (Inventor) 39

  11. Syarat Perlindungan Paten 40

  12. Kebaruan (Novelty) 41

  13. Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step) 41

  14. Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicable) 41

  15. Tata Cara Permohonan Hak Paten 42

  16. Tata Cara Permohonan 42

  17. Permohonan dengan Hak Prioritas 43

  18. Pemeriksaan Administratif 44

  19. Tahap Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif 46

  20. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten 47

  21. Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten 49

  22. Tata Cara Pencatatan dan Pengalihan Paten 49

  23. Pengalihan Paten Karena Pewarisan 50

  24. Pengalihan Paten Karena Hibah 52

  25. Pengalihan Paten Karena Wasiat 53

  26. Pencatatan Pengalihan Paten Karena Perjanjian Tertulis 55

  27. Pengalihan Paten Karena Sebab Lain yang Dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan 56

  28. Penegakan Hukum Terhadap Hak Paten 57

  29. Penyelesaian Hukum Melalui Perdata 57

  30. Penyelesaian Hukum Melalui Pidana 59

  31. Pengecualian Terhadap Tuntutan Pidana Maupun Perdata 62

BAB III HAK CIPTA 65

  1. Tinjauan Umum tentang Hak Cipta 65

  2. Pengertian Hak Cipta 65

  3. Perbedaan antara Folklor dengan Hak Cipta 67

  4. Ruang Lingkup Hak Cipta 68

  5. Pengaturan Hak Cipta di Indonesia 69

  6. Objek Hak Cipta 71

  7. Objek Hak Cipta yang Dapat Dilindungi 71

  8. Hasil Karya yang Tidak Dapat Dilindungi 72

  9. Subjek Hak Cipta 72

  10. Hak Moral 72

  11. Hak Ekonomi 73

  12. Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta 74

  13. Permohonan Pencatatan Hak Cipta 75

  14. Lembaga Manajemen Kolektif dalam Hak Cipta 76

  15. Pengertian Lembaga Manajemen Kolektif (”LMK”) 76

  16. Permohonan dan Perizinan (“LMK”) 77

  17. Penegakan Hukum Hak Cipta 78

  18. Penyelesaian Sengketa Hak Cipta 78

  19. Tata Cara Gugatan Perdata 80

  20. Upaya Hukum 81

  21. Penetapan Sementara Pengadilan 82

  22. Ketentuan Pidana 85

BAB IV HAK MEREK 89

  1. Tinjauan Umum Tentang Merek 89

  2. Pengertian Merek 89

  3. Fungsi Merek 91

  4. Jenis-jenis Merek 91

  5. Pengaturan Tentang Merek 93

  6. Objek Merek yang Dilindungi 94

  7. Jangka Waktu & Permohonan Perpanjangan Perlindungan Merek 95

  8. Tata Cara Pendaftaran Merek di Indonesia 96

  9. Pendaftaran Merek 96

  10. Permohonan Pendaftaran Merek Internasional 97

  11. Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas 98

  12. Pendaftaran Merek Kolektif 98

  13. Permohonan dan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan 99

  14. Pemeriksaan Substantif Merek 101

  15. Pengalihan Hak Merek 102

  16. Penegakan Hukum Terhadap Hak Merek 103

  17. Gugatan Perdata 103

  18. Komisi Banding Merek 104

  19. Ketentuan Pidana 105

BAB V INDIKASI GEOGRAFIS 107

  1. Tinjauan Umum Indikasi Geografis 107

  2. Pengaturan Tentang Indikasi Geografis 110

  3. Manfaat Indikasi Geografis 111

  4. Tata Cara Pendaftaran Indikasi Geografis 113

  5. Tahap Permohonan Tertulis dan Dokumen 113

  6. Pemeriksaan Administratif 114

  7. Pemeriksaan Substantif 114

  8. Tahap Pengumuman 116

  9. Keberatan dan Sanggahan 116

  10. Pemeriksaan Substantif Ulang 117

  11. Jangka Waktu Perlindungan 117

  12. Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar 118

  13. Penegakan Hukum Terhadap Indikasi Geografis 119

  14. Pelanggaran Indikasi Geografis 119

  15. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis 120

  16. Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 123

  17. Pemakai Terdahulu Indikasi Geografis 124

  18. Tuntutan Pidana 125

BAB VI RAHASIA DAGANG 127

  1. Ruang Lingkup Rahasia Dagang 127

  2. Pengertian Rahasia Dagang 127

  3. Pengaturan Rahasia Dagang 129

  4. Hak Pemilik Rahasia Dagang 130

  5. Larangan dan Pembatasan 131

  6. Objek Rahasia Dagang 133

  7. Syarat Perlindungan Rahasia Dagang 135

  8. Pendaftaran Rahasia Dagang 135

  9. Peralihan Rahasia Dagang 136

  10. Penegakan Hukum Dalam Rahasia Dagang 136

  11. Pelanggaran Rahasia Dagang sebagai Tindak Pidana 136

  12. Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 138

BAB VII DESAIN INDUSTRI 141

  1. Tinjauan Umum Desain Industri 141

  2. Pengertian Desain Industri (“DI”) 141

  3. Karya Terapan (Work of Applied Art) 143

  4. Subjek Pemegang Desain Industri 144

  5. Pendaftaran Desain Industri 145

  6. Prinsip Pendaftaran 145

  7. Mekanisme Pendaftaran Desain Industri 146

  8. Proses Pendaftaran/Pemeriksaan Administratif 146

  9. Pengumuman Serta Pemeriksaan SubstantifPermohonan Pendaftaran Desain Industri 148

  10. Jangka Waktu Perlindungan Hak Desain Industri 149

  11. Desain Industri yang Mendapat Perlindungan 150

  12. Desain Industri yang tidak Mendapatkan Perlindungan 150

  13. Bukan Suatu Desain Industri 151

  14. Pengalihan Hak Desain Industri 155

  15. Keterkaitan Desain Industri dengan HaKI Lainnya 155

  16. Keterkaitan Desain Industri dengan Merek 156

  17. Keterkaitan Desain Industri dengan Hak Cipta 157

  18. Penegakan Hukum Terhadap Desain Industri 157

  19. Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 157

  20. Penyelesaian Melalui Pidana 160

BAB VIII DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (“DTLST”) 163

  1. Ruang Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 163

  2. Pengertian DTLST 163

  3. Pengaturan Tentang DTLST 165

  4. Hak Pemegang DTLST 167

  5. Objek Dan Subjek Hak DTLST 168

  6. Objek DTLST 168

  7. Subjek DTLST 170

  8. Pendaftaran Hak DTLST 171

  9. Asas Pendaftaran Pertama 171

  10. Permohonan Pendaftaran DTLST 172

  11. Pembatalan DTLST 172

  12. Pengalihan DTLST 173

  13. Penegakan Hukum DTLST 174

  14. Melalui Mekanisme Gugatan Perdata 174

  15. Ketentuan Pidana 175

BAB IX PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (“PVT”) 179

  1. Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman 179

  2. Subjek Pemegang Hak PVT 181

  3. Pemulia 182

  4. Orang atau Badan Hukum yang Mempekerjakan Pemulia atau yang Memesan Varietas dari Pemulia 183

  5. Ahli Waris 183

  6. Konsultan PVT 183

  7. Objek PVT 184

  8. Prosedur Pendaftaran Hak PVT 186

  9. Syarat-syarat Pendaftaran Hak PVT 186

  10. Pemeriksaan Hak PVT 191

  11. Pengumuman Permohonan Hak PVT 194

  12. Pemberian Sertifikat Hak PVT 195

  13. Jangka Waktu Hak PVT 196

  14. Pembatalan, Pencabutan, Pengalihan Hak PVT 196

  15. Pembatalan Hak PVT 196

  16. Pencabutan Hak PVT 197

  17. Pengalihan Hak PVT 197

  18. Upaya Hukum Penolakan dan Permohonan Banding PVT 198

  19. Penolakan 198

  20. Permohonan Banding 198

  21. Ketentuan Pidana 199

BAB X PEMANFAATAN HKI SECARA KOMERSIAL 201

  1. Komersialisasi HKI Melalui Lisensi 201

  2. Asas-asas Lisensi HKI 202

  3. Pengaturan Lisensi 203

  4. Manfaat Lisensi 204

  5. Macam-macam Lisensi 205

  6. Objek Lisensi Kekayaan Intelektual 206

  7. Lisensi Hak Paten 206

  8. Lisensi Hak Cipta 208

  9. Lisensi Hak Merek 209

  10. Lisensi Indikasi Geografis 210

  11. Lisensi Rahasia Dagang 211

  12. Lisensi Desain Industri 215

  13. Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 217

  14. Lisensi Perlindungan Varietas Tanaman 218

  15. Pemanfaatan HKI Secara Komersial Melalui Franchise 219

  16. Pengertian Franchise 219

  17. Unsur-unsur Franchise 223

  18. Dasar Hukum 225

  19. Kategori Bisnis Waralaba/Franchise 225

  20. Contoh Franchise di Indonesia & Franchise Asing 226

  21. Perjanjian Franchise 228

  22. Persyaratan Bisnis Franchise (PP No. 16/1997) 231

  23. Pendaftaran Franchise 231

  24. Permohonan baru STPUW pemberi waralaba 232

  25. Permohohan baru STPUW penerima waralaba 232

  26. Permohohan perpanjangan STPUW 233

  27. Laporan penyesuaian STPUW 233

  28. Sanksi Hukum 233

  29. Penawaran Franchise 234

  30. Cara Penawaran Franchise 235

DAFTAR PUSTAKA 237

TENTANG PENULIS 249

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL: Suatu Pengantar”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…