HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL: Suatu Pengantar
Rp 85.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum
Informasi Tambahan
Berat | 301 gram |
---|---|
Cetakan | 2 |
Halaman | 266 |
ISBN | 978-623-218-628-6 |
Jenis Cover | Art Carton |
Jilid | Perfect Bending |
Kertas Isi | Book Paper |
Pengarang | Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M. |
Tahun Terbit | Agustus 2023 |
Ukuran | 14 x 20,5 |
DAFTAR ISI
BAB I TINJAUAN UMUM TENTANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 1
-
Sejarah Lahirnya Perlindungan Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual 1
-
Pengertian dan Istilah Kekayaan Intelektual (“KI”) 7
-
Teori Dasar Perlindungan Kekayaan Intelektual 8
-
Hak dalam HKI Secara Umum 10
-
Hak Prioritas 11
-
Sumber Hukum Kekayaan Intelektual 13
-
Sumber Hukum Internasional 13
-
Sumber Hukum Nasional 14
-
Kedudukan Organisasi Internasional Berkaitan dengan Kekayaan Intelektual 16
-
Konvensi Paris 16
-
Konvensi Berne 20
-
World Intellectual Property Organization (WIPO) 23
-
World Trade Organization (“WTO”) Kaitannya dengan GATT dan TRIPs Agreement 25
BAB II HAK PATEN 31
-
Tinjauan Umum Tentang Hak Paten 31
-
Pengertian Hak Paten 31
-
Istilah dalam Hak Paten 32
-
Hak Eksklusif Paten 33
-
Pengaturan Hak Paten 34
-
Objek Perlindungan Paten 36
-
Produk 37
-
Proses 38
-
Penyempurnaan dan Pengembangan Produk atau Proses 39
-
Subjek Paten (Inventor) 39
-
Syarat Perlindungan Paten 40
-
Kebaruan (Novelty) 41
-
Mengandung Langkah Inventif (Inventive Step) 41
-
Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicable) 41
-
Tata Cara Permohonan Hak Paten 42
-
Tata Cara Permohonan 42
-
Permohonan dengan Hak Prioritas 43
-
Pemeriksaan Administratif 44
-
Tahap Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif 46
-
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten 47
-
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten 49
-
Tata Cara Pencatatan dan Pengalihan Paten 49
-
Pengalihan Paten Karena Pewarisan 50
-
Pengalihan Paten Karena Hibah 52
-
Pengalihan Paten Karena Wasiat 53
-
Pencatatan Pengalihan Paten Karena Perjanjian Tertulis 55
-
Pengalihan Paten Karena Sebab Lain yang Dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan 56
-
Penegakan Hukum Terhadap Hak Paten 57
-
Penyelesaian Hukum Melalui Perdata 57
-
Penyelesaian Hukum Melalui Pidana 59
-
Pengecualian Terhadap Tuntutan Pidana Maupun Perdata 62
BAB III HAK CIPTA 65
-
Tinjauan Umum tentang Hak Cipta 65
-
Pengertian Hak Cipta 65
-
Perbedaan antara Folklor dengan Hak Cipta 67
-
Ruang Lingkup Hak Cipta 68
-
Pengaturan Hak Cipta di Indonesia 69
-
Objek Hak Cipta 71
-
Objek Hak Cipta yang Dapat Dilindungi 71
-
Hasil Karya yang Tidak Dapat Dilindungi 72
-
Subjek Hak Cipta 72
-
Hak Moral 72
-
Hak Ekonomi 73
-
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta 74
-
Permohonan Pencatatan Hak Cipta 75
-
Lembaga Manajemen Kolektif dalam Hak Cipta 76
-
Pengertian Lembaga Manajemen Kolektif (”LMK”) 76
-
Permohonan dan Perizinan (“LMK”) 77
-
Penegakan Hukum Hak Cipta 78
-
Penyelesaian Sengketa Hak Cipta 78
-
Tata Cara Gugatan Perdata 80
-
Upaya Hukum 81
-
Penetapan Sementara Pengadilan 82
-
Ketentuan Pidana 85
BAB IV HAK MEREK 89
-
Tinjauan Umum Tentang Merek 89
-
Pengertian Merek 89
-
Fungsi Merek 91
-
Jenis-jenis Merek 91
-
Pengaturan Tentang Merek 93
-
Objek Merek yang Dilindungi 94
-
Jangka Waktu & Permohonan Perpanjangan Perlindungan Merek 95
-
Tata Cara Pendaftaran Merek di Indonesia 96
-
Pendaftaran Merek 96
-
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional 97
-
Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas 98
-
Pendaftaran Merek Kolektif 98
-
Permohonan dan Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan 99
-
Pemeriksaan Substantif Merek 101
-
Pengalihan Hak Merek 102
-
Penegakan Hukum Terhadap Hak Merek 103
-
Gugatan Perdata 103
-
Komisi Banding Merek 104
-
Ketentuan Pidana 105
BAB V INDIKASI GEOGRAFIS 107
-
Tinjauan Umum Indikasi Geografis 107
-
Pengaturan Tentang Indikasi Geografis 110
-
Manfaat Indikasi Geografis 111
-
Tata Cara Pendaftaran Indikasi Geografis 113
-
Tahap Permohonan Tertulis dan Dokumen 113
-
Pemeriksaan Administratif 114
-
Pemeriksaan Substantif 114
-
Tahap Pengumuman 116
-
Keberatan dan Sanggahan 116
-
Pemeriksaan Substantif Ulang 117
-
Jangka Waktu Perlindungan 117
-
Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar 118
-
Penegakan Hukum Terhadap Indikasi Geografis 119
-
Pelanggaran Indikasi Geografis 119
-
Perlindungan Hukum Indikasi Geografis 120
-
Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 123
-
Pemakai Terdahulu Indikasi Geografis 124
-
Tuntutan Pidana 125
BAB VI RAHASIA DAGANG 127
-
Ruang Lingkup Rahasia Dagang 127
-
Pengertian Rahasia Dagang 127
-
Pengaturan Rahasia Dagang 129
-
Hak Pemilik Rahasia Dagang 130
-
Larangan dan Pembatasan 131
-
Objek Rahasia Dagang 133
-
Syarat Perlindungan Rahasia Dagang 135
-
Pendaftaran Rahasia Dagang 135
-
Peralihan Rahasia Dagang 136
-
Penegakan Hukum Dalam Rahasia Dagang 136
-
Pelanggaran Rahasia Dagang sebagai Tindak Pidana 136
-
Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 138
BAB VII DESAIN INDUSTRI 141
-
Tinjauan Umum Desain Industri 141
-
Pengertian Desain Industri (“DI”) 141
-
Karya Terapan (Work of Applied Art) 143
-
Subjek Pemegang Desain Industri 144
-
Pendaftaran Desain Industri 145
-
Prinsip Pendaftaran 145
-
Mekanisme Pendaftaran Desain Industri 146
-
Proses Pendaftaran/Pemeriksaan Administratif 146
-
Pengumuman Serta Pemeriksaan SubstantifPermohonan Pendaftaran Desain Industri 148
-
Jangka Waktu Perlindungan Hak Desain Industri 149
-
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan 150
-
Desain Industri yang tidak Mendapatkan Perlindungan 150
-
Bukan Suatu Desain Industri 151
-
Pengalihan Hak Desain Industri 155
-
Keterkaitan Desain Industri dengan HaKI Lainnya 155
-
Keterkaitan Desain Industri dengan Merek 156
-
Keterkaitan Desain Industri dengan Hak Cipta 157
-
Penegakan Hukum Terhadap Desain Industri 157
-
Penyelesaian Melalui Gugatan Perdata 157
-
Penyelesaian Melalui Pidana 160
BAB VIII DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (“DTLST”) 163
-
Ruang Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 163
-
Pengertian DTLST 163
-
Pengaturan Tentang DTLST 165
-
Hak Pemegang DTLST 167
-
Objek Dan Subjek Hak DTLST 168
-
Objek DTLST 168
-
Subjek DTLST 170
-
Pendaftaran Hak DTLST 171
-
Asas Pendaftaran Pertama 171
-
Permohonan Pendaftaran DTLST 172
-
Pembatalan DTLST 172
-
Pengalihan DTLST 173
-
Penegakan Hukum DTLST 174
-
Melalui Mekanisme Gugatan Perdata 174
-
Ketentuan Pidana 175
BAB IX PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (“PVT”) 179
-
Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman 179
-
Subjek Pemegang Hak PVT 181
-
Pemulia 182
-
Orang atau Badan Hukum yang Mempekerjakan Pemulia atau yang Memesan Varietas dari Pemulia 183
-
Ahli Waris 183
-
Konsultan PVT 183
-
Objek PVT 184
-
Prosedur Pendaftaran Hak PVT 186
-
Syarat-syarat Pendaftaran Hak PVT 186
-
Pemeriksaan Hak PVT 191
-
Pengumuman Permohonan Hak PVT 194
-
Pemberian Sertifikat Hak PVT 195
-
Jangka Waktu Hak PVT 196
-
Pembatalan, Pencabutan, Pengalihan Hak PVT 196
-
Pembatalan Hak PVT 196
-
Pencabutan Hak PVT 197
-
Pengalihan Hak PVT 197
-
Upaya Hukum Penolakan dan Permohonan Banding PVT 198
-
Penolakan 198
-
Permohonan Banding 198
-
Ketentuan Pidana 199
BAB X PEMANFAATAN HKI SECARA KOMERSIAL 201
-
Komersialisasi HKI Melalui Lisensi 201
-
Asas-asas Lisensi HKI 202
-
Pengaturan Lisensi 203
-
Manfaat Lisensi 204
-
Macam-macam Lisensi 205
-
Objek Lisensi Kekayaan Intelektual 206
-
Lisensi Hak Paten 206
-
Lisensi Hak Cipta 208
-
Lisensi Hak Merek 209
-
Lisensi Indikasi Geografis 210
-
Lisensi Rahasia Dagang 211
-
Lisensi Desain Industri 215
-
Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 217
-
Lisensi Perlindungan Varietas Tanaman 218
-
Pemanfaatan HKI Secara Komersial Melalui Franchise 219
-
Pengertian Franchise 219
-
Unsur-unsur Franchise 223
-
Dasar Hukum 225
-
Kategori Bisnis Waralaba/Franchise 225
-
Contoh Franchise di Indonesia & Franchise Asing 226
-
Perjanjian Franchise 228
-
Persyaratan Bisnis Franchise (PP No. 16/1997) 231
-
Pendaftaran Franchise 231
-
Permohonan baru STPUW pemberi waralaba 232
-
Permohohan baru STPUW penerima waralaba 232
-
Permohohan perpanjangan STPUW 233
-
Laporan penyesuaian STPUW 233
-
Sanksi Hukum 233
-
Penawaran Franchise 234
-
Cara Penawaran Franchise 235
DAFTAR PUSTAKA 237
TENTANG PENULIS 249
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL: Suatu Pengantar” Batalkan balasan
Anda mungkin juga suka…
Produk Terkait
-
Filsafat Hukum Islam & Maqashid Syariah
Rp 84.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Laut dan Konservasi Sumber Daya Ikan di Indonesia
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -
HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA, HUKUM ISLAM, DAN HUKUM ADMINISTRASI
Rp 115.000 Tambah ke keranjang -
Ekonomi Industri Teori dan Kebijakan
Rp 50.000 Baca selengkapnya
Ulasan
Belum ada ulasan.