Hukum di Bidang Pasar Modal untuk Notaris

Rp 175.000

WhatsApp

Deskripsi

Referensi buku-buku terutama untuk Mahasiswa Magister Kenotarian masih sangat terbatas. Hal ini yang menjadi latar belakang terbitnya buku ini.

Karena terjadi perubahan-perubahan yang sangat cepat terjadi dalam dunia notaris dan hukum di bidang pasar modal, maka melalui buku ini tim penulis berupaya melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan tersebut. Substansi yang dibahas dalam buku ini adalah tentang: Sejarah Notaris di Dunia dan di Indonesia, Ketentuan Hukum Pasar Modal Terkait dengan Notaris, Menjadi Notaris di Pasar Modal, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tertutup Menjadi Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Terbuka, Peranan Notaris dalam Aksi Korporasi, Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris, Akta-akta Notaris di Pasar Modal, Merger-Akuisisi dan Konsolidasi, Notaris Pengganti di Pasar Modal, e-RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik), Notaris dan Perbandingan dengan Negara Lain, Tata Kelola Kantor Notaris yang Baik, dan Pelanggaran dan Kejahatan yang Dilakukan Notaris Pasar Modal.

Informasi Tambahan

Berat 380 gram
Pengarang

Arman Nefi | Adiwarman | Rosewitha Irawaty

Halaman

444 hlm

Ukuran

15,5 x 23 cm

Cetakan

1

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi

Book Paper

Jenis Cover

Art Carton

ISBN

978-623-384-717-9

Tahun Terbit

Juli 2024

Daftar Isi

BAB 1 SEJARAH NOTARIS DI DUNIA DAN DI INDONESIA 1
A. Notaris di Italia 1
B. Notaris di Perancis 10
C. Notaris di Belanda 12
D. Notaris di Indonesia 14
1. Zaman Hindia Belanda 14
2. Zaman Kemerdekaan Indonesia 19
3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 23
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris 27
BAB 2 KETENTUAN HUKUM PASAR MODAL TERKAIT DENGAN NOTARIS 39
A. Uraian Singkat tentang Pasar Modal 39
B. Pasar Modal Dunia 42
C. Pasar Modal di Indonesia 43
D. Sejarah Pasar Modal Indonesia 45
1. Zaman Hindia Belanda 45
2. Zaman Pasca Kemerdekaan 46
E. Notaris di Pasar Modal 48
F. Notaris dan Peraturan OJK 56
G. Ketentuan Hukum Berkenaan dengan Pasar Modal dan Jabatan Notaris 66
BAB 3 JASA NOTARIS UNTUK KEGIATAN DI PASAR MODAL 75
A. Wewenang Notaris 75
B. Sumpah Jabatan Notaris dan Akta Autentik 78
C. Peran Notaris di Pasar Modal 79
D. Peran Notaris Pasar Modal 82
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 84
2. Perjanjian Penjamin Emisi Efek 85
3. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham 86
4. Penawaran Umum Perdana 86
E. Pendaftaran Notaris Pasar Modal 88
F. Pungutan Notaris Pasar Modal 91
G. Kewajiban dan Larangan Notaris Pasar Modal 93
H. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa 95
I. Tanggung Jawab Notaris Pasar Modal 98
J. Pengunduran Diri Notaris Pasar Modal 100
BAB 4 PERUBAHAN PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP MENJADI PERSEROAN TERBATAS TERBUKA 103
A. Perseroan Terbatas 103
B. Perseroan Tertutup, Perseroan Publik, dan Perseroan Terbuka 106
1. Perseroan Tertutup 106
2. Perusahaan Publik 108
3. Perseroan Terbuka 108
C. Pasar Modal, Badan Usaha, dan Aksi Korporasi 111
D. Perubahan Status Perseroan Terbatas 112
1. Persetujuan RUPS 114
2. Persetujuan Menteri 115
3. Peran Notaris 119
E. Anggaran Dasar Perseroan Terbuka 121
F. Penawaran Umum 124
G. Dampak Perubahan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka (Tbk) 126
BAB 5 PERAN NOTARIS DALAM AKSI KORPORASI 135
A. Peran Notaris 136
B. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal 139
C. Notaris Pasar Modal 143
D. Aksi Korporasi 147
1. Proses Aksi Korporasi 148
2. Jenis Aksi Korporasi 149
3. Aksi Korporasi dalam Perusahaan Publik 152
4. Notaris dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas 154
5. Notaris dan RUPS/RUPSLB 155
6. Go Private 158
BAB 6 KODE ETIK NOTARIS DAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS 163
Kode Etik Notaris Pasar Modal 163
BAB 7 AKTA-AKTA NOTARIS DI PASAR MODAL 177
A. Instrumen dalam Pasar Modal 179
1. Saham (Equity) 179
2. Obligasi (Bonds) 182
B. Peran Notaris sebagai PPPM 184
1. Notaris sebagai PPPM 184
2. Kewenangan Notaris dalam Proses IPO 185
3. Pembuatan Akta yang Dibuat dan/atau di Hadapan Notaris dalam Lingkup Pasar Modal 188
C. Akta-akta Notaris Terkait dengan Aksi Korporasi 193
1. Akta Notaris Terkait dengan Penawaran Umum Saham, Obligasi, dan Aksi Korporasi (Corporate Action) 193
2. Akta Notaris Terkait dengan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (Obligasi, Sukuk, dan sebagainya). 195
3. Akta Notaris Terkait dengan Aksi Korporasi (Corporate Action) 196
4. Akta Lainnya 197
BAB 8 MERGER, AKUISISI, DAN KONSOLIDASI 203
A. Merger (Penggabungan) 207
1. Jenis Merger 210
2. Syarat-syarat Merger 212
3. Tata Cara Merger Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 213
4. Tujuan Merger 215
5. Akibat Hukum Merger Perusahaan 217
6. Kelebihan dan Kekurangan Merger 218
7. Contoh Kasus Merger 219
B. Akuisisi (Pengambilalihan) 220
1. Pengertian 220
2. Jenis Akuisisi 221
3. Tata Cara Akuisisi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas 224
4. Tata Cara Akuisisi Menurut POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka 225
5. Motivasi Akuisisi Perusahaan Terbuka 226
6. Manfaat Akuisisi 228
7. Tahap Awal Akuisisi Perusahaan 229
8. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Akuisisi 230
9. Tujuan Akuisisi 231
10. Perbedaan Akuisisi dengan Merger 233
C. Konsolidasi (Peleburan) 234
1. Pengertian 234
2. Akibat Hukum Konsolidasi 236
3. Tata Cara Konsolidasi Menurut Undang-Undang
Perseroan Terbatas 237
4. Tata Cara Konsolidasi Menurut POJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka 238
5. Pengaturan Konsolidasi 240
6. Mekanisme Konsolidasi 240
7. Ciri-ciri Konsolidasi Perusahaan 241
D. Aspek Hukum Berkaitan dengan Akta Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi 242
BAB 9 NOTARIS PENGGANTI DI PASAR MODAL 247
A. Tentang Notaris Penganti 247
B. Tata Cara Menjadi Notaris Pengganti di Pasar Modal 251
C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti di Pasar Modal 255
1. Kewajiban Notaris Pengganti di Pasar Modal 255
2. Tanggung Jawab Notaris Pengganti di Pasar Modal 259
D. Akibat Hukum Akta Notaris Pengganti di Pasar Modal 267
E. Perbedaan Notaris Pengganti Umum dengan Notaris Pengganti di Pasar Modal 268
BAB 10 E-RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SECARA ELEKTRONIK) 273
A. Pengertian 273
B. Akibat Hukum Pelaksanaan e-RUPS 277
C. Pengaruh Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam POJK No.15/ POJK. 04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik 278
D. Perbandingan RUPS dengan e-RUPS 282
1. Uraian Pemahaman Pasal 77 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 282
2. Akta Relaas, UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas 283
3. Pelaksanaan e-RUPS Perusahaan Terbuka Berdasarkan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik 285
4. Penyedia e-RUPS Berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka 288
5. e-Proxy (Pemberian Kuasa Secara Elektronik) 290
6. e-Voting (Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik) 290
7. Tata Cara Pelaksanaan e-RUPS Berdasarkan POJK No.15/POJK. 04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka 291
8. Kebijakan Relaksasi 292
9. Media Komunikasi dalam e-RUPS 293
10. Risalah RUPS 294
11. Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS Berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/ 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik 295
12. Penyerahan Data Penyelenggaraan RUPS untuk Pembuatan Akta Notariil 297
E. Sistem Penyelenggaraan e-RUPS–POJK No. 15/POJK. 04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik 298
BAB 11 NOTARIS DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAIN 307
A. Tentang Notaris 307
B. Notaris di Indonesia 310
C. Perbandingan Notaris 312
1. Notaris Jepang 312
2. Notaris di Malaysia 316
3. Notaris di Singapura 320
4. Notaris di Australia 323
D. Perbandingan Notaris dan Notaris Pasar Modal di Indonesia dengan Notaris di Jepang, Malaysia, dan Australia 326
1. Sistem Hukum 326
2. Pengertian Notaris 326
3. Syarat-syarat Menjadi Notaris 327
4. Tugas dan Wewenang Notaris 328
BAB 12 TATA KELOLA KANTOR NOTARIS YANG BAIK 331
A. Tentang Tata Kelola Kantor 331
B. Tata Kelola Kantor Notaris 333
C. Sistem Administrasi dan Tata Kelola Kantor Notaris 336
1. Kantor 337
2. Tata Ruang Kantor 340
3. Inventaris Kantor 340
4. Tata Kearsipan 342
5. Komunikasi Kantor 347
6. Kepegawaian Kantor 347
7. Penerapan Administrasi Kantor 349
D. Manajemen Kantor yang Baik terhadap Kesuksesan Karier Notaris 350
E. Tata Kelola Keuangan Kantor Notaris yang Baik 354
BAB 13 PELANGGARAN DAN KEJAHATAN OLEH NOTARIS PASAR MODAL 357
A. Tentang Pelanggaran dan Kejahatan 357
B. Kejahatan dan Pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal 364 Manipulasi Pasar 366
C. Kejahatan Kerah Putih di Pasar Modal 372
D. Notaris dan Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) 374
E. Pemeriksaan dan Penyidikan Kejahatan di Pasar Modal 379
F. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan Pengawasan Notaris Pasar Modal 380
1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal 381
2. Pengawasan Notaris Pasar Modal 382

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum di Bidang Pasar Modal untuk Notaris”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…