HUKUM ACARA PERADILAN PAJAK: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan
Rp 275.000
Kategori: Baru Terbit, Divisi Kencana, Hukum, Hukum Pajak
Informasi Tambahan
Berat | 750 g |
---|---|
Berat Buku (gram) | 750 |
Cetakan | 1 |
Halaman | 702 |
Jenis Cover | Art Carton |
Kertas Isi | Book Paper |
Jilid | Perfect Bending |
Pengarang | M. Farouq S., A.Md., S.E., S.H., S.H.I., Bkp. |
Tahun Terbit | November 2022 |
Ukuran | 15.5 x 23 |
ISBN | 978-623-384-283-9 |
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN: PERADILAN DAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
-
Peradilan dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pajak 6
-
Upaya Administrasi (Jalur Mediasi) 8
-
Upaya Hukum (Jalur Litigasi) 12
-
Upaya Hukum Luar Biasa (Jalur Yudikasi) 15
-
Pengadilan yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa Pajak 16
-
Instansi Fiskus sebagai Peradilan Quasi (Tingkat Pertama) 17
-
Institusi PP sebagai Pengadilan Tingkat Banding 17
-
Institusi MA sebagai Pengadilan Tingkat Akhir 18
BAB 2. SEJARAH UU DAN METAMORFOSIS PENGADILAN PAJAK 23
-
Raad van Beroep in Belastingzaken 26
-
Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) 36
-
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) 43
-
Pengadilan Pajak (PP) 45
BAB 3. EKSISTENSI PP DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA 49
-
Klasifikasi Institusi Pengadilan (Cabang Kekuasaan Kehakiman) 61
-
Mahkamah Agung (MA) 63
-
Mahkamah Konstitusi (MK) 66
-
Diversifikasi dan Gradasi Lingkungan Peradilan di Bawah MA 69
-
Lingkungan Peradilan Umum (PU) 73
-
Lingkungan Peradilan Agama (PA) 76
-
Lingkungan Peradilan Militer (PM) 78
-
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 80
-
Diferensiasi dan Spesialisasi Genus Peradilan 86
-
Peradilan Umum (General Court) 88
-
Peradilan Khusus (Limitative Court) 89
-
Peradilan Quasi (Intermediary Court) 102
-
Pembinaan Peradilan dan Pengawasan Perilaku Hakim 118
-
Pembinaan Yustisial oleh MA 120
-
Pembinaan Administratif oleh Kemenkeu 121
-
Pengawasan Etis oleh MKH dan Komisi Yudisial (KY) 121
-
Pengawasan Kinerja Profesional oleh MA 125
-
Eksistensi PP sebagai Peradilan Khusus 125
-
PP sebagai Peradilan Khusus di Lingkungan PTUN 127
-
Landasan Hukum Pengkhususan PP 128
-
Sengketa Pajak Termasuk dalam Ranah HAN/TUN 131
-
Beberapa Karakteristik dan Bentuk Kekhususan PP 139
-
Sumber dan Ruang Lingkup Hukum Acara PP 140
-
Organisasi dan Pembinaan PP 143
-
Batasan Pihak dan Objek Sengketa 144
-
Kompilasi Keahlian Kualitatif Beracara 145
-
Batas Waktu Pengajuan dan Penyelesaian Sengketa 147
-
Hierarki dan Gradasi Penyelesaian Sengketa 147
-
Metode Pemeriksaan dan Pembuktian Sengketa 148
-
Putusan Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap 148
-
Diferensiasi Amar Putusan 149
BAB 4. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS, DAN KEWENANGAN PP
-
Pembentukan PP 151
-
Alasan Historis Pembentukan PP 151
-
Pertimbangan Politis dan Yuridis Pembentukan PP 155
-
Eksistensi PP dalam Sistem Peradilan Indonesia 159
-
Kedudukan PP 159
-
Tujuan PP 164
-
Fungsi PP 164
-
Ruang Lingkup Tugas dan Kewajiban PP 166
-
Tugas PP 166
-
Kewajiban PP 167
-
Otoritas dan Batas Kompetensi PP 168
-
Kekuasaan (Otoritas) Mengadili 168
-
Kompetensi Absolut dan Relatif PP 172
-
Kewenangan Intra-Regulatif PP 178
-
Manajemen Sengketa di PP 184
-
Upaya Hukum di Luar Kompetensi PP 186
-
Gugatan Pihak Ketiga terhadap Objek Sita 187
-
Gugatan atas Penyanderaan (Gijzeling) 189
-
Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan 190
BAB 5. STRUKTUR ORGANISASI DAN KESEKRETARIATAN (PANITERA) PP
-
Pejabat Struktural (Pimpinan PP) 196
-
Tugas Ketua dan Wakil Ketua 196
-
Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua 197
-
Sumpah Jabatan Ketua dan Wakil Ketua 197
-
Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua 198
-
Protokoler-Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua 199
-
Pejabat Fungsional PP (Hakim dan Hakim Ad hoc) 200
-
Arti, Kualifikasi, dan Klasifikasi Hakim 200
-
Tugas dan Peran Hakim 203
-
Syarat dan Pengangkatan Hakim 205
-
Syarat dan Penunjukan Hakim Ad Hoc 206
-
Tugas dan Wewenang Hakim Ad Hoc 206
-
Sumpah-Janji Hakim dan Hakim Ad Hoc 206
-
Larangan bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc 207
-
Pola Supervisi dan Evaluasi Kinerja Hakim PP 207
-
Supervisi Organisasi PP dan Profesionalisme Hakim 207
-
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) 208
-
Protokoler dan Tunjangan Hakim PP 208
-
Pemberhentian Hakim 208
-
Sekretariat PP 209
-
Organisasi Sekretariat 209
-
Tunjangan Sekretaris, Wakil, dan Penggantinya 210
-
Kedudukan dan Tugas Sekretaris 210
-
Syarat dan Pengangkatan Sekretaris 211
-
Sumpah-Janji Sekretaris 211
-
Wakil Sekretaris dan Sekretaris Pengganti 212
-
Panitera PP 213
-
Kedudukan dan Tugas Panitera 213
-
Syarat dan Pengangkatan Panitera 214
-
Sumpah Jabatan Panitera 215
-
Pembinaan dan Larangan Panitera 215
-
Independensi Peradilan vs Idealisme Pembinaan PP 216
-
Independensi Institusi Peradilan dan Hakim 216
-
Dualisme Pembinaan PP 228
-
Idealisme Pembinaan Satu Atap (One Roof System) oleh MA 233
-
Politik Anggaran vs Determinasi Yudisial Sengketa Pajak 234
-
Rejuvenasi Sumber dan Konsep Pendanaan Welfare State 240
-
Mode dan Orientasi Penegakan Hukum Pajak 250
-
Keadilan Formalitas Berlandaskan Prosedur Hukum 250
-
Keadilan Substantif Berlandaskan Esensi Hukum 258
BAB 6. SYARAT KUALITATIF DAN ETIS BERACARA DI PERADILAN PAJAK
-
Batasan, Larangan dan Etika Beracara 272
-
Pengertian Beracara 272
-
Prasyarat Beracara 273
-
Tata Tertib dan Etika Selama Persidangan 273
-
Tata Ruang Sidang 274
-
Pakaian di Persidangan 275
-
Waktu Persidangan 276
-
Sikap Hakim dan Panitera dalam Persidangan 277
-
Sikap Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Pengunjung Sidang 277
-
Contempt of Court 278
-
Pihak yang dapat Beracara 280
-
WP, Wakil, dan Kuasa Hukumnya 283
-
Fiskus, Wakil, dan Kuasa Hukumnya 292
-
Keahlian Kualitatif Bagi Kuasa WP dalam Beracara 296
-
Pegawai WP (Tax Payers Representative) 298
-
Kuasa Hukum Pajak (Tax Lawyer) 302
-
Advokat (General Lawyer) 306
-
Formulasi Model Surat Kuasa Khusus Beracara 313
-
Surat Kuasa Khusus di Instansi Fiskus (non-Litigasi) 315
-
Surat Kuasa Khusus di Institusi Peradilan (Litigasi) 318
BAB 7. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PP YANG BERSIFAT UMUM 323
-
Asas sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman 334
-
Asas Bebas Merdeka (Non-Ekstra Yudisial) 336
-
Asas The Last Resort 338
-
Asas Ultimum Remedium 339
-
Asas Sidang Terbuka Untuk Umum (Openbaarheid van Rechtspraak) 341
-
Asas Netralitas dan Objektivitas 342
-
Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan 344
-
Asas Hakim Dianggap Mengetahui Hukumnya (Ius Curia Novit) 347
-
Asas Fiksi Hukum 349
-
Asas Preferensi Hukum 353
-
Asas Hukum Dilarang Berlaku Surut (non-Retroaktif) 357
-
Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equility Before the Law) 358
-
Asas Mendengar Para Pihak (Audi et Alteram Partem) 361
-
Asas Hak Uji Materiil Secara Terbatas 363
-
Asas Ne Bis in Idem 365
-
Asas Beracara Dikenakan Biaya 366
BAB 8. ASAS-ASAS HUKUM ACARA YANG BERLAKU KHUSUS 369
-
Asas Keputusan Harus Dianggap Benar (Preasumptio Iustae Causa) 370
-
Asas Keputusan Fictie Positive 378
-
Legalitas, Yuridikitas dan Diskresi 381
-
Asas Batas Tenggang Waktu (Bezwaar Termijn) 387
-
Asas Tiada Keharusan Mewakilkan 388
-
Asas Tiada Keharusan Pemohon Menghadiri Sidang (in-Persona) 389
-
Asas Legitima Persona Standi in Judicio 392
-
Asas Kemudahan Beracara (Speedy Administration of Justice) 394
-
Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) 398
-
Asas Menguntungkan WP (In Dubio Pro Reo) 399
-
Asas Hakim Bersifat dan Bertindak Aktif (Actieve Rechter, Dominus Litis) 405
-
Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewijs) 408
-
Asas Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid) 411
-
Asas Satu Saksi Bukanlah Kesaksian (Unus Testis Nullus Testis) 413
-
Asas Putusan Dilarang Melebihi Tuntutan (Ultra ne Petita) 415
-
Asas Putusan non-Reformatio in Peius 416
-
Asas Putusan Mengikat Secara Umum (Erga Omnes) 417
-
Asas Unifikasi Hukum dalam Perkara Sejenis 419
-
Asas Restitusi-Kompensasi (Dwangsom) 425
-
Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi 427
-
Asas Restitutio in Integrum 428
-
Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur 429
-
Asas Peradilan Tingkat Pertama & Terakhir 431
-
Asas Putusan Disertai Alasan-Pertimbangan Hukum (Basic Reason) 433
-
Asas Upaya Hukum Luar Biasa–Peninjauan Kembali 435
BAB 9. LITIGASI SENGKETA DI PENGADILAN PAJAK (PP) 437
BAB 10. UPAYA HUKUM–BANDING DAN GUGATAN 439
-
Pengertian Sengketa Pajak 439
-
Objek Sengketa 441
-
Objek Sengketa Banding 444
-
Objek Sengketa Gugatan 446
-
Syarat dan Penyebab Pengajuan Sengketa 451
-
Syarat Formil Permohonan Banding 452
-
Syarat Materiil Permohonan Banding 456
-
Penyebab Timbulnya Sengketa Banding 459
-
Syarat Formil Pengajuan Gugatan 461
-
Syarat Materiil Pengajuan Gugatan 463
-
Penyebab Timbulnya Gugatan 465
-
Kalkulasi Cost vs Benefit dalam Mengajukan Banding 466
-
Potensi Risiko (Jika Banding Dikalahkan) 467
-
Potensi Benefit (Jika Banding Dimenangkan) 469
-
Persamaan dan Perbedaan Banding vs Gugatan 473
-
Persamaan Objek Sengketa 473
-
Perbedaan Penggunaan Istilah 474
-
Perbedaan Pokok Sengketa 476
-
Perbedaan Batas Ruang Lingkup 476
BAB 11. FORMULASI – MODEL SURAT BANDING DAN GUGATAN 477
-
Format dan Isi Surat Banding/Gugatan 477
-
Batasan (Restriksi) 477
-
Persona Standi in Judicio 478
-
Posita (Fundamentum Petendi) 478
-
Permohonan Putusan Sela (Khusus Gugatan) 479
-
Petitum 480
-
Pernyataan Kehadiran 480
-
Tanda Tangan Pemohon Banding/Gugatan 481
-
Surat Kuasa Khusus 483
-
Lampiran-lampiran 483
-
Lampiran Surat Banding 483
-
Lampiran Surat Gugatan 484
-
Model Surat Banding & Gugatan 485
-
Model Surat Banding Versi SE-08/PP/2017 485
-
Model Surat Banding Versi Lain 489
-
Model Surat Gugatan Versi SE-08/PP/2017 491
-
Model Surat Gugatan Versi Lain 493
BAB 12. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN BERKAS SENGKETA 497
-
Handeling Surat Banding/Gugatan 497
-
Registrasi Perkara dan Penanganan Berkas Banding/Gugatan 497
-
Dokumen Banding Susulan 498
-
Akibat Tidak Terpenuhinya Syarat Formil dan Materiil Sengketa 498
-
Handeling Surat Uraian Banding (SUB)/Tanggapan 500
-
Penanganan SUB dan Tanggapan 503
-
Implikasi tidak Menyampaikan SUB dan Tanggapan 505
-
Handeling Surat Bantahan 506
-
Menyampaikan Surat Bantahan 506
-
Implikasi Tidak Menyampaikan Bantahan 506
-
Konsekuensi Hukum Pengajuan Sengketa 507
-
Upaya Banding Menangguhkan Waktu Pelunasan Utang Pajak 507
-
Upaya Gugatan Tidak Menghentikan Tindakan Paksa Pajak 509
-
Upaya PK Tidak Menunda Eksekusi Putusan Hakim PP 509
BAB 13. PENCABUTAN BERKAS SENGKETA (BANDING–GUGATAN) 511
-
Hak dan Alasan Pencabutan 511
-
Formulasi Model Surat Pencabutan 512
-
Syarat dan Prosedur Pencabutan 513
-
Sebelum Persidangan Dimulai 513
-
Setelah Persidangan Dimulai 514
-
Akibat Hukum Pencabutan 515
-
Hapus (Gugurnya) Sengketa 515
-
Tidak Dapat Diajukan Sengketa Kembali (Ne Bis in Idem) 515
-
Pelaksanaan Surat Ketetapan dan Keputusan Pajak (Eksekusi) 516
BAB 14. PERSIAPAN UNTUK MELAKSANAKAN SIDANG 517
-
Penunjukan Hakim Sidang 517
-
Majelis Hakim 518
-
Hakim Tunggal 518
-
Penetapan Rencana Umum Sidang (RUS) 519
-
Pemanggilan Sidang (Relaas) 519
-
Pemanggilan Para Pihak 519
-
Terbanding/Tergugat Wajib Menghadiri Persidangan 521
-
Pemohon Banding/Penggugat Tidak Wajib Menghadiri Sidang 522
-
Tata Cara Relaas Secara Sah dan Patut 524
-
Jika Tempat Tinggalnya Diketahui 525
-
Jika Tempat Tinggalnya TIdak Diketahui 525
-
Jika Bertempat Tinggal (Berada) di Luar Negeri 526
-
Jika Telah Meninggal Dunia 526
BAB 15. PEMERIKSAAN SENGKETA DI MUKA PERSIDANGAN 52
Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529
-
Ruang Lingkup Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529
-
Objek Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529
-
Pemeriksaan Seluruh Aspek Formil dan Materiil Asessment 530
-
Tahapan Persidangan dengan Acara Biasa 530
-
Pembukaan Sidang 531
-
Pemeriksaan Kejelasan Identitas dan Legal Standing Para Pihak (Formil Asessment) 533
-
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Perkara (Formil Asessment) 534
-
Kewajiban Pengunduran Diri dan Penggantiannya 537
-
Pemeriksaan Pokok Sengketa (Materiil Asessment) 537
-
Hakim Mendengar Para Pihak 538
-
Hakim dapat Meminta Keterangan dari Pihak Ketiga 539
-
Hakim Memeriksa Alat Bukti Para Pihak 541
-
Berita Acara Sidang (BAS) 542
-
Penundaan Sidang Pemeriksaan 542
-
Jangka Waktu Sidang dan Putusan dengan Acara Biasa 543
BAB 16. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT 545
-
Ruang Lingkup Pemeriksaan dengan Acara Cepat 546
-
Objek Pemeriksaan dengan Acara Cepat 546
-
Pemeriksaan Sebatas Formil Tanpa Materiil Assement 547
-
Tahapan Persidangan dengan Acara Cepat 548
-
Batas Waktu Sidang dan Putusan dengan Acara Cepat 549
BAB 17. MEKANISME PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN 551
-
Arti, Maksud, dan Tujuan Pembuktian 552
-
Pembuktian Bebas Guna Menemukan Kebenaran Materiil 553
-
Prosedur Teknis Pembuktian 554
-
Menentukan Kepada “Siapa” Dibebankan Pembuktian 555
-
Menentukan “Apa” yang Harus Dibuktikan 556
-
Menentukan Alat Bukti “Mana” yang di-Prioritas-kan 557
-
Menentukan “Kekuatan” Alat Bukti dari Para Pihak 558
-
Kewajiban Merahasiakan di-kesamping-kan untuk Tujuan Pembuktian 559
-
Distribusi Beban Pembuktian 561
-
Beban Pembuktian bagi Para Pihak 561
-
Pe-Meterai-an Alat Bukti di Persidangan (Nazegeling) 563
-
Jenis Alat Bukti dan Derajat Pembuktiannya (Vris Probandi) 566
-
Surat atau Tulisan 567
-
Keterangan Ahli 572
-
Keterangan Para Saksi 575
-
Pengakuan Para Pihak 580
-
Pengetahuan Hakim 582
-
Materi Uji Bukti (Matriks Sengketa) 583
-
Uji Bukti Yuridis (Keabsahan Dasar Hukum Pengenaan Pajak) 583
-
Uji Bukti Administratif (Validitas Perhitungan Pajak) 584
-
Syarat Sah Alat Bukti 586
-
Syarat Kuantitatif 587
-
Syarat Kualitatif 587
BAB 18. KESIMPULAN PARA PIHAK (CONCLUSION) 589
BAB 19. PUTUSAN HAKIM (DICTUM) 591
-
Arti dan Sistematika Putusan 592
-
Syarat Sah Putusan 593
B.1. Syarat Formulasi Putusan 593
B.2. Syarat Putusan Diucapkan pada Sidang Terbuka untuk Umum 596
B.3. Syarat Putusan Terbebas dari Hubungan dan Kepentingan 597
-
Syarat Wajib Putusan 598
C.1. Putusan Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup 598
C.2. Putusan Berdasarkan Hasil Penilaian Pembuktian 599
C.3. Berdasarkan Pertimbangan Hukum (Considerans) 601
C.4. Berdasarkan Keyakinan Hakim 603
C.5. Berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) 605
C.6. Disenting Opinion 605
C.7. Putusan Harus Ditandatangani Hakim dan Panitera 608
C.8. Putusan Harus dijatuhkan dalam Batas Waktunya 608
-
Bunyi (Amar) Putusan 609
D.1. Amar “Tidak Dapat Diterima” (Niet Onvankelijk Verklaard) 614
D.2. Amar “Menolak” (Bersepwordt Verwarpen) 615
D.3. Amar “Membatalkan” (Vernietigbaar) 616
D.4. Amar “Mengabulkan Sebagian atau Seluruhnya” (Gegrond of Toegewezen) 616
D.5. Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung (Rightification) 617
D.6. Menambah Pajak yang Harus Dibayar 617
-
Jenis Putusan 617
E.1. Putusan Sela (Tussen Vonnis) 618
E.2. Putusan Akhir (Eind Vonnis) 620
-
Jenis Kekuatan Putusan 621
-
Petikan dan Salinan Putusan 623
-
Pengiriman Salinan Putusan 625
-
1. Batas Waktu Mengirim Salinan Putusan 625
-
2. Akibat Keterlambatan Pengiriman Salinan Putusan 625
-
Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) 625
I.1. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Banding 628
I.2. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Gugatan 631
I.3. Batas Waktu Pelaksanaan Putusan 632
I.4. Aanmaning Akibat Keterlambatan Putusan 632
BAB 20. PERSIDANGAN DIGITAL (E-COURT) 635
-
Redefinisi Pengajuan Sengketa 638
-
Perluasan Domisili Elektronik 638
-
Rekonstruksi Ruang Sidang 639
-
Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik 640
-
Reformulasi Putusan Elektronik 642
-
Prosedur dan Tahapan E-Litigation (Persidangan Digital) 643
BAB 21. PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM PP 653
DAFTAR PUSTAKA 655
TENTANG PENULIS 677
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM ACARA PERADILAN PAJAK: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan” Batalkan balasan
Anda mungkin juga suka…
-
Hukum Pajak Di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan Di Bidang Perpajakan Edisi Pertama
Rp 120.000 Tambah ke keranjang -
Kompilasi HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara FISKUS & WP Jilid 1
Rp 210.000 Tambah ke keranjang -
KOMPILASI HUKUM ADMINISTRASI PAJAK: Distribusi Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Perpajakan Resiprokal antara Fiskus & WP Jilid 2
Rp 145.000 Tambah ke keranjang
Produk Terkait
-
Aliran-Aliran Filsafat dan Etika
Rp 52.000 Tambah ke keranjang -
Hukum Perkawinan Muslim
Rp 90.000 Tambah ke keranjang -
Asesmen Pembelajaran Berbasis Komputer dan Android
Rp 70.000 Tambah ke keranjang -
GLOBALISASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK: Kajian Seputar Peranan Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan di Tengah Dunia Tak Bersekat
Rp 62.000 Tambah ke keranjang
Ulasan
Belum ada ulasan.