HUKUM ACARA PERADILAN PAJAK: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan

Rp 275.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Hukum acara Peradilan Pajak merupakan bentuk jaminan hak bagi WP dan Fiskus untuk menyelesaikan sengketa pajak yang dihadapinya, di samping menjadi rujukan bagi Hakim Pengadilan Pajak (PP) selaku judex factie selama dalam proses mengadili sengketa yang mencakup bagaimana; (i) memeriksa perkara berdasarkan fakta atau peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya sengketa beserta alat-alat bukti yang diungkap di persidangan, mendistribusikan beban dan melakukan penilaian terhadap hasil pembuktian (uji bukti yuridis & administratif via matriks sengketa) dari para pihak; (ii) memutus perkara dengan meng-konstatir dalil-dalil hukum ke dalam peristiwanya yang konkret, menerapkan (mengkonstituir) hukumnya berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang relevan disertai alat bukti yang cukup serta berdasarkan keyakinan hakim; dan (iii) memenuhi syarat sah dan wajibnya sebagai putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde), yakni mempunyai kekuatan hukum mengikat (binderide kracht), kekuatan pembuktian (bewijszende kracht) dan bersifat eksekutorial (eksecutoriale kracht), sehingga dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Secara prinsip maupun teknis, terdapat serangkaian syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam beracara (menyelesaikan sengketa) di PP, yang dalam hal ini menjadi panduan teknis litigasi bagi para pihak (WP dan Fiskus) bagaimana cara mengajukan dan merancang berkas sengketa Banding dan Gugatan, Surat Uraian Banding (SUB) dan Bantahan, Surat Tanggapan, matriks sengketa, dan Menyusun Kesimpulannya (conclusion) dengan baik. Dengan memadukan asas hukum acara yang berlaku di PTUN yang merupakan induk hukum administrasi secara umum (ordinative law) dan menerapkan asas lex spesialis yang berlaku di PP sebagai turunan hukum administrasi secara khusus di bidang perpajakan (sub-ordinative law), akan menambah kompilasi keahlian kita menjadi integratif yang mencakup bagaimana sebenarnya “mode” teknis litigasi yang yang akomodasi dalam hukum acara Peradilan Pajak.

Di samping itu, mengingat PP sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan PTUN, maka dalam buku ini diberikan pula studi komparatif bagaimana mekanisme yudisial yang berlaku PTUN dan di semua Lingkungan Peradilan di bawah Mahkmah Agung (MA), termasuk dalam penerapan asas-asas hukum acaranya yang relevan, agar diperoleh gambaran bagaimana seharusnya putusan Hakim PP itu dapat memberikan kepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan secara lebih substantif di bidang perpajakan, bukan demi politik anggaran pendapatan negara semata.

Semoga buku ini dapat melengkapi literasi ilmu hukum acara Peradilan Pajak yang telah ada dan bermanfaat bagi segenap stakeholdernya meliputi para Akademisi (Dosen, Mahasiswa, dan Pemerhati Kebijakan Publik), Masyarakat WP (Pengusaha, Karyawan bidang keuangan, akuntansi, administrasi fiskal, dan corporate legal, Fiskus pada Pemerintah Pusat dan Daerah, Para Hakim dan Panitera di PP dan MA, serta bagi segenap para praktisi hukum (konsultan hukum bisnis dan advokat), khususnya bagi para Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pajak dan Bea Cukai, serta para Akuntan, meskipun mereka tidak berlatar belakang pendidikan tinggi ilmu hukum.

Informasi Tambahan

Berat 750 g
Berat Buku (gram)

750

Cetakan

1

Halaman

702

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Book Paper

Jilid

Perfect Bending

Pengarang

M. Farouq S., A.Md., S.E., S.H., S.H.I., Bkp.

Tahun Terbit

November 2022

Ukuran

15.5 x 23

ISBN

978-623-384-283-9

DAFTAR ISI

BAB 1.   PENDAHULUAN: PERADILAN DAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

  1. Peradilan dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pajak 6

  2. Upaya Administrasi (Jalur Mediasi)          8

  3. Upaya Hukum (Jalur Litigasi) 12

  4. Upaya Hukum Luar Biasa (Jalur Yudikasi) 15

  5. Pengadilan yang Berwenang Menyelesaikan Sengketa Pajak 16

  6. Instansi Fiskus sebagai Peradilan Quasi (Tingkat Pertama)            17

  7. Institusi PP sebagai Pengadilan Tingkat Banding 17

  8. Institusi MA sebagai Pengadilan Tingkat Akhir 18

BAB 2.   SEJARAH UU DAN METAMORFOSIS PENGADILAN PAJAK               23

  1. Raad van Beroep in Belastingzaken 26

  2. Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) 36

  3. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP)         43

  4. Pengadilan Pajak (PP) 45

BAB 3.   EKSISTENSI PP DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA  49

  1. Klasifikasi Institusi Pengadilan (Cabang Kekuasaan Kehakiman) 61

  2. Mahkamah Agung (MA) 63

  3. Mahkamah Konstitusi (MK) 66

  4. Diversifikasi dan Gradasi Lingkungan Peradilan di Bawah MA 69

  5. Lingkungan Peradilan Umum (PU) 73

  6. Lingkungan Peradilan Agama (PA) 76

  7. Lingkungan Peradilan Militer (PM) 78

  8. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 80

  9. Diferensiasi dan Spesialisasi Genus Peradilan 86

  10. Peradilan Umum (General Court) 88

  11. Peradilan Khusus (Limitative Court) 89

  12. Peradilan Quasi (Intermediary Court) 102

  13. Pembinaan Peradilan dan Pengawasan Perilaku Hakim 118

  14. Pembinaan Yustisial oleh MA 120

  15. Pembinaan Administratif oleh Kemenkeu 121

  16. Pengawasan Etis oleh MKH dan Komisi Yudisial (KY) 121

  17. Pengawasan Kinerja Profesional oleh MA             125

  18. Eksistensi PP sebagai Peradilan Khusus 125

  19. PP sebagai Peradilan Khusus di Lingkungan PTUN 127

  20. Landasan Hukum Pengkhususan PP 128

  21. Sengketa Pajak Termasuk dalam Ranah HAN/TUN 131

  22. Beberapa Karakteristik dan Bentuk Kekhususan PP 139

  23. Sumber dan Ruang Lingkup Hukum Acara PP 140

  24. Organisasi dan Pembinaan PP 143

  25. Batasan Pihak dan Objek Sengketa 144

  26. Kompilasi Keahlian Kualitatif Beracara 145

  27. Batas Waktu Pengajuan dan Penyelesaian Sengketa 147

  28. Hierarki dan Gradasi Penyelesaian Sengketa 147

  29. Metode Pemeriksaan dan Pembuktian Sengketa 148

  30. Putusan Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap 148

  31. Diferensiasi Amar Putusan 149

BAB 4.   PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN,TUGAS, DAN KEWENANGAN PP

  1. Pembentukan PP 151

  2. Alasan Historis Pembentukan PP 151

  3. Pertimbangan Politis dan Yuridis Pembentukan PP 155

  4. Eksistensi PP dalam Sistem Peradilan Indonesia 159

  5. Kedudukan PP 159

  6. Tujuan PP 164

  7. Fungsi PP 164

  8. Ruang Lingkup Tugas dan Kewajiban PP 166

  9. Tugas PP 166

  10. Kewajiban PP 167

  11. Otoritas dan Batas Kompetensi PP 168

  12. Kekuasaan (Otoritas) Mengadili 168

  13. Kompetensi Absolut dan Relatif PP 172

  14. Kewenangan Intra-Regulatif PP 178

  15. Manajemen Sengketa di PP        184

  16. Upaya Hukum di Luar Kompetensi PP 186

  17. Gugatan Pihak Ketiga terhadap Objek Sita 187

  18. Gugatan atas Penyanderaan (Gijzeling) 189

  19. Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan 190

BAB 5.   STRUKTUR ORGANISASI DAN KESEKRETARIATAN              (PANITERA) PP

  1. Pejabat Struktural (Pimpinan PP) 196

  2. Tugas Ketua dan Wakil Ketua 196

  3. Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua 197

  4. Sumpah Jabatan Ketua dan Wakil Ketua 197

  5. Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua                198

  6. Protokoler-Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua 199

  7. Pejabat Fungsional PP (Hakim dan Hakim Ad hoc) 200

  8. Arti, Kualifikasi, dan Klasifikasi Hakim 200

  9. Tugas dan Peran Hakim 203

  10. Syarat dan Pengangkatan Hakim 205

  11. Syarat dan Penunjukan Hakim Ad Hoc 206

  12. Tugas dan Wewenang Hakim Ad Hoc 206

  13. Sumpah-Janji Hakim dan Hakim Ad Hoc 206

  14. Larangan bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc 207

  15. Pola Supervisi dan Evaluasi Kinerja Hakim PP 207

  16. Supervisi Organisasi PP dan Profesionalisme Hakim 207

  17. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) 208

  18. Protokoler dan Tunjangan Hakim PP 208

  19. Pemberhentian Hakim 208

  20. Sekretariat PP 209

  21. Organisasi Sekretariat 209

  22. Tunjangan Sekretaris, Wakil, dan Penggantinya 210

  23. Kedudukan dan Tugas Sekretaris 210

  24. Syarat dan Pengangkatan Sekretaris 211

  25. Sumpah-Janji Sekretaris 211

  26. Wakil Sekretaris dan Sekretaris Pengganti 212

  27. Panitera PP 213

  28. Kedudukan dan Tugas Panitera 213

  29. Syarat dan Pengangkatan Panitera 214

  30. Sumpah Jabatan Panitera 215

  31. Pembinaan dan Larangan Panitera 215

  32. Independensi Peradilan vs Idealisme Pembinaan PP 216

  33. Independensi Institusi Peradilan dan Hakim 216

  34. Dualisme Pembinaan PP 228

  35. Idealisme Pembinaan Satu Atap (One Roof System) oleh MA 233

  36. Politik Anggaran vs Determinasi Yudisial Sengketa Pajak 234

  37. Rejuvenasi Sumber dan Konsep Pendanaan Welfare State 240

  38. Mode dan Orientasi Penegakan Hukum Pajak 250

  39. Keadilan Formalitas Berlandaskan Prosedur Hukum 250

  40. Keadilan Substantif Berlandaskan Esensi Hukum 258

BAB 6.   SYARAT KUALITATIF DAN ETIS BERACARA DI PERADILAN PAJAK

  1. Batasan, Larangan dan Etika Beracara 272

  2. Pengertian Beracara 272

  3. Prasyarat Beracara 273

  4. Tata Tertib dan Etika Selama Persidangan 273

  5. Tata Ruang Sidang 274

  6. Pakaian di Persidangan 275

  7. Waktu Persidangan 276

  8. Sikap Hakim dan Panitera dalam Persidangan 277

  9. Sikap Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Pengunjung Sidang 277

  10. Contempt of Court 278

  11. Pihak yang dapat Beracara 280

  12. WP, Wakil, dan Kuasa Hukumnya 283

  13. Fiskus, Wakil, dan Kuasa Hukumnya 292

  14. Keahlian Kualitatif Bagi Kuasa WP dalam Beracara 296

  15. Pegawai WP (Tax Payers Representative) 298

  16. Kuasa Hukum Pajak (Tax Lawyer) 302

  17. Advokat (General Lawyer) 306

  18. Formulasi Model Surat Kuasa Khusus Beracara 313

  19. Surat Kuasa Khusus di Instansi Fiskus (non-Litigasi) 315

  20. Surat Kuasa Khusus di Institusi Peradilan (Litigasi) 318

BAB 7.   ASAS-ASAS HUKUM ACARA PP YANG BERSIFAT UMUM                323

  1. Asas sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman 334

  2. Asas Bebas Merdeka (Non-Ekstra Yudisial) 336

  3. Asas The Last Resort      338

  4. Asas Ultimum Remedium 339

  5. Asas Sidang Terbuka Untuk Umum (Openbaarheid van Rechtspraak) 341

  6. Asas Netralitas dan Objektivitas               342

  7. Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan 344

  8. Asas Hakim Dianggap Mengetahui Hukumnya (Ius Curia Novit)  347

  9. Asas Fiksi Hukum 349

  10. Asas Preferensi Hukum 353

  11. Asas Hukum Dilarang Berlaku Surut (non-Retroaktif) 357

  12. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equility Before the Law) 358

  13. Asas Mendengar Para Pihak (Audi et Alteram Partem) 361

  14. Asas Hak Uji Materiil Secara Terbatas 363

  15. Asas Ne Bis in Idem 365

  16. Asas Beracara Dikenakan Biaya 366

BAB 8.   ASAS-ASAS HUKUM ACARA YANG BERLAKU KHUSUS     369

  1. Asas Keputusan Harus Dianggap Benar (Preasumptio Iustae Causa) 370

  2. Asas Keputusan Fictie Positive 378

  3. Legalitas, Yuridikitas dan Diskresi              381

  4. Asas Batas Tenggang Waktu (Bezwaar Termijn) 387

  5. Asas Tiada Keharusan Mewakilkan 388

  6. Asas Tiada Keharusan Pemohon Menghadiri Sidang (in-Persona) 389

  7. Asas Legitima Persona Standi in Judicio 392

  8. Asas Kemudahan Beracara (Speedy Administration of Justice) 394

  9. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) 398

  10. Asas Menguntungkan WP (In Dubio Pro Reo) 399

  11. Asas Hakim Bersifat dan Bertindak Aktif (Actieve Rechter, Dominus Litis) 405

  12. Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewijs) 408

  13. Asas Kebenaran Materiil (Materiele Waarheid) 411

  14. Asas Satu Saksi Bukanlah Kesaksian (Unus Testis Nullus Testis) 413

  15. Asas Putusan Dilarang Melebihi Tuntutan (Ultra ne Petita) 415

  16. Asas Putusan non-Reformatio in Peius 416

  17. Asas Putusan Mengikat Secara Umum (Erga Omnes) 417

  18. Asas Unifikasi Hukum dalam Perkara Sejenis 419

  19. Asas Restitusi-Kompensasi (Dwangsom) 425

  20. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi 427

  21. Asas Restitutio in Integrum 428

  22. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur 429

  23. Asas Peradilan Tingkat Pertama & Terakhir 431

  24. Asas Putusan Disertai Alasan-Pertimbangan Hukum (Basic Reason) 433

  25. Asas Upaya Hukum Luar Biasa–Peninjauan Kembali 435

BAB 9.   LITIGASI SENGKETA DI PENGADILAN PAJAK (PP)               437

BAB 10. UPAYA HUKUM–BANDING DAN GUGATAN        439

  1. Pengertian Sengketa Pajak 439

  2. Objek Sengketa 441

  3. Objek Sengketa Banding 444

  4. Objek Sengketa Gugatan 446

  5. Syarat dan Penyebab Pengajuan Sengketa 451

  6. Syarat Formil Permohonan Banding 452

  7. Syarat Materiil Permohonan Banding 456

  8. Penyebab Timbulnya Sengketa Banding                459

  9. Syarat Formil Pengajuan Gugatan 461

  10. Syarat Materiil Pengajuan Gugatan 463

  11. Penyebab Timbulnya Gugatan 465

  12. Kalkulasi Cost vs Benefit dalam Mengajukan Banding 466

  13. Potensi Risiko (Jika Banding Dikalahkan) 467

  14. Potensi Benefit (Jika Banding Dimenangkan)       469

  15. Persamaan dan Perbedaan Banding vs Gugatan 473

  16. Persamaan Objek Sengketa 473

  17. Perbedaan Penggunaan Istilah 474

  18. Perbedaan Pokok Sengketa 476

  19. Perbedaan Batas Ruang Lingkup 476

BAB 11. FORMULASI – MODEL SURAT BANDING DAN GUGATAN               477

  1. Format dan Isi Surat Banding/Gugatan 477

  2. Batasan (Restriksi) 477

  3. Persona Standi in Judicio 478

  4. Posita (Fundamentum Petendi) 478

  5. Permohonan Putusan Sela (Khusus Gugatan) 479

  6. Petitum 480

  7. Pernyataan Kehadiran 480

  8. Tanda Tangan Pemohon Banding/Gugatan 481

  9. Surat Kuasa Khusus 483

  10. Lampiran-lampiran 483

  11. Lampiran Surat Banding 483

  12. Lampiran Surat Gugatan 484

  13. Model Surat Banding & Gugatan               485

  14. Model Surat Banding Versi SE-08/PP/2017 485

  15. Model Surat Banding Versi Lain 489

  16. Model Surat Gugatan Versi SE-08/PP/2017 491

  17. Model Surat Gugatan Versi Lain 493

BAB 12. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN BERKAS SENGKETA           497

  1. Handeling Surat Banding/Gugatan           497

  2. Registrasi Perkara dan Penanganan Berkas Banding/Gugatan 497

  3. Dokumen Banding Susulan          498

  4. Akibat Tidak Terpenuhinya Syarat Formil dan Materiil Sengketa 498

  5. Handeling Surat Uraian Banding (SUB)/Tanggapan           500

  6. Penanganan SUB dan Tanggapan 503

  7. Implikasi tidak Menyampaikan SUB dan Tanggapan 505

  8. Handeling Surat Bantahan            506

  9. Menyampaikan Surat Bantahan 506

  10. Implikasi Tidak Menyampaikan Bantahan 506

  11. Konsekuensi Hukum Pengajuan Sengketa           507

  12. Upaya Banding Menangguhkan Waktu Pelunasan Utang Pajak 507

  13. Upaya Gugatan Tidak Menghentikan Tindakan Paksa Pajak 509

  14. Upaya PK Tidak Menunda Eksekusi Putusan Hakim PP 509

BAB 13. PENCABUTAN BERKAS SENGKETA (BANDING–GUGATAN)           511

  1. Hak dan Alasan Pencabutan 511

  2. Formulasi Model Surat Pencabutan 512

  3. Syarat dan Prosedur Pencabutan             513

  4. Sebelum Persidangan Dimulai 513

  5. Setelah Persidangan Dimulai 514

  6. Akibat Hukum Pencabutan 515

  7. Hapus (Gugurnya) Sengketa 515

  8. Tidak Dapat Diajukan Sengketa Kembali (Ne Bis in Idem) 515

  9. Pelaksanaan Surat Ketetapan dan Keputusan Pajak (Eksekusi) 516

BAB 14. PERSIAPAN UNTUK MELAKSANAKAN SIDANG   517

  1. Penunjukan Hakim Sidang 517

  2. Majelis Hakim 518

  3. Hakim Tunggal 518

  4. Penetapan Rencana Umum Sidang (RUS)            519

  5. Pemanggilan Sidang (Relaas)      519

  6. Pemanggilan Para Pihak 519

  7. Terbanding/Tergugat Wajib Menghadiri Persidangan 521

  8. Pemohon Banding/Penggugat Tidak Wajib Menghadiri Sidang 522

  9. Tata Cara Relaas Secara Sah dan Patut    524

  10. Jika Tempat Tinggalnya Diketahui            525

  11. Jika Tempat Tinggalnya TIdak Diketahui 525

  12. Jika Bertempat Tinggal (Berada) di Luar Negeri 526

  13. Jika Telah Meninggal Dunia 526

BAB 15. PEMERIKSAAN SENGKETA DI MUKA PERSIDANGAN        52

Pemeriksaan dengan Acara Biasa              529

  1. Ruang Lingkup Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529

  2. Objek Pemeriksaan dengan Acara Biasa 529

  3. Pemeriksaan Seluruh Aspek Formil dan Materiil Asessment        530

  4. Tahapan Persidangan dengan Acara Biasa 530

  5. Pembukaan Sidang 531

  6. Pemeriksaan Kejelasan Identitas dan Legal Standing Para Pihak (Formil Asessment) 533

  7. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Perkara (Formil Asessment) 534

  8. Kewajiban Pengunduran Diri dan Penggantiannya 537

  9. Pemeriksaan Pokok Sengketa (Materiil Asessment) 537

  10. Hakim Mendengar Para Pihak 538

  11. Hakim dapat Meminta Keterangan dari Pihak Ketiga 539

  12. Hakim Memeriksa Alat Bukti Para Pihak 541

  13. Berita Acara Sidang (BAS) 542

  14. Penundaan Sidang Pemeriksaan 542

  15. Jangka Waktu Sidang dan Putusan dengan Acara Biasa 543

BAB 16. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT 545

  1. Ruang Lingkup Pemeriksaan dengan Acara Cepat 546

  2.  Objek Pemeriksaan dengan Acara Cepat              546

  3. Pemeriksaan Sebatas Formil Tanpa Materiil Assement   547

  4. Tahapan Persidangan dengan Acara Cepat 548

  5. Batas Waktu Sidang dan Putusan dengan Acara Cepat 549

BAB 17. MEKANISME PEMBUKTIAN DI MUKA PERSIDANGAN      551

  1. Arti, Maksud, dan Tujuan Pembuktian 552

  2. Pembuktian Bebas Guna Menemukan Kebenaran Materiil 553

  3. Prosedur Teknis Pembuktian 554

  4. Menentukan Kepada “Siapa” Dibebankan Pembuktian  555

  5. Menentukan “Apa” yang Harus Dibuktikan          556

  6. Menentukan Alat Bukti “Mana” yang di-Prioritas-kan      557

  7. Menentukan “Kekuatan” Alat Bukti dari Para Pihak          558

  8. Kewajiban Merahasiakan di-kesamping-kan untuk Tujuan Pembuktian 559

  9. Distribusi Beban Pembuktian 561

  10. Beban Pembuktian bagi Para Pihak 561

  11. Pe-Meterai-an Alat Bukti di Persidangan (Nazegeling) 563

  12. Jenis Alat Bukti dan Derajat Pembuktiannya (Vris Probandi) 566

  13. Surat atau Tulisan 567

  14. Keterangan Ahli 572

  15. Keterangan Para Saksi 575

  16. Pengakuan Para Pihak   580

  17. Pengetahuan Hakim 582

  18. Materi Uji Bukti (Matriks Sengketa) 583

  19. Uji Bukti Yuridis (Keabsahan Dasar Hukum Pengenaan Pajak) 583

  20. Uji Bukti Administratif (Validitas Perhitungan Pajak) 584

  21. Syarat Sah Alat Bukti       586

  22. Syarat Kuantitatif 587

  23. Syarat Kualitatif 587

BAB 18. KESIMPULAN PARA PIHAK (CONCLUSION)          589

BAB 19. PUTUSAN HAKIM (DICTUM)       591

  1. Arti dan Sistematika Putusan      592

  2. Syarat Sah Putusan 593

B.1.        Syarat Formulasi Putusan             593

B.2.        Syarat Putusan Diucapkan pada Sidang Terbuka untuk Umum     596

B.3.        Syarat Putusan Terbebas dari Hubungan dan Kepentingan           597

  1. Syarat Wajib Putusan 598

C.1.        Putusan Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup        598

C.2.        Putusan Berdasarkan Hasil Penilaian Pembuktian              599

C.3.        Berdasarkan Pertimbangan Hukum (Considerans)            601

C.4.        Berdasarkan Keyakinan Hakim   603

C.5.        Berdasarkan Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH)         605

C.6.        Disenting Opinion            605

C.7.        Putusan Harus Ditandatangani Hakim dan Panitera           608

C.8.        Putusan Harus dijatuhkan dalam Batas Waktunya             608

  1. Bunyi (Amar) Putusan 609

D.1.        Amar “Tidak Dapat Diterima” (Niet Onvankelijk Verklaard) 614

D.2.        Amar “Menolak” (Bersepwordt Verwarpen)       615

D.3.        Amar “Membatalkan” (Vernietigbaar)    616

D.4.        Amar “Mengabulkan Sebagian atau Seluruhnya” (Gegrond of Toegewezen)        616

D.5.        Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung (Rightification)     617

D.6.        Menambah Pajak yang Harus Dibayar     617

  1. Jenis Putusan 617

E.1.         Putusan Sela (Tussen Vonnis)    618

E.2.         Putusan Akhir (Eind Vonnis)        620

  1. Jenis Kekuatan Putusan 621

  2. Petikan dan Salinan Putusan 623

  3. Pengiriman Salinan Putusan 625

  4. 1. Batas Waktu Mengirim Salinan Putusan 625

  5. 2. Akibat Keterlambatan Pengiriman Salinan Putusan 625

  6. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) 625

I.1.          Tata Cara Pelaksanaan Putusan Banding                628

I.2.          Tata Cara Pelaksanaan Putusan Gugatan               631

I.3.          Batas Waktu Pelaksanaan Putusan           632

I.4.          Aanmaning Akibat Keterlambatan Putusan          632

BAB 20. PERSIDANGAN DIGITAL (E-COURT)          635

  1. Redefinisi Pengajuan Sengketa 638

  2. Perluasan Domisili Elektronik 638

  3. Rekonstruksi Ruang Sidang 639

  4. Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik 640

  5. Reformulasi Putusan Elektronik 642

  6. Prosedur dan Tahapan E-Litigation (Persidangan Digital) 643

BAB 21. PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM PP                653

DAFTAR PUSTAKA           655

TENTANG PENULIS          677

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM ACARA PERADILAN PAJAK: Komparatif Yudisial dan Teknis Litigasi Sengketa Perpajakan”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga suka…