Deskripsi
Independensi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu fondasi negara hukum demokratis amat rentan dari intervensi dan bujuk rayu berbagai pihak yang memiliki kepentingan untuk mengarahkan dan membentuk tatanan hukum sesuai dengan kepentingan dan keinginannya. Karena itu, kekuasaan kehakiman perlu dijamin dan diatur tata laksananya dalam undang-undang, agar memiliki landasan hukum yang kuat dan diharapkan menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi yang berhak.
Daftar Isi
SKEMA UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN XXV
BAB I: UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBELUM
DAN SESUDAH AMENDEMEN 1
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945………………………………………………………. 3
B. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945………………………….. 12
C. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945………………………….. 15
D. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945………………………….. 23
E. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945………………………….. 33
F. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945…………………………………………………….. 40
BAB II: UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN 67
A. Undang-Undang No. 19 Tahun 1948 tentang
Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman…… 69
B. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan
dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil…………………. 88
Himpunan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
C. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pengubahan
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951
(Lembaran Negara Nomor 9 Tahun 1951)
tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan,
dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil…………………114
D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1961 (LNRI 1961/3; TLN No. 2124) tentang Penetapan
Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang yang Sudah
Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undangundang………………………..119
E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman……………………………………….123
F. Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman….143
G. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman……………………………………….164
H. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman……………………172
I. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman……………187
BAB III: UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI 223
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi……………225
BAB IV: UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI YUDISIAL 255
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial…………………….257
BAB V: UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG 275
A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang
Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung
dan Kejaksaan Agung………………………………………..277
B. Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung…………………………………………….284
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung…..329
D. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung………………………………….352
BAB VI: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN NEGERI 375
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum…………………..377
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum……….411
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan……………………………429
D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang……………………………………………503
E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986………………….567
BAB VII: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA 597
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan………………………….599
B. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama……………………………………………..618
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama………676
D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah………………..705
E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama………766
F. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah
dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam………………………………..794
G. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Hubungan Tata Kerja
Majelis Permusyawaratan Ulama dengan Eksekutif,
Legislatif dan Instansi Lainnya……………………………799
H. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat………………..811
I. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 11 Tahun 2004 tentang Tugas Fungsional
Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam……….834
BAB VIII: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILANTATA USAHA NEGARA 847
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara…..849
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986………………….895
BAB IX: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN MILITER 927
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer…………………………929
BAB X: UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN KHUSUS 1137
A. Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak…….1139
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak……………..1176
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia………………1205
D. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia………………………………………….1233
E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi…………………………………….1265
F. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi………..1285
G. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak………………..1327
H. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor __ Tahun ____ tentang Pengadilan Niaga…1379
DAFTAR PUSTAKA 1395
TENTANG PENULIS 1397
Ulasan
Belum ada ulasan.