Hakikat Sengketa Pajak

Rp 76.000

Ebook WhatsApp

SKU: 29508901690 Kategori:

Deskripsi

Hakikat sengketa pajak, didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik, pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak; dan kedua, dengan demikian hukum materiel yang diterapkan adalah hukum publik, dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum administrasi. Sebagai sengketa hukum publik maka badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa pajak adalah Badan Peradilan Administrasi, dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Karakteristik Pengadilan Pajak terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu asas praduga rechtmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, dan asas erga omnes. Fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

311

Pengarang

Dr. Deddy Sutrisno, S.H., M.H.

ISBN

978-602-422-037-2

Cetakan

1

Halaman

258

Jenis Cover

Art Carton 260 gr

Jilid

Perfect Bending

Kertas Isi
Tahun Terbit

16-Sep

Ukuran

13, 5 X 20, 5

Daftar Isi

BAB 1 HAKIKAT SENGKETA PAJAK SEBAGAI SENGKETA HUKUM PUBLIK 1
A. Hukum Pajak sebagai Hukum Publik…………………. 2
1. Konsep Dasar Hukum Administrasi sebagai Hukum Publik…………………………………………… 2
2. Hukum Pajak sebagai Bagian Hukum Administrasi…………………………………………….. 7
3. Sengketa Pajak sebagai Sengketa Hukum Publik…………………………………………..35
B. Kewenangan Pejabat Pemerintahan Memungut Pajak…………………………………………………………..44
1. Konsep Kewenangan………………………………….44
2. Dasar Kewenangan…………………………………….52
3. Wewenang Bebas dan Wewenang Terikat ……..59

BAB 2 KARAKTERISTIK PENGADILAN PAJAK 63
A. Asas Praduga Rechtmatig (Praesumptio Iustae Causa)…………………………………………………………64
B. Asas Pembuktian Bebas (Vrij Bewijws)……………. 101
C. Asas Keaktifan Hakim (Dominus Litis)…………….. 103
D. Asas Erga Omnes………………………………………… 108

BAB 3 FUNGSI PENGADILAN PAJAK DALAM LINGKUNGAN PERADILAN DI INDONESIA 111
A. Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan………. 112
1. Syarat Pembentukan Suatu Badan Peradilan dalam Negara………………………………………… 115
2. Jenis Badan Peradilan di Indonesia……………. 129
3. Arti Penting Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan…………………………………….. 170
B. Hubungan Pengadilan Pajak dengan Badan
Peradilan yang Lainnya………………………………… 178
1. Kedudukan Pengadilan Pajak……………………. 178
2. Kompetensi Pengadilan Pajak……………………. 187
3. Sejarah Pengadilan Pajak…………………………. 224
DAFTAR PUSTAKA 243
TENTANG PENULIS 249

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hakikat Sengketa Pajak”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *