Deskripsi
Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh setiap orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana, kriminologi, dan hak-hak asasi manusia, baik dia teoretisi seperti dosen, atau para praktisi seperti jaksa, hakim, pengacara, para pegiat dan pejuang hak asasi manusia, para mahasiswa bidang hukum, kriminologi dan politik, dan pihak-pihak lainnya yang berminat untuk bidang tersebut. Buku ini membahas secara mendalam tentang ketidakberdayaan tersangka, terdakwa, atau terpidana meskipun kepadanya oleh undang-undang telah dianugerahkan hak-hak dan kewenangan, yang sudah diakui secara universal, yang dalam hal ini ditinjau dari perspektif hukum Indonesia, seperti hak tersangka untuk diam, hak untuk didampingi oleh pembela, hak-hak Miranda, hak untuk tidak diterapkan undang-undang yang berlaku surut, hak untuk tidak terjadi double jeopardy , antipemidanaan diri, hak untuk tidak disiksa dan tidak dijatuhkan hukuman yang kejam, prinsip presumption of innocence , dan masih banyak lagi hak-hak lain dari tersangka/terpidana yang masih terpasung oleh teori dan praktik hukum di Indonesia, sehingga buku ini tentu sangat perlu dibaca dan diketahui oleh para pembaca.
Selamat membaca, semoga bermanfaat.
Daftar Isi
Kata Pengantar v
BAB 1: Kemerdekaan Individu dan Hak-hak Tersangka 1
A. Konsep Kemerdekaan Individu dan Hak-hak Tersangka 1
B. Hukuman Pidana dan Kedudukan Tersangka 7
BAB 2: Hak Tersangka untuk Dibela oleh Advokat 27
A. Konsep dan Pengertian Pembelaan Tersangka Pidana 27
B. Bantuan Hukum Cuma-cuma oleh Advokat 50
BAB 3: Hak Tersangka untuk Diam, Anti-Kriminalisasi Diri, dan Hak-hak Miranda 57
A. Hak Tersangka untuk Diam dan tidak Dilakukan Kriminalisasi Diri 57
B. Teori Peringatan Miranda 72
BAB 4: Doktrin Hukum tentang Undang-undang yang Tidak Berlaku Surut 101
A. Pengertian dan Rasional dari Larangan Berlakunya Hukum yang Retroaktif 101
B. Perkembangan Teori Hukum tentang Larangan Memperlakukan Kaidah Hukum secara Retroaktif 114
C. Pranata Hukum Akta Penetapan Bersalah 120
BAB 5: Hak untuk Bebas dari Hukuman yang Kejam 127
A. Hukuman yang Kejam Melanggar HAM 127
B. Apakah Hukuman Mati Merupakan Hukuman yang Kejam 147
C. Konsep Hukum tentang Anti-Penyiksaan Terhadap Tersangka Pidana 178
D. Penyiksaan Tersangka Pidana dalam Sejarah Hukum 191
BAB 6: Hak Tersangka Atas Prinsip Praduga Tidak Bersalah 201
A. Konsep Praduga Tidak Bersalah 201
B. Perkembangan Doktrin Praduga Tidak Bersalah 230
BAB 7: Teori Hukum tentang Anti Penggandaan Risiko, Ne Bis In Idem, dan Res Judicata 241
A. Pengertian Teori Anti-Penggandaan Risiko, Ne Bis In Idem, dan Res Judicata 241
B. Sejarah tentang Teori Anti- Penggandaan Risiko 260
C. Perkembangan Teori Anti- Penggadaan Risiko 265
D. Masalah Risiko Ganda dalam Perkara Perdata 270
BAB 8: Hak Tersangka untuk Tidak Disadap, Dijebak, atau Diperlakukan Secara Sewenang-wenang 275
A. Konsep Hukum tentang Larangan Penyadapan Alat Telekomunikasi
B. Berbagai Model Penyadapan Menurut Hukum 286
C. Rambu-rambu Hukum untuk Penyadapan Alat Telekomunikasi Tersangka 288
D. Pendorongan/Penggiringan/Penjebakan oleh Penegak Hukum 297
Referensi 303
Tentang Penulis 309
Ulasan
Belum ada ulasan.