Deskripsi
Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan. Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara. Buku ini memberi informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan filsafat hukum, filsafat Pancasila, filsafat hukum Islam, dan etika profesi hukum yang dikemas secara runtut; yang di dalamnya menyuratkan perihal etika profesi hakim dan posisi kemandirian kekuasaan kehakiman—fungsi pengawasan internal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial—dalam kaitannya dengan sistem pengawasan terhadap badan peradilan dalam upaya Mahkamah Agung mewujudkan peradilan yang agung. Dengan demikian, diharapkan pembaca memahami hal-hal penting tersebut serta dapat menambah wawasan pemikiran tentang Filsafat Hukum bagi praktisi hukum, akademisi, legislator, dan mahasiswa Fakultas Hukum baik untuk program studi Strata 1, 2, dan 3.