FILSAFAT HUKUM Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika

Rp 125.000

WhatsApp

SKU: 14ea0d5b0cf4-1 Kategori: , , , Tag:

Deskripsi

Kajian utama buku ini mengaitkan antara filsafat ilmu dan perannya dalam pengayaan pengkajian tentang Filsafat Hukum yang membedah pandangan filsafat tentang hakikat hukum dari aspek ontologi, epistomologi, dan aksiologi hukum; sehingga menjadi jelas kaitan antara kaidah, nilai, dan norma hukum; juga menjelaskan filsafat kebenaran dan pengetahuan yang nantinya dikaitkan dengan keadilan, di mana dalam buku ini diuraikan tentang teori keadilan, hubungan hukum dengan keadilan, dan hubungan hukum dengan kekuasaan.

Ruang lingkup filsafat hukum yang meliputi keadilan, hak dan kewajiban, kedaulatan dan kekuasaan, hubungan hukum antara moral, nilai, dan etika, serta hak asasi manusia ditelaah sedemikian rupa sehingga dapat dipahami tujuan dan manfaat utama dalam mempelajari Filsafat Hukum.

Buku ini menjelaskan pula kaitan antara filsafat Pancasila sebagai “filsafat hukum” Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi negara. Juga menguraikan secara komprehensif mengenai filsafat hukum Islam dan filsafat hermeneutika yang digunakan oleh hakim untuk menemukan hukum dalam memutus suatu perkara.

Buku ini memberi informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan filsafat hukum, filsafat Pancasila, filsafat hukum Islam, dan etika profesi hukum yang dikemas secara runtut; yang di dalamnya menyuratkan perihal etika profesi hakim dan posisi kemandirian kekuasaan kehakiman—fungsi pengawasan internal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial—dalam kaitannya dengan sistem pengawasan terhadap badan peradilan dalam upaya Mahkamah Agung mewujudkan peradilan yang agung.

Dengan demikian, diharapkan pembaca memahami hal-hal penting tersebut serta dapat menambah wawasan pemikiran tentang Filsafat Hukum bagi praktisi hukum, akademisi, legislator, dan mahasiswa Fakultas Hukum baik untuk program studi Strata 1, 2, dan 3.

 

Informasi Tambahan

Berat Buku (gram)

420

Cetakan

3

Halaman

399

ISBN

978-623-218-070-3

Kertas Isi

Book Paper

Pengarang

Drs. H. Amran Suadi, M.Hum., M.M., S.H.

Tahun Terbit

Mei-22

Ukuran

15 x 23

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR               vii

DAFTAR ISI                             xi

BAB 1     DASAR-DASAR FILSAFAT ILMU DAN FILSAFAT HUKUM 1

  1. Filsafat Ilmu sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum 1

  2. Pengertian dan Makna Filsafat Ilmu  1

  3. Ruang Lingkup Filsafat Ilmu                6

  4. Peranan Filsafat Ilmu Terhadap Ilmu Hukum   11

  5. Antara Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum 13

  6. Pengertian Ilmu Hukum      13

  7. Pengertian Filsafat Hukum 15

  8. Manfaat dan Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum 20

  9. Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum               20

  10. Tujuan Mempelajari Filsafat Hukum 24

  11. Pandangan Filsafat Hukum tentang Hakikat Hukum 25

  12. Aspek Ontologi Hukum       25

  13. Aspek Epistemologi Hukum                26

  14. Aspek Aksiologi Hukum      27

  15. Paradigma Dasar Filsafat Hukum 29

  16. Pandangan Terhadap Makna Hukum dan Teori Hukum                29

  17. Pandangan Terhadap Sumber Hukum dan Sistem Hukum            34

  18. Pandangan Terhadap Kaidah Hukum, Nilai, dan Norma Hukum   38

  19. Filsafat Kebenaran dan Pengetahuan 44

  20. Kebenaran dan Jenis-jenis Kebenaran             44

  21. Pengetahuan dan Ukuran Kebenaran              49

  22. Akal dan Wahyu sebagai Sumber Pengetahuan             54

BAB 2     PARADIGMA HUKUM, ALIRAN DAN MAZHAB FILSAFAT HUKUM 63

  1. Paradigma Hukum dan Filsafat Hukum 63

  2. Aliran dan Mazhab dalam Pemikiran Filsafat Hukum 71

  3. Aliran Hukum Alam              74

  4. Aliran Hukum Positif (Positivisme)    79

  5. Aliran Hukum Murni            82

  6. Aliran Utilitarianisme           84

  7. Aliran Sociological Jurisprudence     86

  8. Aliran Realisme Hukum       89

  9. Aliran Antropologis             93

  10. Aliran Hukum Islam              94

  11. Aliran Hukum Kritis (Critical legal Studies)      96

  12. Aliran Sejarah dan Kebudayaan        97

  13. Aliran Hukum Bebas            102

  14. Filsafat Hukum dalam Aliran Civil Law dan Common Law 102

  15. Aliran Civil Law     102

  16. Aliran Common Law            104

BAB 3     RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA   107

  1. Teori yang Berkaitan dengan Keadilan Hukum 107

  2. Teori Keadilan Aristoteles  108

  3. Teori Keadilan Plato            116

  4. Teori Keadilan John Rawls  119

  5. Teori Keadilan Adam Smith                129

  6. Hubungan Hukum dengan Keadilan 130

  7. Hubungan Hukum antara Hak dan Kewajiban 137

  8. Hubungan Hukum antara Moral, Nilai, dan Etika 140

  9. Tentang Moral      140

  10. Tentang Nilai         142

  11. Tentang Etika        143

  12. Hubungan antara Hukum dan Kekuasaan 144

  13. Legitimasi Kekuasaan          146

  14. Moralitas Kekuasaan           147

  15. Beberapa Pendapat Ahli tentang Kekuasaan  148

  16. Keberadaan Kedaulatan dalam Filsafat Hukum 151

  17. Kedaulatan dan Kekuasaan                151

  18. Perkembangan Kedaulatan dalam Filsafat Hukum         156

  19. Bentuk Kedaulatan Menurut Filsafat Hukum  161

  20. Filsafat Hukum dan Hak Asasi Manusia 164

  21. Pengertian Hak Asasi Manusia           165

  22. Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia    165

  23. Latar Belakang Lahirnya Hak Asasi Manusia    167

  24. Hak Asasi Manusia dan Wibawa Hukum           167

  25. Materi Muatan HAM dalam UUD 1945            168

  26. Materi Muatan HAM dalam Konstitusi RIS 1949             169

  27. Materi Muatan HAM dalam UUDS 1950          170

  28. Materi Muatan HAM Pasca Kembali ke UUD 1945        171

  29. Materi Muatan HAM dalam Peraturan Perundang-undangan     173

  30. Hak Asasi Manusia: Suatu Keniscayaan            175

BAB 4     KAIDAH DAN HUKUM PROGRESIF SERTA FILSAFAT HUKUM ISLAM             177

  1. Kaidah Hukum Perspektif Filsafat Hukum 177

  2. Pengertian Kaidah Hukum  177

  3. Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum        178

  4. Filsafat Hukum dan Etika 181

  5. Pengertian Hukum               181

  6. Pengertian Etika   184

  7. Hubungan antara Hukum dan Etika   186

  8. Hukum Progresif Menurut Pandangan Filsafat Hukum 190

  9. Penegakan Hukum oleh Hakim Perspektif Teori Hukum Progresif             192

  10. Bentuk Putusan Hakim sebagai Implementasi Teori Hukum Progresif       199

  11. Filsafat Hermeneutika dalam Teori Penemuan Hukum 205

  12. Filsafat Hermeneutika         205

  13. Filsafat Hermeneutika sebagai Metode Penemuan Hukum         207

  14. Putusan Hakim dan Metode Hermeneutika    214

  15. Dasar-dasar Filsafat Hukum Islam 215

  16. Pemahamaan Terhadap Filsafat Hukum Islam 215

  17. Objek Kajian dan Manfaat Filsafat Hukum Islam             217

  18. Sumber, Prinsip, dan Kaidah Hukum Islam      218

  19. Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia   220

  20. Tujuan Hukum Islam            222

  21. Jenis-jenis Kaidah Hukum Islam         223

  22. Teori Mashlahah dalam Hukum Islam               224

BAB 5     FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HUKUM NEGARA

      KESATUAN REPUBLIK INDONESIA                233

  1. Pemahaman tentang Filsafat Pancasila 233

  2. Makna Filsafat Pancasila     233

  3. Karakteristik Pancasila        235

  4. Ontologi Pancasila               235

  5. Epistemologi Pancasila        236

  6. Aksiologi Pancasila               238

  7. Filsafat Hukum dan Pancasila             242

  8. Pancasila sebagai Norma, Nilai, dan Moral dalam Berbangsa 245

  9. Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia 250

  10. Pancasila sebagai Landasan Etik dari Hukum   250

  11. Peran Filsafat Hukum di Indonesia    252

  12. Teori Hukum Pancasila dalam Pembangunan Hukum

                di Indonesia          256

  1. Hukum dalam Perspektif Pancasila   257

  2. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945           260

  3. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Fundamental Negara Indonesia 261

  4. Kedudukan Pancasila dari Tinjauan Formal dan Materiel 263

  5. Kedudukan Pancasila Ditinjau Secara Formal 263

  6. Kedudukan Pancasila Ditinjau Secara Materiel              264

  7. Nilai-nilai Pancasila              264

  8. Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Sistem Ketatanegaraan 267

  9. Korelasi antara Pancasila dengan Pembukaan UUD Tahun 1945 268

  10. Hubungan antara Pancasila dan Agama dalam NKRI 268

  11. Filsafat Hukum Pancasila dan Ideologi Negara 273

  12. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia         273

  13. Fungsi Filsafat Pancasila bagi Negara Indonesia              277

  14. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Hukum Negara Indonesia           278

  15. Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia  285

  16. Pengertian Politik dan Dimensi Politis Manusia 290

  17. Pengertian Politik                290

  18. Fungsi Etika Politik               291

  19. Dimensi Politis Kehidupan Manusia  291

  20. Manusia sebagai Makhluk Individu Sosial        292

  21. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik            292

BAB 6     ETIKA PROFESI HAKIM, KEMANDIRIAN KEKUASAAN

      KEHAKIMAN, DAN PERADILAN YANG AGUNG           295

  1. Objek Peradilan dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman 295

  2. Peradilan dan Hakim dalam Perspektif Islam 296

  3. Pengertian Lembaga Peradilan (Qadha’) dalam Islam   296

  4. Unsur-unsur Peradilan dalam Islam  297

  5. Profesi Hakim Menurut Perspektif Syariat Islam            298

  6. Sistem Pengawasan Mewujudkan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman 303

  7. Meningkatkan Sistem Pengendalian Diri 303

  8. Meningkatkan Pengawasan Melekat 304

  9. Meningkatkan Penanganan Pengaduan 304

  10. Meningkatkan Peran Pengadilan Tingkat Banding sebagai Bentuk Pedelegasian Wewenang oleh Mahkamah Agung RI 306

  11. Reward dan Punishment 307

  12. Sistem Promosi dan Mutasi 308

  13. Kebebasan Hakim dalam Kemandirian Kekuasaan Kehakiman 309

  14. Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Profesionalisme Hakim 312

  15. Refleksi Etika, Norma, Nilai, dan Moral Perspektif Profesionalisme Hakim 317

  16. Pengertian Etika 317

  17. Fungsi Etika 317

  18. Pengertian Norma 317

  19. Fungsi Norma 318

  20. Pengertian Nilai 318

  21. Pengertian Moral 318

  22. Pengertian Hierarki Nilai 319

  23. Hubungan antara Nilai, Norma, dan Moral 320

  24. Pembinaan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Agung 322

  25. Usaha-usaha Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Hakim 322

  26. Peningkatan Mutu Pengadilan 324

  27. Upaya Mahkamah Agung Mewujudkan Peradilan yang Agung 326

  28. Melaksanakan Fungsi Kekuasaan Kehakiman Secara Independen dan Efektif dan Berkeadilan 327

  29. Dukungan Pengelolaan Anggaran Berbasis Kinerja 328

  30. Memiliki Struktur Organisasi yang Tepat dan Manajemen Organisasi yang Jelas dan Terukur 329

  31. Menyelenggarakan Manajemen dan Administrasi Proses Perkara yang Sederhana, Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan, dan Proporsional 330

  32. Mengelola Sarana Prasarana dalam Rangka Mendukung Lingkungan Kerja yang Aman, Nyaman, dan Kondusif bagi Penyelenggaraan Peradilan 331

  33. Mengelola dan Membina Sumber Daya Manusia yang Kompeten dengan Kriteria Objektif, Sehingga Tercipta Personel Peradilan yang Berintegritas dan Profesional 331

  34. Didukung Pengawasan Secara Efektif Terhadap Perilaku, Administrasi, dan Jalannya Peradilan          332

  35. Berorientasi pada Pelayanan Publik yang Prima 333

  36. Memiliki Manajemen Informasi yang Menjamin Akuntabilitas, Kredibilitas, dan Transparansi 333

  37. Modern dengan Berbasis Teknologi Informasi               333

  38. Indikator Peradilan yang Agung 334

  39. Ciri-ciri Peradilan yang Agung 334

  40. Pengadilan yang Bersih dan Berwibawa 336

  41. Pelayanan Publik yang Prima 339

  42. Sinergi antara Indikator Peradilan yang Agung dan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan 341

  43. Kebahagiaan sebagai Tujuan Etika dan Moral 343

  44. Kebahagiaan dan Kesusilaan 343

  45. Kebahagiaan, Pemeliharaan, dan Pengobatan Rohani 347

  46. Kebahagiaan dan Kesempurnaan Akal 348

DAFTAR PUSTAKA                357

INDEKS                   373

PROFIL PENULIS    379

Anda mungkin juga suka…