FILSAFAT HUKUM: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse (HARD COVER)

Rp 255.000

Ebook WhatsApp

Deskripsi

Buku ini berbeda dengan buku filsafat hukum pada umumnya. Jika buku filsafat hukum cenderung memusatkan perhatian pada filsafat hukum Barat, maka buku ini tidak hanya berhenti pada filsafat hukum Barat, melainkan juga mengajak pembaca bertamasya menikmati filsafat hukum Timur (Cina dan India), filsafat Islam, dan pemikiran pemikir hukum Indonesia. Tidak hanya itu, buku ini lebih jauh menyentuh isu terkini berkaitan dengan realitas virtual yang menjadi tantangan filsafat hukum masa depan.

“Pada akhirnya hukum harus kembali pada induknya: Filsafat. Tentu bukan dalam upaya mencari suaka epistemik, melainkan sebagai siasat mencegah hukum tergelicir di jalan “profesionalisme”. Di sini profesi hukum, yang asal-usulnya adalah profesi etis, berubah menjadi sekadar profesi teknis. Keahlian menjadi semata-mata kecakapan membela klien, bukan membela keadilan. Buku ini menuntun kita memahami ide dan sejarah pemikiran hukum, sekaligus mendorong para ahli hukum untuk menjadikan hukum sebagai pedoman etis, dan bukan sekadar keahlian teknis.” – Rocky Gerung

“Alasan adanya hukum adalah demi keadilan. Untuk membuktikan kebenaran alasan itu, Dr. Widodo Dwi Putro mendiskusikan secara sistematis dan komprehensif berbagai aliran, perspektif, dan paradigma dalam filsafat hukum, seperti teori hukum kodrat, positivisme hukum, Critical Legal Studies, hukum progresif, dan lain-lain. Telaahnya kritis, kompeten, dan mencakup spektrum yang luas, mulai dari pemikiran hukum di Barat, kontribusi pemikiran Islam, sampai pemikiran hukum di Indonesia. Isu-isu kontemporer dalam filsafat hukum juga tidak luput dari perhatiannya, seperti: isu gender, lingkungan hidup, dan teknologi digital.

Ditulis dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dengan contoh-contoh dari konteks masyarakat kita, buku ini dapat menjadi referensi bukan hanya bagi mereka yang ingin mempelajari filsafat hukum, melainkan juga bagi mereka yang sudah gelisah untuk mengembangkan filsafat hukum Indonesia.”  – Prof. Dr. Fransisco Budi Hardiman. Guru Besar Filsafat Universitas Pelita Harapan.

Informasi Tambahan

Berat 450 gram
Pengarang

Widodo Dwi Putro

Halaman

508 hlm

Ukuran

15,5 x 23 cm

Cetakan

1

Jenis Cover

Hard Cover

Kertas Isi

Book Paper

Jilid

Perfect Bending

Tahun Terbit

Februari 2024

ISBN

978-623-384-587-8

Daftar Isi

PROLOG v
KATA PENGANTAR xi
DAFTAR ISI xvii

1
MENGAPA KITA BERFILSAFAT? 1
1.1. Mengapa Filsafat itu Menarik? 1
1.2. Tentang Berpikir Kritis 5
1.3. Ontologi, Epistemologi, Aksiologi 13
A. Ontologi 14
B. Epistemologi 16
C. Aksiologi 21
1.4. Filsafat dan Sains 23
1.5. Filsafat dan Teologi 25
1.6. Perselisihan Dogma dan Rasio 27
1.7. Apakah Filsafat Membuat Orang Menjadi Gila? 37
1.8. Saran Pengantar 39

2
MEMASUKI PINTU FILSAFAT HUKUM 41
2.1. Apa itu Paradigma? 44
2.2. Apa itu Teori? 49
2.3. Mengapa Teori Hukum Penting? 54
2.4. Memahami Teori, Perlu Memahami Konteksnya 55
A. Konteks Pemikiran 55
B. Konteks Sosial-Budaya 56
2.5. Perbedaan Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Doktrin Hukum 56

3
HUKUM KODRAT 61
3.1. Hukum Kodrat dalam Perspektif Filsafat Timur 61
A. Hukum Kodrat dari Perspektif Filsafat Cina 63
A.1. Hukum Kodrat dalam Konsep “Tao” (道) oleh Lao Tzu (老子) 64
A.2. Hukum Kodrat dalam Konsep “T’ien” (天) oleh Konfusius
(孔子) 66
A.2.1. Riwayat Hidup Konfusius 68
A.2.2. Pemikiran dan Karya Konfusius 70
A.2.3. Ajaran Konfusius tentang Hukum dan Moral 71
A.3. Hukum Kodrat dalam Kitab Suci Kanonik (经)
Konfusianisme 75
A.4. Hukum Kodrat dalam Konsep T’ien Li (天理) atau Tao Li
(道理) 81
B. Hukum Kodrat dari Perspektif Filsafat India 84
B.1. Filsafat Nyāya (न्याय) Hindu 84
B.2. Filsafat Buddha dan Pemikiran Nagarjuna 94
3.2. Hukum Kodrat dalam Perspektif Filsafat Barat 98
A. Hukum Kodrat Klasik 98
A.1. Socrates, Plato, dan Aristoteles 99
A.2. Stoa 103
B. Filsafat Abad Pertengahan 105
B.1. Perbedaan Filsafat dan Teologi 106
B.2. Persamaan Filsafat dan Teologi 108
B.3. Hukum Kodrat dari Perspektif Teologis 110
B.3.1. Riwayat Hidup Thomas Aquinas 112
B.3.2. Karya dan Pemikiran 116
C. Hukum Kodrat Sekuler 121
D. Perbudakan dari Perspektif Hukum Kodrat 126
E. Asumsi Dasar Hukum Kodrat di Barat 128
F. Kekuatan dan Kelemahan Hukum Kodrat 128
F.1. Contoh Kasus: Pergantian Kelamin (Penetapan No. 19/
Pdt.P/2009/PN.Btg) 130
3.3. Filsafat Islam 138
A. Apa itu Filsafat Islam? Adakah yang Disebut Filsafat Islam? 138
B. Sejarah Perkembangan Filsafat Islam 139

C. Ibn Rusyd, Sang Pencerah 142
D. Filsafat dan Hukum Islam 145
E. Wahyu dan Akal 145
F. Kemunduran Filsafat Islam 153
G. Filsafat Islam Kontemporer 159
H. Filsafat Islam di Indonesia 161

4
POSITIVISME HUKUM 165
4.1. Terbitnya Positivisme Hukum Klasik di Timur (Cina) 165
A. Prinsip Legalisme: Pengawasan dan Kepatuhan terhadap
Hukum 169
B. Kritik terhadap Legalisme 172
4.2. Terbitnya Positivisme di Barat 176
A. John Austin 186
A.1. Karya dan Pemikiran Austin 188
B. Hans Kelsen 192
B.1. Karya dan Pemikiran 195
B.2. Masalah Teoretis 199
B.3. Masalah Praktis 208
C. Herbert Lionel Adolphus Hart 210
C.1. Riwayat Hidup Herbert Lionel Adolphus Hart 210
C.2. Pemikiran dan Karya H.L.A. Hart 211
C.3. Pemikiran Hart tentang The Concept of Law 212
C.4. Doktrin Pemisahan Hukum dan Moralitas dalam Teori
Hukum Hart 216
C.5. Kritik Lon Luvois Fuller terhadap Hart: “Moralitas Tidak
Bisa Dipisahkan dari Hukum” 218
C.6. Tanggapan Hart terhadap Fuller 222
C.7. Kontribusi Pemikiran Hart 224

5
UTILITARIANISME 227
5.1. Jeremy Bentham, Perintis Utilitarian 227
A. Karya dan Pemikiran Bentham 231
5.2. John Stuart Mill Mengembangkan Utilitarianisme Bentham 232

A. Riwayat Hidup John Stuart Mill 233
B. Karya dan Pemikiran Mill 236
5.3. Relevansi Utilitarian dalam Konteks Indonesia 238
5.4. Kritik terhadap Utilitarian 247
5.5. John Rawls dan Teori Keadilan 249
A. Keadilan sebagai Problem Filosofis 251
B. Tantangan Keadilan Kontemporer 253
C. Hipotesis Keadilan 258
D. Dua Prinsip Keadilan 260

6
MAZHAB HUKUM SEJARAH (HISTORICAL SCHOOL OF LAW) 263
6.1. Riwayat Hidup Friedrich Karl von Savigny 263
6.2. Karya dan Pemikiran Savigny 268
6.3. Relevansi dengan Konteks Indonesia 272

7
SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE 277
7.1. Riwayat Hidup Pound 277
7.2. Karya dan Pemikirannya 280
7.3. Mendayagunakan Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial 281
7.4. Sociological Jurisprudence di antara Perselisihan Mazhab Hukum 284

8
REALISME HUKUM 287
8.1. Riwayat Hidup Oliver Holmes, Jr. 287
8.2. Karya dan Pemikiran Holmes, Jr. dengan Para Realis (Karl
Llewellyn, Jerome Frank dan sebagainya) 290
8.3. Apakah Pengalaman Selalu Benar? 297
8.4. Kritik Tamanaha 298

9
CRITICAL LEGAL STUDIES (CLS) 301
9.1. Riwayat Hidup Roberto Unger 302

9.2. Pemikiran dan Karya Unger 304
9.3. Kritik terhadap Hukum Liberal 306
9.4. Contoh kasus (Konteks Indonesia) 308
9.5. Apakah CLS sama dengan Marxis Theory of Law? 315
9.6. Inspirasi dari CLS 316

10
FEMINIST JURISPRUDENCE 317
10.1. Riwayat Hidup Martha C. Nussbaum 317
A. Pemikiran dan Karya Nussbaum 319
10.2. Sulistyowati Irianto 321
A. Pemikiran dan Karya Sulistyowati 321
B. Teori Hukum Feminis 326
B.1. Pemikiran Sulistyowati tentang Teori Hukum Feminis 326
B.2. Prinsip-prinsip Dasar 328
B.3. Menganalisis Teks Hukum 329
B.4. Menganalisis Praktik Hukum 332
B.5. Contoh Kasus 333
10.3. Hukum Feminis 337
10.4. Dinamika Pemikiran Hukum Feminisme 343

11
EKOLOGI, META-NILAI YANG TERLUPAKAN? 349
11.1. Ekologi yang Terluka dan Terlupakan 350
11.2. Keberlanjutan, Mengapa Terlupakan? 352
11.3. Filsafat Ekologis 359
11.4. Laboratorium Inspiratif: Mempertimbangkan Keberlanjutan
dalam Putusan 366

12
PEMIKIRAN PEMIKIR HUKUM INDONESIA 371
12.1. Pengantar 371
12.2. Mochtar Kusuma-Atmadja (1929–2021) 373
A. Hukum Pembangunan: Panggilan Eksistensial Hukum untuk
Perubahan atau Pembaruan 376

13.3. Profesi Hukum Manusia Versus Kecerdasan Buatan 463
13.4. Teknologi Belum Mampu Membuat Nurani? 471
13.5. Disrupsi dan Kematian Demokrasi 474
13.6. Transformasi Demokrasi ke Datakrasi 476
13.7. Ada Oligarki Digital di Balik Datakrasi? 481
13.8. Datakrasi, Utopia Yang Mengasyikkan? 486
13.9. Keadilan di Ranah Virtual 486
13.10. Keadilan Sosial Masih Mempunyai Masa Depan? 486
A. Protes di Dunia Virtual 488
B. Komunitas Virtual 489
C. Aksesibilitas 491
13.11. Tantangan dan Keterbatasan Metaverse dalam Mempromosikan
Keadilan Sosial 492
A. Akses dan Keterjangkauan 492
B. Literasi Digital 492
C. Bias dan Diskriminasi 492
D. Kepemilikan dan Kendali 493
E. Representasi 495
13.12. Metaverse dan Keadilan Sosial: Mungkinkah? 495
A. Aksesibilitas 496
B. Inklusivitas 496
C. Dampak Sosial 496
D. Pertimbangan Etis 498
E. Solusi Kolaboratif 498
13.13. Bermula dari Imajinasi 499
13.14. Mungkinkah Keadilan Bakal dapat Diwujudkan di Metaverse? 500

DAFTAR PUSTAKA 501
INDEKS 549
PROFIL PENULIS 561

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “FILSAFAT HUKUM: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse (HARD COVER)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *