FILSAFAT HUKUM: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse. Edisi Kedua

Rp 235.000

WhatsApp

Deskripsi

Buku ini berbeda dengan buku filsafat hukum pada umumnya, jika buku filsafat hukum cenderung memusatkan perhatian pada filsafat hukum barat melainkan juga mengajak pembaca bertamasya menikmati filsafat hukum Timur (Cina dan India), filsafat Islam, dan pemikiran pemikir hukum Indonesia. Tidak hanya itu, buku ini lebih jauh menyentuh isu terkini berkaitandengan realitas virtual yang menjadi tantangan filsafat hukum masa depan.

Edisi kedua buku ini merupakan penyempurnaan dari edisi sebelumnya. Dalam edisi ini, diperkaya dengan ditambahkannya bab penalaran dan penemuan hukum.

“Pada akhirnya hukum harus kembali pada induknya: Filsafat. Tentu bukan dalam upaya mencari suaka epistemik, melainkan sebagai siasat mencegah hukum tergelicir di jalan “profesionalisme”. Di sini profesi hukum, yang asal-usulnya adalah profesi etis, berubah menjadi sekadar profesi teknis. Keahlian menjadi semata-mata kecakapan membela klien, bukan membela keadilan. Buku ini menuntun kita memahami ide dan sejarah pemikiran hukum, sekaligus mendorong para ahli hukum untuk menjadikan hukum sebagai pedoman etis, dan bukan sekadar keahlian teknis.”

– Rocky Gerung

“Alasan adanya hukum adalah demi keadilan. Untuk membuktikan kebenaran alasan itu, Dr. Widodo Dwi Putro mendiskusikan secara sistematis dan komprehensif berbagai aliran, perspektif, dan paradigma dalam filsafat hukum, seperti teori hukum kodrat, positivisme hukum, Critical Legal Studies, hukum progresif, dan lain-lain. Telaahnya kritis, kompeten, dan mencakup spektrum yang luas, mulai dari pemikiran hukum di Barat, kontribusi pemikiran Islam, sampai pemikiran hukum di Indonesia. Isu-isu kontemporer dalam filsafat hukum juga tidak luput dari perhatiannya, seperti: isu gender, lingkungan hidup, dan teknologi digital. Ditulis dengan bahasa yang mudah dimengerti dan dengan contoh-contoh dari konteks masyarakat kita, buku ini dapat menjadi referensi bukan hanya bagi mereka yang ingin mempelajari filsafat hukum, melainkan juga bagi mereka yang sudah gelisah untuk mengembangkan filsafat hukum Indonesia.”

– Prof. Dr. Fransisco Budi Hardiman.

Guru Besar Filsafat Universitas Pelita Harapan.

Informasi Tambahan

Berat 450 g
Pengarang

Widodo Dwi Putro

Halaman

664

Ukuran

15,5 x 23 cm

Cetakan

3

Jenis Cover

Art Carton

Kertas Isi

Book Paper

Jilid

Perfect Bending

Tahun Terbit

Juni 2024

ISBN

978-623-384-691-2

Daftar Isi

1
Mengapa Kita Berfilsafat? 1
1.1. Mengapa Filsafat itu Menarik? 1
1.2. Tentang Berpikir Kritis 5
1.3. Ontologi, Epistemologi, Aksiologi 14
A. Ontologi 14
B. Epistemologi 17
C. Aksiologi 21
1.4. Filsafat dan Sains 23
1.5. Filsafat dan Agama 25
1.6. Perselisihan Dogma dan Rasio 28
1.7. Apakah Filsafat Membuat Orang Menjadi Gila? 37
1.8. Saran Pengantar 40
2
Memasuki Pintu Filsafat Hukum 43
2.1. Apa itu Paradigma? 46
2.2. Apa itu Teori? 51
2.3. Mengapa Teori Hukum Penting? 56
2.4. Memahami Teori, Perlu Memahami Konteksnya 57
A. Konteks Pemikiran 57
B. Konteks Sosial-Budaya 58
2.5. Perbedaan Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Doktrin Hukum 58
3
Hukum Kodrat 63
3.1. Hukum Kodrat dalam Perspektif Filsafat Timur 63
A. Hukum Kodrat dari Perspektif Filsafat Cina 66
A.1. Hukum Kodrat dalam Konsep “Tao” (道) oleh Lao Tzu (老子) 66
A.2. Hukum Kodrat dalam Konsep T’ien (天) oleh Konfusius (孔子) 69
A.2.1. Riwayat Hidup Konfusius 70
A.2.2. Pemikiran dan Karya Konfusius 72
A.2.3. Ajaran Konfusius tentang Hukum dan Moral 74
A.3. Hukum Kodrat dalam Kitab Suci Kanonik (经) Konfusianisme 77
A.4. Hukum Kodrat dalam Konsep T’ien Li (天理) atau Tao Li (道理) 83
B. Hukum Kodrat dari Perspektif Filsafat India 86
B.1. Filsafat Nyāya (न्याय) Hindu 86
B.2. Filsafat Buddha dan Pemikiran Nagarjuna 97
3.2. Hukum Kodrat dalam Perspektif Filsafat Barat 101
A. Hukum Kodrat Klasik 101
A.1. Socrates, Plato, dan Aristoteles 102
A.2. Stoa 106
B. Filsafat Abad Pertengahan 108
B.1. Perbedaan Filsafat dan Teologi 108
B.2. Persamaan Filsafat dan Teologi 111
B.3. Hukum Kodrat dari Perspektif Teologis 112
B.3.1. Riwayat Hidup Thomas Aquinas 115
B.3.2. Karya dan Pemikiran 118
C. Hukum Kodrat Sekuler 124
D. Perbudakan dari Perspektif Hukum Kodrat 129
E. Asumsi Dasar Hukum Kodrat di Barat 130
F. Kekuatan dan Kelemahan Hukum Kodrat 131
F.1. Contoh Kasus: Pergantian Kelamin (Penetapan No. 19/Pdt.P/2009/PN.Btg) 133
3.3. Filsafat Islam 141
A. Apa itu Filsafat Islam? Adakah yang Disebut Filsafat Islam? 141
B. Sejarah Perkembangan Filsafat Islam 142
C. Ibn Rusyd, Sang Pencerah 145
D. Filsafat dan Hukum Islam 147
E. Wahyu dan Akal 148
F. Kemunduran Filsafat Islam 156
G. Filsafat Islam Kontemporer 162
H. Filsafat Islam di Indonesia 164
4
Positivisme Hukum 169
4.1. Terbitnya Positivisme Hukum Klasik di Timur (Cina) 169
A. Prinsip Legalisme: Pengawasan dan Kepatuhan terhadap Hukum 173
B. Kritik terhadap Legalisme 176
4.2. Terbitnya Positivisme di Barat 180
A. John Austin 190
A.1. Karya dan Pemikiran Austin 192
B. Hans Kelsen 196
B.1. Karya dan Pemikiran 198
B.2. Masalah Teoretis 203
B.3. Masalah Praktis 212
C. Herbert Lionel Adolphus Hart 214
C.1. Riwayat Hidup Herbert Lionel Adolphus Hart 214
C.2. Pemikiran dan Karya H.L.A. Hart 215
C.3. Pemikiran Hart tentang The Concept of Law 216
C.4. Doktrin Pemisahan Hukum dan Moralitas dalam Teori Hukum Hart 219
C.5. Kritik Lon Luvois Fuller terhadap Hart: “Moralitas Tidak Bisa Dipisahkan dari Hukum” 222
C.6. Tanggapan Hart terhadap Fuller 225
C.7. Kontribusi Pemikiran Hart 228
5
Utilitarianisme 231
5.1. Jeremy Bentham, Perintis Utilitarian 231
A. Karya dan Pemikiran Bentham 235
5.2. John Stuart Mill Mengembangkan Utilitarianisme Bentham 236
A. Riwayat Hidup John Stuart Mill 237
B. Karya dan Pemikiran Mill 240
5.3. Relevansi Utilitarian dalam Konteks Indonesia 242
5.4. Kritik terhadap Utilitarian 251
5.5. John Rawls dan Teori Keadilan 253
A. Keadilan sebagai Problem Filosofis 255
B. Tantangan Keadilan Kontemporer 257
C. Hipotesis Keadilan 262
D. Dua Prinsip Keadilan 264
6
Mazhab Hukum Sejarah (Historical School of Law) 267
6.1. Riwayat Hidup Friedrich Karl von Savigny 267
6.2. Karya dan Pemikiran Savigny 272
6.3. Relevansi dengan Konteks Indonesia 276
7
Sociological Jurisprudence 281
7.1. Riwayat Hidup Pound 281
7.2. Karya dan Pemikirannya 284
7.3. Mendayagunakan Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial 285
7.4. Sociological Jurisprudence di antara Perselisihan Mazhab Hukum 288
7.5. “Law as a Tool of Law” dalam Konteks Indonesia Kontemporer 291
8
Realisme Hukum 303
8.1. Riwayat Hidup Oliver Holmes, Jr. 303
8.2. Karya dan Pemikiran Holmes, Jr. dengan Para Realis (Karl
Llewellyn, Jerome Frank dan sebagainya) 306
8.3. Apakah Pengalaman Selalu Benar? 313
8.4. Kritik Tamanaha 314
9
Critical Legal Studies (CLS) 317
9.1. Riwayat Hidup Roberto Unger 318
9.2. Pemikiran dan Karya Unger 320
9.3. Kritik Terhadap Hukum Liberal 322
9.4. Contoh Kasus (Konteks Indonesia) 324
9.5. Apakah CLS Sama dengan Marxis Theory of Law? 331
9.6. Inspirasi dari CLS 332
10
Feminist Jurisprudence 333
10.1. Riwayat Hidup Martha C. Nussbaum 333
A. Pemikiran dan Karya Nussbaum 335
10.2. Sulistyowati Irianto 337
A. Pemikiran dan Karya Sulistyowati 337
B. Teori Hukum Feminis 342
B.1. Pemikiran Sulistyowati tentang Teori Hukum Feminis 342
B.2. Prinsip-prinsip Dasar 344
B.3. Menganalisis Teks Hukum 345
B.4. Menganalisis Praktik Hukum 348
B.5. Contoh Kasus 349
10.3. Hukum Feminis 353
10.4. Dinamika Pemikiran Hukum Feminisme 359
11
Ekologi, Meta-Nilai yang Terlupakan? 365
11.1. Ekologi yang Terluka dan Terlupakan 366
11.2. Keberlanjutan, Mengapa Terlupakan? 368
11.3. Filsafat Ekologis 375
11.4. Laboratorium Inspiratif: Mempertimbangkan Keberlanjutan dalam Putusan 382
12
Pemikiran Pemikir Hukum Indonesia 387
12.1. Pengantar 387
12.2. Mochtar Kusuma-Atmadja (1929–2021) 389
A. Hukum Pembangunan: Panggilan Eksistensial Hukum untuk Perubahan atau Pembaruan 392
B. Pembaruan Pendidikan Hukum di Indonesia Melalui Kurikulum Baru 397
C. Posisi Pemikiran Mochtar Kusuma-Atmadja dalam Aliranaliran Filsafat Hukum 400
12.3. Satjipto Rahardjo (1930–2010) 406
A. Hukum Progresif: Pembebasan Melalui Kemengaliran Hukum 409
B. Pendidikan Hukum: Profesional atau Pro-Kemanusiaan? 412
C. Posisi Pemikiran Satjipto Rahardjo dalam Aliran-aliran Filsafat Hukum 415
12.4. Soetandyo Wignjosoebroto (1932–2013) 425
A. Hukum dalam Masyarakat: Relasi Simbiosis dalam Kerangka Biologis 430
B. Posisi Pemikiran Soetandyo Wignjosoebroto dalam Aliranaliran Filsafat Hukum 436
12.5. Bernard Arief Sidharta (1938–2015) 440
A. Pemikiran Bernard Arief Sidharta dalam Filsafat Hukum 446
A.1. Mengenal Ilmu Hukum Indonesia: Pengembanan Hukum Teoretis 446
A.2. Berhukum Arif dengan Penalaran Hukum yang Membumi 448
A.3. Menggali Ilmu Hukum (Nasional) Indonesia: Sebuah Tawaran Paradigma Bercita Hukum Pancasila 449
B. Posisi Pemikiran Bernard Arief Sidharta dalam Filsafat Hukum 451
C. Arief, “Penengah” Perselisihan Paradigma 458
12.6. Tapi Omas Ihromi (1930–2018) 461
A. Riwayat Hidup 461
B. Karya dan Pemikiran T.O. Ihromi 464
B.1. Melacak Jejak Hukum (Rakyat) di Belantara Adat 464
B.2. Menyibak Tirai Dominasi Pria Terhadap Otonomi Perempuan 466
B.3. Relevansi Optik Mikro-Makro Dalam Mendiagnosis Isu Hukum 469
12.7. Sumbangsih Pemikiran Pemikir Hukum Indonesia 472
13
Penalaran dan Penemuan Hukum 475
13.1. Mengapa Penemuan Hukum? 475
13.2. Filsafat Hukum dan Penemuan Hukum 477
13.3. Pemikir Penalaran dan Penemuan Hukum 479
A. Biografi Paul Scholten (1875-1946) 479
A.1. Regenerasi Pemikir tentang Penalaran dan Penemuan
Hukum di Indonesia 482
B. Biografi Shidarta (1967- sekarang) 483
B.1. Pemikiran Shidarta tentang Penalaran Hukum dan
Penemuan Kebenaran 485
B.1.1. Penalaran Hukum 485
B.1.2. Penemuan Kebenaran 498
13.4. Penafsiran dan Konstruksi hukum 505
13.5. Laboratorium Istimewa Penalaran dan Penemuan Hukum 513
14
“Metajuridika” di Era Metaverse 523
14.1. Alarm Runtuhnya Keagungan Rasio Manusia? 523
14.2. Disrupsi, Kematian Profesi Hukum Manusia? 524
A. Robot Kecerdasan Ancaman bagi Profesi Hukum Manusia? 524
B. Profesi Hukum Manusia Versus Kecerdasan Buatan 527
C. Apakah Kebijaksanaan Persembunyian Terakhir Manusia? 535
D. AI Subjek Hukum Masa Depan? 538
14.3. Disrupsi dan Kematian Demokrasi 539
A. Mengapa Demokrasi Terancam Mati? 539
B. Transformasi Demokrasi ke Datakrasi 542
C. Ada Oligarki Digital di Balik Datakrasi? 547
D. Datakrasi, Utopia yang Mengasyikkan? 549
14.4. Keadilan di Ranah Virtual 551
A. Apakah Ketidakadilan Sosial adalah Takdir yang Tidak
Bisa Diubah? 552
A.1. Protes di Dunia Virtual 553
A.2. Komunitas Virtual 554
A.3. Aksesibilitas 556
B. Tantangan dan Keterbatasan Metaverse dalam
Mempromosikan Keadilan Sosial 557
B.1. Akses dan Keterjangkauan 557
B.2. Literasi Digital 557
B.3. Bias dan Diskriminasi 558
B.4. Kepemilikan dan Kendali 558
B.5. Representasi 560
C. Metaverse dan Keadilan Sosial: Mungkinkah? 561
C.1. Aksesibilitas 561
C.2. Inklusivitas 561
C.3. Dampak Sosial 562
D. Bermula dari Imajinasi 563
E. Mungkinkah Keadilan Bakal Dapat Diwujudkan di Metaverse? 565

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “FILSAFAT HUKUM: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse. Edisi Kedua”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *